Sebanyak 2.341 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri memperoleh kepastian status hukum melalui mekanisme penegasan kewarganegaraan sepanjang periode 2024 hingga 2026. Sebagian besar penerima penegasan tersebut bermukim di Malaysia, dengan total 2.237 penegasan atau mencakup sekitar 95,56 persen dari keseluruhan data di luar negeri.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan capaian tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). Eddy menerangkan bahwa penegasan kewarganegaraan merupakan jalur hukum yang disiapkan pemerintah guna memberikan perlindungan dan kejelasan status bagi mereka yang secara faktual merupakan WNI, namun terkendala ketiadaan dokumen pembuktian formal.
Penerbitan penegasan status di wilayah Malaysia didominasi oleh layanan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur yang mencatat 1.705 dokumen. Selebihnya disalurkan melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu sebanyak 371 penegasan dan KJRI Johor Bahru sejumlah 161 penegasan.
Prabowo Naikkan Anggaran PPATK, Perkuat Kapasitas Intelijen Keuangan

Selain di Malaysia, perwakilan diplomatik RI lainnya di berbagai negara turut melayani penegasan kewarganegaraan. Wilayah penugasan tersebut antara lain mencakup New York, Kuwait City, Tawau, Chicago, Houston, Mexico City, Stockholm, Penang, Kuching, Den Haag, Washington, Tokyo, Oslo, Kolombo, Hamburg, Taipei City, hingga Davao City.
Di tingkat domestik, pencatatan melalui Sistem Informasi Manajemen Kewarganegaraan Kementerian Hukum membukukan 30 penegasan status kewarganegaraan dalam rentang 2024–2026. Sebanyak 19 penegasan diterbitkan di Sulawesi Utara, 6 di Jambi, 3 di Jawa Timur, serta masing-masing 1 penegasan di Jawa Tengah dan Kalimantan Timur. Layanan dalam negeri ini diperuntukkan bagi warga keturunan asing yang lahir dan bertempat tinggal di Indonesia serta tidak memegang dokumen kewarganegaraan dari negara mana pun.
Karhutla di Berau Kaltim Diklaim Tak Ancam Habitat Orangutan

Eddy menegaskan bahwa seluruh penetapan status dilaksanakan secara ketat melalui verifikasi dokumen, peninjauan fakta empiris, kepatuhan regulasi, serta prinsip kehati-hatian. Pemerintah terus menguatkan tata kelola ini melalui penuntasan permohonan yang lolos verifikasi, peningkatan koordinasi antarlembaga dan kantor perwakilan RI, serta pemutakhiran sistem informasi guna mengidentifikasi persoalan dokumentasi kewarganegaraan sedini mungkin.






