Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas di jalan raya masih menjadi persoalan yang sering dihadapi oleh masyarakat luas, khususnya bagi para sopir truk angkutan barang. Sebuah kasus terbaru yang mendapat sorotan publik terjadi pada hari Sabtu (1/8/2026), di mana sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan dugaan praktik pungutan liar oleh sejumlah oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat, terhadap seorang pengemudi truk. Dalam kejadian tersebut, oknum petugas diduga memeras uang sebesar Rp 1,7 juta dari korban. Peristiwa ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat mengenai langkah-langkah yang bisa diambil ketika berhadapan dengan situasi serupa agar hak-hak sebagai warga negara tetap terlindungi dan kerugian dapat dihindari.
Langkah pertama yang sangat dianjurkan saat menghadapi dugaan pungutan liar di lapangan adalah mendokumentasikan kejadian tersebut melalui rekaman video. Dokumentasi visual menjadi bukti otentik yang krusial untuk memperkuat laporan kepada pihak berwenang. Pada kasus dugaan pemerasan di Kota Bekasi, pihak perekam mengambil inisiatif untuk merekam situasi secara langsung. Dalam rekaman yang disaksikan pada hari Sabtu (1/8/2026) tersebut, orang yang merekam video terlihat mendatangi beberapa petugas Dishub Kota Bekasi saat mereka sedang bersantai di dalam sebuah ruangan. Perekam tersebut turut membawa sopir truk yang diduga menjadi korban. Dengan adanya rekaman video, masyarakat memiliki bukti nyata mengenai lokasi kejadian serta wajah oknum yang terlibat.








