Bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis, pertanyaan praktis yang sering muncul adalah di mana lokasi layanan SIM Keliling hari ini dan berapa biaya yang harus disiapkan? Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Kamis (6/8). Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas pusat. Kemudahan akses ini sangat krusial, terutama bagi para pekerja di ibu kota, mengingat data menunjukkan bahwa pekerja sektor informal yang rentan masih mendominasi dengan persentase mencapai 59,30%.








