berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Hindari Debu Anak Krakatau, Dinkes DKI Imbau Warga Pakai Masker KN95-N95

Usat BalangDiterbitkan 6 Sep 2026 - 11.14 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hindari Debu Anak Krakatau, Dinkes DKI Imbau Warga Pakai Masker KN95-N95
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk mengenakan masker berstandar KN95 atau N95 jika beraktivitas di luar rumah menyusul terdeteksinya sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di wilayah Jakarta. Imbauan ini dikeluarkan guna meminimalkan risiko dampak kesehatan akibat partikel halus abu vulkanis.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyampaikan bahwa abu vulkanik memiliki karakteristik yang berbeda dari debu biasa. Partikelnya berukuran amat kecil dan mengandung silika serta material kaca vulkanik yang bersifat abrasif.

"Jika harus bepergian, gunakan masker KN95 atau N95 untuk membantu menyaring partikel halus," ujar Ani dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

Ani menjelaskan, kontak langsung atau terhirupnya abu vulkanik dapat memicu masalah pada saluran pernapasan, mata, hingga kulit. Paparan debu ini dapat memicu batuk, iritasi tenggorokan, sesak napas, serta memperburuk gangguan pernapasan kronis seperti asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK). Sementara itu, paparan pada mata berisiko memicu perih, kemerahan, dan rasa mengganjal, serta menimbulkan gatal dan iritasi pada area kulit.

Baca Juga

Bandara Halim Ditutup Sementara hingga Pukul 14.00 WIB Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Bandara Halim Ditutup Sementara hingga Pukul 14.00 WIB Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Langkah Pencegahan dan Perlindungan Diri

Guna menekan potensi bahaya kesehatan, warga diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama saat konsentrasi abu vulkanik terpantau meningkat. Dinkes DKI juga menyarankan agar pintu dan jendela rumah ditutup rapat guna mencegah debu masuk ke dalam ruangan.

Bagi warga yang terpaksa keluar rumah, penggunaan kacamata pelindung dianjurkan menyertai masker KN95 atau N95 guna memproteksi organ mata. Setibanya kembali di rumah, warga disarankan segera mandi, keramas, dan mengganti seluruh pakaian. Pakaian yang terkena paparan abu dianjurkan dicuci secara terpisah. Jika diperlukan, warga juga dapat membilas mata dan rongga hidung dengan air bersih.

Panduan Membersihkan Endapan Abu Vulkanik

Dinkes DKI turut mengingatkan warga yang hendak membersihkan endapan abu vulkanik di teras, kendaraan, maupun lingkungan pemukiman untuk mengenakan alat pelindung diri. Perlengkapan yang disarankan meliputi masker, kacamata pelindung, sarung tangan, baju lengan panjang, dan sepatu tertutup.

Baca Juga

Ketika Krakatau Memicu Kiamat Kecil, Dentuman Dahsyat yang Bikin Bulan Jadi Biru

Ketika Krakatau Memicu Kiamat Kecil, Dentuman Dahsyat yang Bikin Bulan Jadi Biru

Warga diminta tidak menyapu abu dalam kondisi kering karena gesekan sapu dapat membuat partikel beterbangan kembali ke udara dan terhirup. Sebaliknya, warga disarankan memercikkan air secukupnya terlebih dahulu agar abu menjadi basah dan lebih berat saat disapu.

Meski demikian, penyiraman air secara berlebih perlu dihindari karena abu vulkanik yang menggumpal berpotensi menyumbat saluran pembuangan air dan menyebabkan genangan. Setelah selesai membersihkan lingkungan, warga dianjurkan melepas masker di area luar ruangan sebelum masuk ke rumah, lalu segera membersihkan diri dengan mandi dan berganti pakaian.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

26 Penerbangan di Kualanamu Dibatalkan dan Dialihkan Imbas Erupsi Gunung Anak KrakatauKemenkeu, Punya Modal Rp1 Juta Sudah Bisa Mulai Investasi SBN RitelEkonomi RI Sukses Lewati Krisis 98 hingga Covid, Ini RahasianyaLPS Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Bunga Simpanan Terlalu TinggiJangan Timbun Uang di Rekening Bank, Maksimal Segini Menurut PakarCuma di Transmart Full Day Sale, Alat Masak Semurah IniBandara Halim Ditutup Sementara hingga Pukul 14.00 WIB Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak KrakatauKetika Krakatau Memicu Kiamat Kecil, Dentuman Dahsyat yang Bikin Bulan Jadi Biru

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap