Pemeriksaan terhadap pejabat kepolisian terkait tindakan anggotanya sering kali menjadi sorotan utama di tengah masyarakat. Salah satu peristiwa terbaru yang mengemuka adalah pemeriksaan terhadap AKP Pardiman, yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan. Saat ini, perwira kepolisian tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. Untuk dapat memahami bagaimana proses hukum serta sistem pengawasan internal di lingkungan kepolisian ini berjalan, publik perlu mengetahui langkah-langkah sistematis dalam mencermati kasus tersebut secara objektif. Panduan ini disusun secara khusus untuk membantu Anda memahami alur pemeriksaan terkait tanggung jawab pengawasan melekat di dalam institusi kepolisian, dengan merujuk pada informasi resmi yang telah disampaikan oleh pihak berwenang.
Langkah pertama yang perlu dilakukan dalam memahami kasus ini adalah dengan memperjelas dan memastikan status hukum dari pejabat kepolisian yang bersangkutan. Dalam perkara hukum yang saat ini sedang berjalan dan melibatkan dua orang tersangka berinisial MR dan DD, AKP Pardiman diperiksa dengan kapasitas dan status sebagai saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada hari Jumat, 31 Juli 2026, telah memberikan keterangan resmi dan menegaskan kembali kepada jurnalis bahwa AKP Pardiman sama sekali tidak terlibat dalam perkara tindak pidana yang menjerat kedua tersangka tersebut. Penegasan mengenai status hukum ini menjadi sangat penting agar publik dapat membedakan antara proses evaluasi pengawasan internal dengan keterlibatan langsung dalam sebuah tindak pidana kejahatan.
Langkah kedua adalah memahami esensi dari konsep pengawasan melekat yang menjadi dasar utama dari pelaksanaan pemeriksaan ini. Pihak Bidpropam Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan pendalaman secara intensif mengenai tanggung jawab AKP Pardiman dalam kapasitasnya mengawasi para anggota di kesatuannya. Pemeriksaan tersebut secara spesifik memfokuskan pada pertanggungjawaban seorang pimpinan terhadap anak buah yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud dalam konteks ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian maupun dugaan pelanggaran yang mengarah pada ranah pidana. Sebagai pimpinan tingkat satuan, kewajiban pengawasan ini merupakan bagian dari prosedur standar operasional yang harus dipertanggungjawabkan.
Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?

Langkah ketiga dalam mencermati alur pemeriksaan ini adalah dengan memperhatikan sistem koordinasi yang dilakukan antar-unit kerja di lingkungan kepolisian. Untuk memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan fakta di lapangan, Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi secara langsung dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil koordinasi lintas satuan tersebut, pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah memberikan klarifikasi resmi. Mereka mengonfirmasi sekaligus memastikan kembali bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangsel tersebut memang tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam kasus yang sedang menjerat tersangka MR dan DD.
Langkah keempat adalah menyadari bahwa proses pendalaman perkara masih terus berlangsung di internal kepolisian. Hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, AKP Pardiman diketahui masih terus menjalani serangkaian pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian memastikan bahwa statusnya masih tetap dipertahankan sebagai saksi dalam proses pendalaman perkara yang melibatkan MR dan DD. Pemeriksaan lanjutan ini diperlukan untuk mengumpulkan berbagai keterangan tambahan yang relevan dengan fungsi pengawasan dan tanggung jawab manajerial di tingkat satuan wilayah.
Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi Putusan MK

Langkah terakhir adalah mengikuti perkembangan informasi secara berkala melalui saluran resmi kepolisian. Dengan memahami bahwa pemeriksaan terhadap AKP Pardiman murni berkaitan dengan evaluasi pengawasan melekat dan bukan karena keterlibatan tindak pidana, masyarakat dapat melihat prosedur internal kepolisian secara lebih proporsional. Publik diharapkan dapat memilah setiap informasi yang beredar dengan bijak dan menunggu hasil keputusan resmi mengenai pertanggungjawaban pengawasan ini. Proses internal kepolisian yang saat ini masih terus berjalan merupakan bentuk langkah institusi dalam mengusut dugaan pelanggaran anggota, khususnya di lingkungan Polres Tangerang Selatan, secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.






