Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan aset bernilai fantastis dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyidik menyita uang asing senilai 530.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp9,5 miliar dari seorang saksi. Langkah ini memperpanjang daftar temuan dalam skandal perpajakan yang awalnya terbongkar lewat operasi senyap pada awal tahun ini. Penemuan uang dalam jumlah besar ini memperlihatkan betapa luasnya dampak dari praktik suap pengurusan pajak di lingkungan KPP Banjarmasin.
Bagaimana kronologi penyitaan uang sebesar Rp9,5 miliar tersebut?
Penyitaan uang senilai 530.000 dolar AS ini berawal dari pemeriksaan seorang saksi oleh tim penyidik KPK pada pekan lalu. Dalam proses pemeriksaan tersebut, saksi yang bersangkutan secara kooperatif mengembalikan seluruh uang valuta asing tersebut kepada penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (5/8), bahwa uang yang diserahkan itu terindikasi kuat berasal dari seorang wajib pajak. Setelah saksi memberikan keterangan mengenai asal-usul uang tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyitaan resmi guna menjadikannya barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Apakah ada penyitaan lain yang dilakukan oleh KPK dalam rangkaian kasus ini?
Selain menyita uang Rp9,5 miliar dari saksi, tim penyidik KPK juga bergerak ke wilayah Jawa Barat. Pada pekan lalu, penyidik berhasil menyita uang tunai asing sebesar 110.000 dolar AS atau setara dengan Rp2 miliar dari seorang pegawai pajak di daerah Bandung. Penyitaan ini memperlihatkan bahwa aliran dana terkait dugaan suap pengurusan pajak KPP Banjarmasin diduga mengalir ke luar wilayah Kalimantan Selatan dan melibatkan oknum pegawai pajak di daerah lain. Total uang yang disita dari dua tindakan terpisah pada pekan lalu ini mencapai lebih dari Rp11,5 miliar jika dikumulasikan.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Mengapa KPK menggunakan mekanisme Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum?
Dalam mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum. Penggunaan instrumen hukum ini memiliki konsekuensi khusus, yaitu penyidik belum menetapkan satu pun tersangka baru untuk klaster pengembangan ini. Melalui sprindik umum, tim penyidik berfokus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melacak aliran dana terlebih dahulu. Siapa saja pihak yang akan bertanggung jawab secara hukum baru akan ditentukan setelah alat bukti dinilai cukup kuat selama proses penyidikan berjalan. Hal ini memberikan ruang bagi penyidik untuk menelusuri aktor-aktor lain tanpa terburu-buru menetapkan status hukum seseorang.
Bagaimana keterkaitan kasus ini dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya?
Kasus rasuah ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Banjarmasin pada Rabu, 4 Februari 2026. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang kini statusnya telah ditahan. Kasus utama ini berkaitan dengan dugaan suap restitusi pajak yang melibatkan PT Buana Karya Bhakti (BKB), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Dari OTT inilah penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga menemukan aliran dana baru yang melibatkan saksi dan pegawai pajak lainnya di luar daerah.
Siapa saja tersangka yang saat ini sudah ditahan oleh KPK?
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Tiga tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan KPK terdiri dari dua oknum pejabat pajak dan satu pihak swasta. Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang bertindak sebagai anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat sebagai Manajer PT Buana Karya Bhakti (BKB). Ketiganya diduga melakukan kongkalikong untuk memanipulasi kewajiban restitusi pajak perusahaan sawit tersebut demi keuntungan pribadi maupun korporasi.
Pasal apa saja yang disangkakan kepada para tersangka tersebut?
Mulyono dan Dian Jaya Demega, yang diduga bertindak sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada kedua oknum aparat perpajakan tersebut. Di sisi lain, Venzo selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana. Dengan penahanan para tersangka ini, KPK terus berupaya merampungkan berkas perkara agar kasus ini bisa segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, penanganan kasus suap restitusi pajak KPP Banjarmasin terus bergulir. KPK masih terus mendalami keterangan saksi-saksi lainnya guna menelusuri apakah ada aliran dana lain yang belum terungkap ke publik. Masyarakat diharapkan terus mengawal jalannya penyidikan ini agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak negara tetap terjaga dengan baik.






