Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bunga simpanan yang terlalu tinggi dari pihak perbankan. Tawaran suku bunga deposito atau simpanan yang berada jauh di atas tingkat bunga penjaminan LPS dapat menjadi salah satu indikator penting yang patut diwaspadai nasabah terkait kondisi kesehatan perbankan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan dan Resolusi Perbankan, Dody Zulverdi, menjelaskan bahwa secara teknis kesehatan suatu bank sebenarnya dapat dinilai dari laporan keuangan dan sejumlah indikator rasio keuangan. Rasio tersebut meliputi rasio likuiditas hingga rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Akan tetapi, bagi masyarakat umum yang tidak terbiasa membaca laporan keuangan, indikator yang paling mudah dan praktis untuk diamati adalah besaran tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank.
Ekonomi RI Sukses Lewati Krisis 98 hingga Covid, Ini Rahasianya

Saat ini, tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS untuk simpanan rupiah di bank umum berada pada posisi 3,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berdenominasi valuta asing (valas) tercatat sebesar 2 persen.
Besaran suku bunga yang diterima nasabah menjadi salah satu syarat mutlak dalam cakupan perlindungan simpanan. Salah satu persyaratan agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS adalah tingkat bunga simpanan yang diperoleh tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku. Apabila nasabah menerima suku bunga simpanan di atas batas tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan tersebut secara otomatis tidak masuk ke dalam penjaminan LPS jika bank mengalami masalah di kemudian hari.
Jangan Timbun Uang di Rekening Bank, Maksimal Segini Menurut Pakar

Dody menegaskan bahwa nasabah pada dasarnya tidak dilarang untuk menempatkan dana pada produk simpanan yang memberikan bunga melebihi batas penjaminan. Meski demikian, masyarakat perlu menyadari dan memahami konsekuensi risiko yang dihadapi, yakni dana simpanan tersebut sepenuhnya tidak dijamin oleh LPS.






