berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Mekanisme Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP dan Upah Minimum Kabupaten UMK

Marthen TandirerungDiterbitkan 23 Agu 2026 - 21.26 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP dan Upah Minimum Kabupaten UMK
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama seluruh jajaran pemerintah daerah di 38 provinsi di Indonesia secara intensif mengawal perumusan dan penetapan upah minimum tahun 2026. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam proses penetapan standar upah minimum tersebut. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 wajib diselesaikan secara tuntas paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025. Batas waktu ini menjadi acuan utama bagi kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam mengeluarkan keputusan resmi pengupahan sebelum kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara efektif.

Pelaksanaan kebijakan upah minimum memiliki fungsi fundamental sebagai jaring pengaman bagi para tenaga kerja formal di seluruh Indonesia. Sesuai dengan jadwal penetapan yang telah diatur, besaran upah minimum yang telah disahkan oleh gubernur mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup penyesuaian untuk Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Melalui kepatuhan terhadap jadwal penetapan pada 24 Desember 2025 dan implementasi per 1 Januari 2026, pemerintah berupaya memastikan adanya kepastian hukum serta stabilitas ketenagakerjaan di tingkat regional maupun nasional.

Peran Sentral Gubernur dan Pengawasan Kemendagri dalam Kebijakan Pengupahan

Dalam struktur tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia, posisi gubernur menjadi penentu legalitas dan kebijakan akhir pengupahan di tingkat daerah. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kewenangan pengesahan upah minimum berada di tangan para gubernur di setiap provinsi. Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dan rekomendasi teknis yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Gubernur bertindak sebagai pengambil keputusan yang mengintegrasikan berbagai aspek regulasi serta data ketenagakerjaan ke dalam bentuk surat keputusan resmi kepala daerah.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan di lapangan, Kementerian Dalam Negeri secara proaktif menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan di seluruh wilayah administratif Indonesia. Kementerian Dalam Negeri memantau perkembangan dan progres penetapan upah minimum dari 38 provinsi di tanah air. Pemantauan ini dilakukan guna memetakan daerah mana saja yang berhasil merampungkan penetapan upah minimum dengan baik dan tepat waktu, serta mengidentifikasi daerah mana yang menghadapi kendala sebelum batas tenggat waktu 24 Desember 2025 berakhir. Pengawasan lintas wilayah ini menjadi langkah strategis demi menjaga keseragaman kepatuhan hukum di seluruh Indonesia.

Keterlibatan aktif Kementerian Dalam Negeri dalam memonitor 38 provinsi menegaskan bahwa proses pengupahan bukan sekadar urusan teknis ketenagakerjaan lokal, melainkan juga bagian penting dari stabilitas tata kelola pemerintahan daerah secara nasional. Melalui koordinasi yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dan para gubernur, seluruh tahapan perumusan upah minimum dapat diarahkan agar senantiasa berpijak pada ketentuan normatif yang telah digariskan dalam regulasi pengupahan terbaru.

Transformasi Regulasi Pengupahan dan Perubahan Variabel Indeks Alfa

Landasan hukum utama dalam perhitungan dan penetapan upah minimum tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Penerbitan regulasi ini membawa perubahan signifikan terhadap metode dan variabel formula penghitungan upah minimum dibandingkan dengan regulasi yang berlaku sebelumnya. Penyesuaian aturan ini menjadi pedoman baku bagi Dewan Pengupahan dalam menyusun simulasi kenaikan upah sebelum diajukan kepada gubernur untuk disahkan.

Salah satu substansi mendasar dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 adalah perubahan rentang nilai indeks tertentu atau variabel alfa. Pada regulasi pendahulunya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, nilai alfa ditetapkan pada kisaran antara 0,1 hingga 0,3. Sementara itu, di dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, rentang nilai alfa dinaikkan secara substansial menjadi 0,5 hingga 0,9. Dewan Pengupahan bertugas menentukan nilai alfa dalam rentang 0,5 sampai 0,9 tersebut sebagai salah satu variabel utama dalam formula perhitungan penyesuaian upah minimum.

Variabel indeks alfa ini berfungsi sebagai instrumen perhitungan yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Dengan ditetapkannya rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9 dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, Dewan Pengupahan memiliki kerangka kerja matematis yang jelas untuk merumuskan besaran kenaikan upah yang seimbang. Hasil perhitungan yang memuat variabel alfa ini kemudian dijadikan dasar rekomendasi resmi bagi gubernur dalam menerbitkan Surat Keputusan penetapan UMP dan UMK.

Ketentuan Penyelarasan Standar Upah Minimum Kabupaten/Kota terhadap UMP

Prinsip penting yang diatur secara tegas dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan adalah kedudukan UMP sebagai batas upah minimum terendah di suatu provinsi. Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh kabupaten dan kota diwajibkan memiliki standar upah yang setara atau lebih tinggi dibandingkan standar UMP yang ditetapkan oleh gubernur. Regulasi ini memberikan kepastian perlindungan bahwa tidak boleh ada wilayah kabupaten atau kota yang menetapkan standar upah minimum di bawah nominal UMP provinsi.

Ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur bahwa bagi kabupaten/kota dengan kondisi hasil perhitungan formula UMK berada di bawah nominal UMP, daerah tersebut wajib mengikuti dan menerapkan besaran UMP per 1 Januari 2026. Aturan ini mencegah terjadinya disparitas upah yang menempatkan pekerja di kabupaten atau kota tertentu menerima standar upah di bawah ambang batas dasar provinsi.

Baca Juga

Pedagang Kopi di Jakut Ditipu Pria Ngaku Habis Bensin, Motor Raib Dibawa Kabur

Pedagang Kopi di Jakut Ditipu Pria Ngaku Habis Bensin, Motor Raib Dibawa Kabur

Implementasi nyata dari ketentuan penyelarasan ini diterapkan secara langsung di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Dicky Wijaya menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menetapkan upah minimum di tiga kabupaten/kota untuk mengikuti nilai UMP Kepri tahun 2026. Ketiga wilayah tersebut adalah Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, dan Kota Tanjungpinang. Kebijakan penyelarasan tersebut ditempuh karena nominal hasil perhitungan UMK murni di ketiga daerah tersebut masih berada di bawah angka UMP Provinsi Kepulauan Riau yang telah disahkan.

Langkah penyesuaian di Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang membuktikan berjalannya fungsi proteksi dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, para pekerja di ketiga wilayah kabupaten/kota tersebut mendapatkan jaminan kepastian standar pengupahan yang setara dengan nilai UMP provinsi, yakni sebesar Rp 3.879.520, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026.

Ketentuan Masa Kerja dan Implementasi Struktur Skala Upah

Penerapan upah minimum memiliki batasan ruang lingkup yang sangat spesifik dan mengikat secara hukum bagi dunia usaha. Dalam keputusan resmi kepala daerah, ditegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Standar upah minimum ini dirancang secara khusus sebagai jaring pengaman bagi tenaga kerja baru atau pemula agar tidak memperoleh penghasilan di bawah batas kelayakan dasar.

Sementara itu, untuk tenaga kerja yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, perusahaan dilarang menerapkan upah minimum sebagai dasar pembayaran gaji. Perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di lingkungan internal masing-masing. Melalui implementasi struktur dan skala upah, remunerasi bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun ditentukan berdasarkan berbagai faktor penentu seperti keahlian, kompetensi, jabatan, masa kerja, dan produktivitas kerja.

Ketentuan ini menegaskan bahwa UMP dan UMK bukanlah batas upah umum bagi seluruh pekerja di suatu perusahaan, melainkan batas bawah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penerapan kewajiban struktur dan skala upah oleh para pengusaha bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan berjenjang di tempat kerja, sehingga pekerja yang telah memiliki pengalaman dan kontribusi lebih dari satu tahun memperoleh apresiasi upah yang proporsional di atas nominal upah minimum.

