berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Mekanisme dan Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu serta Alur Pengisian DRH di SSCASN

Slamet PrabowoDiterbitkan 23 Agu 2026 - 21.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme dan Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu serta Alur Pengisian DRH di SSCASN
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pelaksanaan tahapan pengadaan aparatur sipil negara di Indonesia memasuki fase penting dengan ditetapkannya berbagai ketentuan mengenai pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dalam konteks penataan tenaga non-aparatur sipil negara, pemerintah telah merancang mekanisme penetapan nomor induk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu. Proses ini melibatkan serangkaian tahapan administratif digital yang diselenggarakan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara dan kementerian terkait.

Fase administratif ini menuntut integrasi data yang menyeluruh antara instansi pemerintah pengusul, kementerian yang membidangi urusan aparatur negara, serta Badan Kepegawaian Negara selaku instansi pelaksana teknis kepegawaian nasional. Peserta yang masuk dalam skema pengusulan penetapan nomor induk diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada sistem SSCASN sesuai dengan rentang waktu yang telah ditetapkan. Ketertiban pengisian data diri dan riwayat administrasi menjadi penentu utama dalam kelancaran penerbitan nomor induk kepegawaian tersebut.

Kendati agenda dan jadwal telah diatur secara formal, proses implementasi di lapangan kerap menghadapi dinamika teknis pada sistem informasi kepegawaian. Pembaruan data pada akun SSCASN masing-masing peserta memegang peranan krusial agar menu formulir pengisian DRH dapat diakses secara optimal. Pemahaman yang komprehensif mengenai dasar hukum, jadwal pelaksanaan, kendala sinkronisasi sistem, serta batas waktu penetapan nomor induk menjadi sangat penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam tata kelola kepegawaian ini.

Landasan Regulasi SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 dan Kebijakan Terkait

Penetapan nomor induk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu memiliki dasar legalitas formal yang jelas. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah merilis surat edaran yang mengatur tata cara penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu. Regulasi teknis tersebut dituangkan secara terperinci di dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025. Terbitnya surat edaran ini menjadi acuan operasional utama dalam menjamin kepastian hukum bagi proses pengusulan kepegawaian di seluruh tingkatan pemerintahan.

SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah yang hendak menyampaikan usulan penetapan NI PPPK paruh waktu kepada Kepala BKN. Dokumen regulasi ini memberikan pedoman standar mengenai alur dokumen, verifikasi kelayakan, hingga penyampaian berkas secara terkoordinasi. Dengan adanya pedoman ini, instansi memiliki landasan yang seragam dalam menyusun dan menyampaikan data pegawai yang diusulkan.

Selain surat edaran dari BKN, kebijakan penataan kepegawaian ini diperkuat oleh regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Melalui Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, kementerian menetapkan kerangka kerja dan agenda pengisian administrasi bagi para peserta. Keterpaduan antara regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan petunjuk teknis Badan Kepegawaian Negara menjadi pijakan normatif yang mengikat seluruh instansi pengusul.

Jadwal Resmi Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di Portal SSCASN

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan NI PPPK paruh waktu telah ditetapkan secara spesifik. Tahapan pengisian DRH tersebut dimulai pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga 15 September 2025. Penetapan rentang waktu ini ditujukan untuk memberikan ruang bagi para calon pegawai dalam melengkapi seluruh data riwayat hidup pada sistem elektronik SSCASN.

Jadwal resmi dari 28 Agustus hingga 15 September 2025 merupakan periode penting di mana setiap peserta yang berhak harus masuk ke portal resmi SSCASN untuk memproses data administrasi mereka. Selama kurun waktu tersebut, sistem dirancang untuk menerima input informasi riwayat hidup serta berkas pendukung yang dipersyaratkan guna melengkapi usulan penetapan nomor induk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Kepala BKN.

