Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menginstruksikan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Yusril, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sama sekali tidak mengambil tindakan apa pun dalam perkara tersebut. Meski demikian, Yusril mengaku telah meminta penjelasan langsung terkait pembekuan rekening Bank Mandiri milik Botok kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono serta Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.
Pelaku Pembacokan Nelayan di Sampang Ditangkap, Motif Balas Dendam

Berdasarkan Undang-Undang TPPU, kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan sementara transaksi rekening perbankan apabila terdapat dugaan tindak pidana. Kendati demikian, Yusril menjelaskan bahwa kewenangan tersebut memiliki batas waktu yang diatur ketat oleh undang-undang, yakni paling lama lima hari.
Rekening Telah Diaktifkan Kembali
Polda Metro Jaya bersama pihak Bank Mandiri kini telah mengaktifkan kembali rekening perbankan milik Supriyono alias Botok yang sebelumnya sempat ditunda transaksinya. Pengaktifan kembali rekening tersebut diumumkan secara langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin bersama Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers yang diselenggarakan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

Iman menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menyelesaikan proses penelusuran terhadap rekening yang memuat dana hasil penggalangan untuk keperluan unjuk rasa masyarakat Pati tersebut. Menurut kepolisian, tindakan penundaan transaksi sebelumnya dilakukan semata-mata untuk memastikan seluruh dana donasi yang terkumpul bersumber dari jalur yang sah dan tidak melanggar hukum, serta demi melindungi pihak donatur maupun penerima donasi.