Rincian Lengkap Penetapan Upah Minimum di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.879.520. Besaran UMP Kepri tahun 2026 ini tercatat mengalami peningkatan sebesar 7,06 persen atau mengalami kenaikan nominal sebesar Rp 255.866 jika dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp 3.623.254. Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mengesahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kepri tahun 2026 sebesar Rp 3.902.006, yang mencerminkan pertumbuhan sebesar 6,62 persen.

Dalam rincian penetapan upah minimum tingkat kabupaten dan kota di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2026, Kota Batam menduduki posisi sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Kepri. Besaran UMK Kota Batam naik dari Rp 4.989.600 menjadi Rp 5.357.982, yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,38 persen. Tingginya angka UMK di Kota Batam sejalan dengan status wilayah tersebut sebagai pusat industri utama di Kepulauan Riau.

Adapun rincian lengkap mengenai besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta status pengupahan tahun 2026 di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut:

  • Kota Batam: Ditetapkan sebesar Rp 5.357.982, mengalami kenaikan sebesar 7,38 persen dari UMK tahun sebelumnya yang berada pada nominal Rp 4.989.600.
  • Kabupaten Bintan: Ditetapkan sebesar Rp 4.583.221, mengalami kenaikan sebesar 8,92 persen.
  • Kabupaten Anambas: Ditetapkan sebesar Rp 4.279.851, mengalami kenaikan sebesar 4,77 persen.
  • Kabupaten Karimun: Ditetapkan sebesar Rp 4.241.935, mengalami kenaikan sebesar 7,22 persen.
  • Kota Tanjungpinang: Ditetapkan sebesar Rp 3.879.520, disesuaikan mengikuti besaran UMP Kepri tahun 2026.
  • Kabupaten Natuna: Ditetapkan sebesar Rp 3.879.520, disesuaikan mengikuti besaran UMP Kepri tahun 2026.
  • Kabupaten Lingga: Ditetapkan sebesar Rp 3.879.520, disesuaikan mengikuti besaran UMP Kepri tahun 2026.

Penetapan besaran upah minimum di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau tersebut menunjukkan adanya kombinasi antara pertumbuhan persentase pada daerah dengan kapasitas ekonomi tinggi serta penerapan aturan pengaman UMP bagi daerah yang formula awalnya berada di bawah standar UMP provinsi.

Baca Juga

Karhutla di Pekanbaru Bikin Kualitas Udara Memburuk, Siswa TK-SMP Belajar Daring

Karhutla di Pekanbaru Bikin Kualitas Udara Memburuk, Siswa TK-SMP Belajar Daring

Rincian Penetapan UMP dan UMK di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2026

Di Provinsi Banten, proses penetapan standar pengupahan tahun 2026 ditetapkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 701 Tahun 2025 yang ditandatangani pada tanggal 24 Desember 2025. Melalui surat keputusan tersebut, UMP Banten tahun 2026 resmi disahkan sebesar Rp 3.100.881,40. Ketentuan dalam Kepgub tersebut menegaskan bahwa besaran UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu, untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di delapan daerah yang berada di wilayah Provinsi Banten diatur secara terpisah dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 703 Tahun 2025. Sama halnya dengan ketentuan UMP, besaran UMK di seluruh kabupaten dan kota di Banten berlaku mengikat bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Berdasarkan keputusan resmi tersebut, Kota Cilegon tercatat memiliki UMK tertinggi di seluruh Provinsi Banten untuk tahun 2026. Besaran UMK Kota Cilegon ditetapkan sebesar Rp 5.469.922,59, mengalami kenaikan sebesar 6,67 persen dari tahun sebelumnya. Nilai ini melampaui besaran UMK di daerah-daerah lainnya di wilayah Banten.