Ketepatan waktu dalam mematuhi jadwal yang ditentukan oleh Surat MenPANRB sangat krusial bagi kelangsungan tahapan pengusulan. Instansi pemerintah dan para peserta dituntut untuk memantau perkembangan sistem setiap hari agar tidak melewatkan batas akhir pada 15 September 2025. Waktu yang dialokasikan tersebut memerlukan koordinasi yang baik antara kementerian, lembaga teknis BKN, serta pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga

Pedagang Kopi di Jakut Ditipu Pria Ngaku Habis Bensin, Motor Raib Dibawa Kabur

Pedagang Kopi di Jakut Ditipu Pria Ngaku Habis Bensin, Motor Raib Dibawa Kabur

Dinamika dan Kendala Pembaruan Akun SSCASN pada Hari Pertama

Dalam pelaksanaannya, pembukaan masa pengisian DRH pada hari pertama, yakni Kamis, 28 Agustus 2025, sempat diwarnai oleh kendala pada pembaruan sistem SSCASN. Sejumlah tenaga honorer dan peserta seleksi mengungkapkan keheranannya lantaran belum mendapati adanya perubahan pada akun masing-masing di portal SSCASN. Kondisi akun yang belum berubah ini menyebabkan peserta belum dapat melakukan pengisian formulir DRH PPPK paruh waktu sebagaimana jadwal yang telah diagendakan.

Ketidakterbukaan akses pada hari pertama menimbulkan berbagai pertanyaan dari kalangan tenaga non-ASN yang telah menunggu jadwal pembukaan tersebut. Ketidaksiapan tampilan menu di portal SSCASN pada 28 Agustus 2025 mencerminkan adanya proses penyesuaian teknis dan sinkronisasi data yang masih berlangsung di tingkat pusat. Akibatnya, para pelamar yang telah bersiap mengakses portal belum dapat memasukkan data riwayat hidup mereka secara langsung.

Situasi belum berubahnya akun SSCASN ini berlanjut dalam beberapa hari berikutnya. Para peserta yang memerlukan kepastian administratif terus memantau portal secara berkala. Keterlambatan perubahan akun personal di sistem SSCASN tersebut secara otomatis memperpendek durasi efektif yang dapat digunakan oleh peserta sebelum batas akhir pengisian DRH pada 15 September 2025 berakhir.

Aspirasi Forum Organisasi Honorer dan Tenaga Kependidikan

Kendala belum aktifnya menu pengisian DRH pada portal SSCASN mendapat sorotan langsung dari organisasi dan forum yang menaungi para tenaga honorer di berbagai daerah. Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Pendidikan Menengah (Dikmen) Jawa Tengah, Nadzif Eko Nugroho, menyampaikan bahwa banyak tenaga pendidik dan honorer di wilayahnya merasa heran atas belum adanya perubahan pada akun SSCASN mereka pada hari pertama pembukaan, yaitu Kamis, 28 Agustus 2025.

Nadzif Eko Nugroho mencatat bahwa keheranan tersebut muncul karena informasi mengenai jadwal pengisian telah beredar luas, namun akses teknis pada sistem SSCASN belum siap digunakan oleh para guru yang tergabung dalam forumnya di Jawa Tengah. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait kesiapan teknis portal dalam menampung data riwayat hidup secara serentak di tingkat daerah.

Sorotan serupa diutarakan oleh Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto. Herlambang Susanto mengungkapkan bahwa hingga memasuki tanggal 1 September 2025, para peserta dari kategori R4 masih harus menanti adanya pembaruan pada akun SSCASN mereka. Ketidakmampuan mengakses pengisian DRH untuk NIP PPPK paruh waktu hingga awal September tersebut dirasakan semakin mempersempit sisa waktu pengisian yang telah dialokasikan pemerintah.

Koordinasi BKPSDM dan Keterkaitan dengan Penetapan Formasi KemenPAN-RB

Keterlambatan pembaruan menu pada portal SSCASN berkaitan erat dengan proses administratif antarinstansi pembina kepegawaian. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) per tanggal 28 Agustus 2025, penetapan rincian formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat itu memang masih dalam proses penantian.

Informasi dari BKPSDM mengindikasikan bahwa penetapan formasi dari KemenPAN-RB kemungkinan baru akan terbit dan rampung pada awal September 2025. Keterkaitan antara penetapan formasi resmi dari KemenPAN-RB dengan pembukaan fitur pengisian DRH di portal SSCASN BKN merupakan rantai birokrasi yang mutlak, di mana sistem SSCASN memerlukan data formasi final sebelum membuka akses entri data riwayat hidup bagi para peserta.

Baca Juga

Karhutla di Pekanbaru Bikin Kualitas Udara Memburuk, Siswa TK-SMP Belajar Daring

Karhutla di Pekanbaru Bikin Kualitas Udara Memburuk, Siswa TK-SMP Belajar Daring

Herlambang Susanto menyampaikan harapannya agar informasi penetapan formasi pada awal September tersebut benar-benar terealisasi. Mengingat waktu yang terus berjalan dan sudah memasuki bulan September 2025, sinkronisasi antara penetapan formasi oleh KemenPAN-RB, pengaturan teknis oleh BKN, serta implementasi oleh BKPSDM di tingkat daerah menjadi kunci utama untuk segera membuka akses pengisian DRH bagi peserta kategori R4 maupun tenaga honorer lainnya.

Peran Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Mekanisme Pengusulan NI PPPK

Dalam struktur pengadaan pegawai pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi memegang peranan sentral sebagaimana diatur dalam SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025. PPK bertanggung jawab untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengajukan usul penetapan nomor induk PPPK paruh waktu kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah tahapan pengisian DRH selesai dilakukan oleh peserta.

Instansi pemerintah melalui PPK harus memastikan bahwa seluruh data yang diisikan oleh peserta di portal SSCASN telah sesuai dengan berkas administratif dan kualifikasi yang ditetapkan. Surat edaran BKN memberikan koridor operasional yang jelas agar PPK instansi dapat melakukan verifikasi secara berjenjang sebelum menerbitkan surat usulan resmi kepada Kepala BKN.

Kerja sama teknis antara PPK instansi, BKPSDM di tingkat wilayah, dan BKN sebagai otoritas pembina kepegawaian nasional menjadi pilar utama kelancaran penerbitan nomor induk. Kelengkapan dan ketepatan data yang diajukan oleh PPK menjadi dasar bagi Badan Kepegawaian Negara dalam menetapkan NI PPPK paruh waktu secara tepat waktu dan akuntabel.

Batas Waktu 1 Oktober 2025 dan Integrasi Pengangkatan PPPK Tahap 2

Penetapan nomor induk bagi tenaga PPPK paruh waktu terikat dengan target waktu penyelesaian pengadaan aparatur sipil negara secara nasional. Badan Kepegawaian Negara telah menetapkan batasan waktu pemrosesan, di mana batas akhir untuk mengakomodasi usulan pengangkatan tenaga honorer ke PPPK paruh waktu bersamaan dengan pengangkatan PPPK tahap 2 adalah per 1 Oktober 2025.

Batasan tanggal 1 Oktober 2025 ini menjadi target krusial bagi seluruh instansi pemerintah pengusul. Sekjen DPP FHNK2I Tendik, Herlambang Susanto, berharap tidak ada pergeseran atau perubahan jadwal lanjutan dari agenda yang sudah ditetapkan. Harapan ini didasari pada keinginan agar para tenaga honorer yang diusulkan masuk ke dalam skema PPPK paruh waktu dapat diproses dan terakomodasi secara terpadu bersama dengan pengangkatan PPPK tahap 2 sesuai batas waktu dari BKN.

Dengan adanya rentang waktu pengisian DRH dari 28 Agustus sampai 15 September 2025 serta tenggat akhir per 1 Oktober 2025 untuk penyelarasan pengangkatan PPPK tahap 2, seluruh elemen birokrasi dituntut bergerak cepat. Keterpaduan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi, serta BKPSDM daerah merupakan faktor penentu agar hak-hak administratif para tenaga honorer dan peserta seleksi dapat terpenuhi dengan tertib dan tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

3 Juta Warga di 37 Kabupaten/Kota Terpapar Asap Karhutla, Kenali Risiko Kesehatan dan Langkah AntisipasinyaPesan Megawati dari Jejak Bung Karno di SurabayaZulhas Minta Kader PAN Potong Gaji Bantu Korban Gempa NTT dan Karhutla, Rincian Kebijakan dan SasarannyaRajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi KonglomeratIKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang BangunPengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak TerdugaPedagang Kopi di Jakut Ditipu Pria Ngaku Habis Bensin, Motor Raib Dibawa KaburPemkab Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata ke Puncak & Cibinong-Depok

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap