berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Memahami Prosedur Pemeriksaan Kasat Narkoba Tangsel Terkait Pengawasan Melekat

Sri NugrohoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 03.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Prosedur Pemeriksaan Kasat Narkoba Tangsel Terkait Pengawasan Melekat
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemeriksaan terhadap pejabat kepolisian terkait tindakan anggotanya sering kali menjadi sorotan utama di tengah masyarakat. Salah satu peristiwa terbaru yang mengemuka adalah pemeriksaan terhadap AKP Pardiman, yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan. Saat ini, perwira kepolisian tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. Untuk dapat memahami bagaimana proses hukum serta sistem pengawasan internal di lingkungan kepolisian ini berjalan, publik perlu mengetahui langkah-langkah sistematis dalam mencermati kasus tersebut secara objektif. Panduan ini disusun secara khusus untuk membantu Anda memahami alur pemeriksaan terkait tanggung jawab pengawasan melekat di dalam institusi kepolisian, dengan merujuk pada informasi resmi yang telah disampaikan oleh pihak berwenang.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
Langkah pertama yang perlu dilakukan dalam memahami kasus ini adalah dengan memperjelas dan memastikan status hukum dari pejabat kepolisian yang bersangkutan. Dalam perkara hukum yang saat ini sedang berjalan dan melibatkan dua orang tersangka berinisial MR dan DD, AKP Pardiman diperiksa dengan kapasitas dan status sebagai saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada hari Jumat, 31 Juli 2026, telah memberikan keterangan resmi dan menegaskan kembali kepada jurnalis bahwa AKP Pardiman sama sekali tidak terlibat dalam perkara tindak pidana yang menjerat kedua tersangka tersebut. Penegasan mengenai status hukum ini menjadi sangat penting agar publik dapat membedakan antara proses evaluasi pengawasan internal dengan keterlibatan langsung dalam sebuah tindak pidana kejahatan.

Langkah kedua adalah memahami esensi dari konsep pengawasan melekat yang menjadi dasar utama dari pelaksanaan pemeriksaan ini. Pihak Bidpropam Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan pendalaman secara intensif mengenai tanggung jawab AKP Pardiman dalam kapasitasnya mengawasi para anggota di kesatuannya. Pemeriksaan tersebut secara spesifik memfokuskan pada pertanggungjawaban seorang pimpinan terhadap anak buah yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud dalam konteks ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian maupun dugaan pelanggaran yang mengarah pada ranah pidana. Sebagai pimpinan tingkat satuan, kewajiban pengawasan ini merupakan bagian dari prosedur standar operasional yang harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga

Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Langkah ketiga dalam mencermati alur pemeriksaan ini adalah dengan memperhatikan sistem koordinasi yang dilakukan antar-unit kerja di lingkungan kepolisian. Untuk memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan fakta di lapangan, Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi secara langsung dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil koordinasi lintas satuan tersebut, pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah memberikan klarifikasi resmi. Mereka mengonfirmasi sekaligus memastikan kembali bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangsel tersebut memang tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam kasus yang sedang menjerat tersangka MR dan DD.

Langkah keempat adalah menyadari bahwa proses pendalaman perkara masih terus berlangsung di internal kepolisian. Hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, AKP Pardiman diketahui masih terus menjalani serangkaian pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian memastikan bahwa statusnya masih tetap dipertahankan sebagai saksi dalam proses pendalaman perkara yang melibatkan MR dan DD. Pemeriksaan lanjutan ini diperlukan untuk mengumpulkan berbagai keterangan tambahan yang relevan dengan fungsi pengawasan dan tanggung jawab manajerial di tingkat satuan wilayah.

Baca Juga

Cara Mematuhi Aturan Tebang Pohon di Bandung agar Terhindar dari Sanksi Hukum

Cara Mematuhi Aturan Tebang Pohon di Bandung agar Terhindar dari Sanksi Hukum

Langkah terakhir adalah mengikuti perkembangan informasi secara berkala melalui saluran resmi kepolisian. Dengan memahami bahwa pemeriksaan terhadap AKP Pardiman murni berkaitan dengan evaluasi pengawasan melekat dan bukan karena keterlibatan tindak pidana, masyarakat dapat melihat prosedur internal kepolisian secara lebih proporsional. Publik diharapkan dapat memilah setiap informasi yang beredar dengan bijak dan menunggu hasil keputusan resmi mengenai pertanggungjawaban pengawasan ini. Proses internal kepolisian yang saat ini masih terus berjalan merupakan bentuk langkah institusi dalam mengusut dugaan pelanggaran anggota, khususnya di lingkungan Polres Tangerang Selatan, secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaPolres TangselAKP PardimanPengawasan MelekatPropam

Berita Terbaru Lainnya

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterPersiapan Menggunakan Diskon Penyeberangan Feri ASDP Saat Libur SekolahPenyesuaian Harga BBM SPBU Swasta dan Pertamina di Jabodetabek per Agustus 2026Kenaikan Lalu Lintas Tol BSD dan Makassar Dongkrak Kinerja Nusantara InfrastructureCara Menyikapi Pemulihan IHSG ke Level 6.000 di Tengah Aksi Jual AsingKinerja Keuangan Kementerian Sekretariat Negara dan Kontribusi Kawasan GBK Serta Kemayoran Tahun 2025Penyebab dan Dampak Penurunan Produksi Minyak Kayu Putih di IndonesiaPenyebab Pengembang Kesulitan Membangun Perumahan di Lahan yang Sudah Dibeli

Paling Banyak Dibaca

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

Hukum

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

1 Agu 2026

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Nasional

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  2. 2Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab SaudiEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan HukumnyaHukum 路 1 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap