Aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial ID sebagai tersangka terkait kasus mahasiswi tewas di hotel Cengkareng usai dicekoki narkoba. Korban yang berinisial S ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah sebelumnya mengonsumsi pil ekstasi dan obat penenang bersama tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visum luar dan dalam atau autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine. Hasil tes urine terhadap tersangka ID juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Peristiwa ini bermula ketika tersangka ID mengajak korban beserta sejumlah rekannya untuk berkaraoke di kawasan PIK 2. Sebelum berangkat, ID diketahui telah menyiapkan pil ekstasi dan obat jenis Riklona. Setibanya di tempat hiburan tersebut, ID mengajak korban dan seorang rekan lainnya berinisial ML ke toilet.
Di lokasi tersebut, korban sempat menolak saat ditawari narkotika. Namun, tersangka tetap memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada korban dan ML. Beberapa jam berselang, ID kembali memberikan setengah butir ekstasi untuk kedua kalinya. Setelah agenda karaoke selesai, tersangka kembali mencekoki korban dan ML dengan masing-masing dua butir obat Riklona.
Sidang Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Joko Widodo Jadi Saksi

Usai pesta karaoke, rombongan tersebut menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng untuk menginap. Kondisi fisik korban saat tiba di hotel sudah sangat lemas hingga harus dipapah dan sempat terjatuh di area depan lift. Petugas hotel kemudian menyediakan kursi roda untuk mengantar korban menuju kamarnya.
Di dalam kamar, tersangka dan rekan-rekannya sempat memberikan susu serta minuman elektrolit untuk membantu kondisi korban, namun korban hanya mampu meminumnya sedikit. Keesokan harinya, tersangka bersama rekan-rekannya meninggalkan korban seorang diri di kamar yang masih dalam kondisi lemas dengan alasan harus pergi bekerja.
Kematian korban terungkap sekitar pukul 13.30 WIB ketika petugas hotel melakukan pemeriksaan kamar karena batas waktu keluar (check-out) telah terlewati. Petugas mendapati korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar tersebut.
Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Yayasan hingga BUMN

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka, bantal, sprei, sisa susu dan minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona. Penyidik juga mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan riwayat percakapan aplikasi WhatsApp antara korban dengan para saksi.
Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






