Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan aset bernilai fantastis dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyidik menyita uang asing senilai 530.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp9,5 miliar dari seorang saksi. Langkah ini memperpanjang daftar temuan dalam skandal perpajakan yang awalnya terbongkar lewat operasi senyap pada awal tahun ini. Penemuan uang dalam jumlah besar ini memperlihatkan betapa luasnya dampak dari praktik suap pengurusan pajak di lingkungan KPP Banjarmasin.
Bagaimana kronologi penyitaan uang sebesar Rp9,5 miliar tersebut?
Penyitaan uang senilai 530.000 dolar AS ini berawal dari pemeriksaan seorang saksi oleh tim penyidik KPK pada pekan lalu. Dalam proses pemeriksaan tersebut, saksi yang bersangkutan secara kooperatif mengembalikan seluruh uang valuta asing tersebut kepada penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (5/8), bahwa uang yang diserahkan itu terindikasi kuat berasal dari seorang wajib pajak. Setelah saksi memberikan keterangan mengenai asal-usul uang tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyitaan resmi guna menjadikannya barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.