Berikut rincian lengkap mengenai daftar besaran UMK tahun 2026 untuk kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten sebagaimana disahkan dalam Kepgub Banten Nomor 703 Tahun 2025:

  • Kota Cilegon: Ditetapkan sebesar Rp 5.469.922,59, mengalami kenaikan sebesar 6,67 persen.
  • Kota Tangerang: Ditetapkan sebesar Rp 5.399.405,69, mengalami kenaikan sebesar 6,50 persen.
  • Kota Tangerang Selatan: Ditetapkan sebesar Rp 5.247.870,00, mengalami kenaikan sebesar 5,50 persen.
  • Kabupaten Tangerang: Ditetapkan sebesar Rp 5.210.377,00, mengalami kenaikan sebesar 6,31 persen.
  • Kabupaten Serang: Ditetapkan sebesar Rp 5.178.521,19, mengalami kenaikan sebesar 6,61 persen.
  • Kabupaten Pandeglang: Ditetapkan sebesar Rp 3.360.078,06, mengalami kenaikan sebesar 4,79 persen.
  • Kabupaten Lebak: Ditetapkan sebesar Rp 3.330.010,62, mengalami kenaikan sebesar 4,97 persen.

Seluruh besaran UMK yang disahkan di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten tersebut berada di atas standar UMP Banten tahun 2026 yang bernilai Rp 3.100.881,40, sehingga seluruh wilayah di Banten menerapkan besaran UMK hasil penetapan daerah masing-masing secara penuh mulai 1 Januari 2026.

Mekanisme Administratif dan Batas Waktu Penetapan Upah Minimum

Penetapan upah minimum di Indonesia terselenggara melalui rangkaian tahapan administratif yang terstruktur dan terukur secara ketat. Proses ini diawali dengan kajian dan rapat berkala yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan di setiap tingkatan. Dalam mekanisme kerjanya, Dewan Pengupahan bertugas menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Nilai alfa yang telah ditentukan tersebut menjadi variabel krusial dalam merumuskan angka rekomendasi upah minimum.

Setelah Dewan Pengupahan merampungkan formula perhitungan, rekomendasi besaran UMP dan UMK diserahkan kepada kepala daerah. Pada tahap ini, dilakukan proses verifikasi guna memastikan bahwa seluruh usulan besaran UMK tidak ada yang berada di bawah nominal UMP provinsi. Apabila ditemukan usulan UMK yang berada di bawah besaran UMP, mekanisme regulasi secara otomatis mengharuskan penyesuaian nilai UMK agar sama dengan besaran UMP yang berlaku.

Tahap puncak dari rangkaian administratif ini adalah penerbitan Surat Keputusan oleh gubernur di masing-masing provinsi. Sesuai ketentuan yang ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, seluruh proses penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025. Ketepatan waktu dalam penandatanganan keputusan kepala daerah, seperti penerbitan Kepgub Banten Nomor 701 Tahun 2025 dan Kepgub Banten Nomor 703 Tahun 2025 pada tanggal 24 Desember 2025, menjadi bukti kepatuhan terhadap jadwal nasional.

Seluruh rangkaian kebijakan yang telah disahkan tersebut pada akhirnya bermuara pada penerapan serentak di lapangan per 1 Januari 2026. Melalui pemantauan intensif Kementerian Dalam Negeri terhadap 38 provinsi di Indonesia, pelaksanaan mekanisme pengupahan tahun 2026 diharapkan dapat berjalan secara tertib, memberikan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, serta mendorong penerapan skala upah yang adil bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Ketenagakerjaan

Berita Terbaru Lainnya

3 Juta Warga di 37 Kabupaten/Kota Terpapar Asap Karhutla, Kenali Risiko Kesehatan dan Langkah AntisipasinyaPesan Megawati dari Jejak Bung Karno di SurabayaZulhas Minta Kader PAN Potong Gaji Bantu Korban Gempa NTT dan Karhutla, Rincian Kebijakan dan SasarannyaRajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi KonglomeratIKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang BangunPengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak TerdugaPedagang Kopi di Jakut Ditipu Pria Ngaku Habis Bensin, Motor Raib Dibawa KaburPemkab Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata ke Puncak & Cibinong-Depok

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap