Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mulai memantau ketat pola pergerakan transaksi saham yang terindikasi mengalami Unusual Market Activity (UMA) sejak Kamis, 30 Juli 2026. Langkah pengawasan ini diterapkan terhadap tiga emiten yang mencatatkan pergerakan harga saham di luar kebiasaan. Ketiga emiten yang masuk dalam radar pemantauan otoritas bursa tersebut meliputi PT Dewi Shri Farmindo Tbk. (DEWI), PT Aman Agrindo Tbk. (GULA), dan PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA). Bagi para investor pasar modal, memahami cara yang tepat dalam menyikapi status pengawasan khusus dari bursa ini merupakan sebuah keharusan agar setiap keputusan transaksi tetap didasarkan pada pertimbangan yang rasional serta terukur.








