Bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis, pertanyaan praktis yang sering muncul adalah di mana lokasi layanan SIM Keliling hari ini dan berapa biaya yang harus disiapkan? Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Kamis (6/8). Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas pusat. Kemudahan akses ini sangat krusial, terutama bagi para pekerja di ibu kota, mengingat data menunjukkan bahwa pekerja sektor informal yang rentan masih mendominasi dengan persentase mencapai 59,30%.
Kapan dan di mana saja layanan ini dapat diakses? Berdasarkan informasi resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada hari Kamis (6/8). Meskipun layanan ini dipastikan tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, rincian titik lokasi atau alamat spesifik untuk masing-masing wilayah tidak dijabarkan secara mendetail dalam laporan resmi hari ini. Oleh karena itu, bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, disarankan untuk memantau pembaruan informasi titik lokasi presisi di setiap wilayah administrasi Jakarta atau langsung mendatangi titik kumpul yang biasa digunakan oleh kepolisian setempat. Operasional pada hari Kamis ini melanjutkan konsistensi pelayanan yang sebelumnya juga telah dibuka pada hari Rabu (5/8), Selasa (4/8/2026), Sabtu (1/8/2026), serta Jumat (31/7/2026).
Apakah semua jenis SIM bisa diperpanjang di layanan keliling ini? Jawabannya adalah tidak. Gerai SIM Keliling ini disediakan secara khusus hanya untuk melayani perpanjangan masa berlaku bagi golongan SIM A dan SIM C. Persyaratan mutlak lainnya adalah masa berlaku kartu SIM tersebut harus dalam status masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda telah habis walau hanya terlewat satu hari saja dari tanggal yang tertera, Anda tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling ini. Pemohon yang terlambat memperpanjang SIM wajib melakukan pengajuan pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) resmi.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Mengapa pemilik SIM B tidak bisa memperpanjang masa berlakunya di gerai SIM Keliling? Bagi pemegang SIM golongan B, proses perpanjangan masa berlaku tidak dapat dilakukan di layanan keliling dan mewajibkan pemohon untuk mendatangi langsung kantor Satpas resmi. Kebijakan ini diterapkan karena adanya perbedaan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon. Selain itu, terdapat spesifikasi peruntukan kendaraan yang berbeda, terutama karena SIM B ditujukan untuk mengemudikan kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton. Pemeriksaan dan verifikasi dokumen untuk kendaraan berat ini memerlukan prosedur yang lebih menyeluruh di kantor Satpas.
Berapa tarif yang dikenakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C hari ini? Rincian biaya perpanjangan SIM di layanan keliling mengacu pada regulasi nasional, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, perlu dicatat bahwa pengumuman resmi kali ini tidak mencantumkan nominal angka Rupiah secara terperinci untuk masing-masing golongan SIM A dan SIM C. Biaya tersebut umumnya mencakup tarif PNBP perpanjangan SIM serta biaya tambahan lain seperti pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang ketentuannya dapat bervariasi. Pemohon diimbau untuk menyiapkan dana cadangan guna mengantisipasi biaya administrasi tambahan tersebut di lokasi.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Selain perpanjangan SIM, apakah ada layanan kepolisian lain yang beroperasi hari ini? Bagi masyarakat yang juga perlu mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek pada Kamis (6/8). Layanan Samsat Keliling ini juga sebelumnya telah beroperasi pada Rabu (5/8) untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan warga. Sementara itu, sebagai perbandingan inovasi pelayanan di daerah lain, Satlantas Polresta Sidoarjo juga meluncurkan inovasi layanan SIM Keliling khusus dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.






