Suwarno, seorang lansia penyandang disabilitas asal Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, sudah lebih dari setahun tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah. Bantuan tersebut terhenti setelah dirinya tercatat masuk ke dalam desil 10, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pria berusia 70 tahun yang mengalami kelainan tulang belakang tersebut tinggal seorang diri di kawasan padat penduduk dekat Sungai Code. Istrinya telah meninggal dunia pada 2010 dan kedua anaknya telah lama merantau ke luar kota. Di rumah warisan keluarga yang berlantai tegel dan beratap usang itu, perabot elektronik yang ada hanya sebuah televisi serta lemari es yang sudah rusak.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mantan pustakawan di salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman yang pensiun pada 2011 ini hanya mengandalkan uang pensiun sebesar Rp900 ribu per bulan. Sebelumnya, Suwarno juga menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp600 ribu per tiga bulan, namun pencairan tersebut terhenti sejak April 2025 setelah terakhir kali diterimanya untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Hiu Paus Ditemukan Terdampar di Pantai Pengeragoan Jembrana Bali

Ketika menelusuri alasan penghentian bantuan tersebut ke pihak kelurahan, kemantren, hingga mantan pendamping PKH, Suwarno mendapati bahwa para petugas setempat juga belum mengetahui penyebab pasti pencatatannya ke dalam desil 10 sebagaimana klasifikasi pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026.
Penjelasan Dinsos DIY dan Peluang Perbaikan Data
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Sosial DIY Suyarno menjelaskan bahwa pencoretan Suwarno dari kepesertaan PKH kemungkinan besar dipicu oleh statusnya sebagai keluarga tunggal. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Sosial, kepesertaan PKH secara otomatis dihentikan apabila penerima berstatus sebagai komponen tunggal dalam keluarga.
Meski demikian, Dinas Sosial DIY membuka kemungkinan pemberian skema bantuan lain, seperti Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU), jika hasil verifikasi lapangan dari pemerintah setempat dan pendamping sosial memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Jejak Ulta Levenia, Deputi Bakom RI, dan Teori Konspirasinya

Dari sisi pendataan, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DIY Endang Tri Wahyuningsih menyampaikan bahwa perubahan status desil dalam data DTSEN masih memungkinkan untuk dilakukan. Penyesuaian data dapat diproses apabila verifikasi faktual di lapangan membuktikan adanya ketidaksesuaian antara kondisi riil warga dengan basis data yang tercatat.
Masyarakat yang ingin memastikan kepesertaan maupun kelayakan penerimaan bantuan sosial dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau lewat aplikasi Cek Bansos.






