Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, mulai merealisasikan tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemulihan pascabencana menjadi wujud pekerjaan fisik. Salah satu fokus utamanya adalah pelaksanaan pengerjaan normalisasi Waduk Pusong tahap kedua. Proyek ini menelan dana senilai Rp 3 miliar dengan tujuan utama memulihkan fungsi waduk sebagai infrastruktur pengendali banjir. Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin mengetahui bagaimana proses optimasi anggaran dan pelaksanaan teknis proyek ini berjalan, berikut adalah rincian tahapan langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Langkah pertama dalam proses ini adalah menetapkan landasan hukum serta membagi alokasi anggaran tambahan secara rinci. Berdasarkan data penggunaan tambahan TKD untuk Tahun Anggaran 2026, Kota Lhokseumawe memperoleh total alokasi sebesar Rp 124,16 miliar. Penggunaan dana tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2026. Anggaran ini kemudian dijabarkan secara spesifik ke dalam 42 kegiatan yang tersebar pada 18 organisasi perangkat daerah. Melalui regulasi yang jelas, setiap instansi memiliki panduan pasti untuk menjalankan program pemulihan sesuai porsi yang telah ditentukan.
Langkah kedua melibatkan pendistribusian anggaran ke berbagai sektor prioritas. Pemerintah daerah mengarahkan porsi terbesar, yakni sebesar Rp 92,84 miliar atau sekitar 74,77 persen dari total dana tambahan, khusus untuk sektor infrastruktur. Selain itu, tambahan TKD Kota Lhokseumawe juga dialokasikan sebesar Rp 29,33 miliar untuk urusan lainnya. Sektor pertanian mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 1,78 miliar, sementara sektor pendidikan menerima alokasi sebesar Rp 180 juta. Sektor kesehatan turut mendapatkan bagian sebesar Rp 30 juta. Pembagian ini dirancang sedemikian rupa agar perbaikan fasilitas publik dapat berjalan secara optimal.
AHY Ungkap Masih Ada Lebih dari 7.000 Titik Kawasan Kumuh di Indonesia

Langkah ketiga adalah mengidentifikasi dan menangani kondisi infrastruktur waduk yang sudah lama tidak terawat. Waduk Pusong tercatat telah hampir 20 tahun tidak dikeruk. Kondisi ini diperparah oleh keberadaan jaring apung dan tonggak-tonggak kayu yang selama ini menghambat pergerakan air. Masalah tersebut menyebabkan terjadinya sedimentasi serta memunculkan aroma tidak sedap di lokasi. Oleh karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lhokseumawe telah memulai pengerukan sebagai kelanjutan dari normalisasi tahap pertama. Pekerjaan fisik ini dijadwalkan berlangsung dengan masa kontrak selama 150 hari.
Langkah keempat adalah menerapkan metode pengerukan dan penataan fisik secara terukur di area waduk. Normalisasi ini mencakup proses penggalian pada daratan yang menyerupai pulau di bagian tengah waduk dengan menggunakan alat berat. Selain itu, pengerukan juga dilakukan di area sekeliling waduk guna membentuk tanggul. Tanggul pembatas ini nantinya dapat dimanfaatkan sebagai jalur joging bagi masyarakat. Pada bagian dalam waduk, pengerukan dilakukan sedalam sekitar satu meter dengan lebar mencapai 20 hingga 25 meter. Tindakan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tampungan air secara maksimal.
Prabowo Sindir Banyak Pemda Belum Gunakan Anggaran dengan Baik

Langkah kelima adalah memastikan ketersediaan alat pendukung dan kelancaran arus kas proyek. Dinas PUPR mengerahkan satu unit alat berat amfibi, satu unit ekskavator, lima hingga 10 truk pengangkut, serta berbagai peralatan pendukung lain untuk pekerjaan di lapangan. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Junaedi, menyebutkan bahwa pihak dinas juga menargetkan pencairan uang muka sekitar Rp 200 juta. Pencairan dana awal ini ditujukan untuk mendukung mobilisasi alat dan mempercepat pelaksanaan pekerjaan normalisasi Waduk Pusong.






