Program Makan Bergizi Gratis atau yang sering disingkat sebagai MBG saat ini tengah dihadapkan pada tantangan besar terkait integritas pelaksanaannya. Kepala Badan Gizi Nasional, yang akrab disapa BGN, yaitu Sudaryono, baru-baru ini mengungkap sebuah temuan penting mengenai adanya penyimpangan dalam program nasional tersebut. Penyimpangan ini secara spesifik berkaitan dengan praktik jual beli lokasi atau titik dapur MBG. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara langsung oleh Sudaryono dalam sebuah agenda konferensi pers yang diselenggarakan di kantor BGN, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Dalam keterangannya, terungkap bahwa praktik tidak berdasar ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari yayasan hingga oknum pihak internal BGN itu sendiri.
Untuk memahami bagaimana celah penyimpangan ini bisa terjadi, masyarakat perlu mengetahui bagaimana konsep awal program MBG ini dirancang. Pada konsep dasarnya, setiap mitra atau investor yang memiliki niat untuk berpartisipasi membangun dapur penyedia makanan diharuskan menggunakan modal mereka sendiri. Namun, dalam prosesnya, terdapat syarat administrasi yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dapur dapat direalisasikan. Investor diwajibkan untuk membentuk sebuah yayasan. Persyaratan pembentukan yayasan ini bukanlah tanpa alasan, melainkan karena adanya mekanisme administrasi yang merujuk pada peraturan Menteri Keuangan dan regulasi terkait lainnya. Setelah yayasan terbentuk, tahapan selanjutnya adalah yayasan tersebut harus diajukan atau diserahkan kepada BGN untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Sayangnya, prosedur administratif yang seharusnya menjadi standar kelayakan ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan temuan yang ada, dugaan penyimpangan bermula dari tindakan oknum internal BGN pada periode kepengurusan sebelumnya. Oknum di dalam tubuh BGN tersebut diduga dengan sengaja meloloskan dan memberikan persetujuan kepada yayasan-yayasan tertentu, meskipun yayasan tersebut sebenarnya sama sekali tidak memiliki modal finansial untuk membangun dapur. Persetujuan ini menjadi komoditas bagi yayasan yang telah diloloskan tersebut. Setelah mengantongi persetujuan resmi dari BGN, yayasan tanpa modal ini kemudian menjalankan praktik jual beli titik lokasi dapur. Mereka menawarkan dan menjual titik-titik lokasi tersebut kepada para investor lain yang memang memiliki ketersediaan dana segar.
PT Pos Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Pangkas Peringkat Utang Jadi C

Praktik jual beli ini tidak berhenti pada penyerahan titik lokasi saja, melainkan berlanjut pada adanya kewajiban finansial yang memberatkan pihak investor. Para investor yang memiliki dana tersebut kemudian diminta untuk memberikan sejumlah uang setoran kepada yayasan yang telah menjual titik lokasi kepadanya. Aliran dana dari setoran inilah yang menjadi fokus utama penelusuran hukum saat ini. Temuan mengenai kewajiban setoran tersebut telah dikoordinasikan secara langsung dengan pihak Kejaksaan untuk ditelusuri lebih lanjut. Kejaksaan saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif karena diduga kuat terdapat keterkaitan langsung antara oknum internal BGN dengan yayasan-yayasan tertentu yang menerima keuntungan finansial dari uang setoran para investor tersebut.
Dampak dari adanya setoran wajib ini dinilai sangat merugikan, baik bagi keuangan negara maupun bagi para penerima manfaat program MBG itu sendiri. Sudaryono, yang juga merupakan mantan Wakil Menteri Pertanian, memberikan penjelasan mendalam mengenai efek domino dari praktik ini. Karena investor harus menganggarkan dana khusus untuk memberikan setoran atau potongan kepada yayasan, mereka terpaksa harus memutar otak agar tetap mendapatkan keuntungan. Akibatnya, para mitra penyedia makanan ini diduga kuat menekan biaya operasional dapur. Hal yang paling dikhawatirkan dari penekanan biaya ini adalah terjadinya penurunan kualitas makanan yang didistribusikan kepada masyarakat. Anggaran yang seharusnya murni digunakan untuk menyediakan makanan bergizi justru terpotong untuk memenuhi permintaan setoran yang tidak sah.
Dua Dirjen Kemenkeu Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan

Menghadapi situasi yang mengancam tujuan mulia program Makan Bergizi Gratis ini, Badan Gizi Nasional mengambil sikap tegas untuk melakukan pembenahan internal dan pengawasan ketat. Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus bergerak menyisir berbagai modus operandi serupa di seluruh wilayah pelaksanaan program. Langkah penyisiran ini merupakan upaya preventif dan korektif guna mencegah terjadinya potongan-potongan tambahan yang pada akhirnya hanya akan merugikan masyarakat sebagai penerima MBG. Dengan adanya tindakan tegas dan koordinasi bersama Kejaksaan, diharapkan program ini dapat kembali berjalan sesuai dengan konsep awalnya, di mana mitra yang memiliki modal dapat berpartisipasi secara transparan tanpa adanya pungutan liar yang mengorbankan kualitas gizi penerima manfaat.






