berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kronologi Kecelakaan Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo di Tol Cipali

Fitri KaraengDiterbitkan 5 Agu 2026 - 02.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kronologi Kecelakaan Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo di Tol Cipali
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Bagaimana sebenarnya kronologi kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali yang merenggut nyawa anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, Ahmad Andi Wibowo? Pertanyaan ini banyak diajukan oleh masyarakat pasca-kabar duka yang mengejutkan publik pada hari Selasa tersebut. Kecelakaan fatal yang terjadi di ruas jalan tol penghubung Jawa Barat ini menambah daftar panjang insiden lalu lintas di jalur bebas hambatan tersebut. Melalui penelusuran kronologi dan data resmi dari pihak kepolisian serta sekretariat dewan, publik dapat memahami detail peristiwa yang menewaskan legislator yang akrab disapa Gus Andi ini.

Peristiwa memilukan ini menimpa Ahmad Andi Wibowo, seorang legislator aktif yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Di struktur internal partai, almarhum juga mengemban amanah penting sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Tangerang Selatan untuk masa bakti periode tahun 2026 sampai dengan tahun 2031. Kabar meninggalnya sang legislator telah dikonfirmasi secara resmi oleh Sekretaris DPRD Kota Tangerang Selatan, Abdul Azis. Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB turut menyampaikan warta duka serta belasungkawa yang mendalam atas kepergian salah satu kader terbaik mereka melalui unggahan di akun media sosial Instagram resmi partai.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian setempat, kecelakaan maut ini terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Agustus. Insiden diperkirakan berlangsung di siang hari, tepatnya sekitar pukul 14.20 Waktu Indonesia Barat (WIB). Kejadian ini mengambil tempat di ruas jalan Tol Cipali yang masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Wilayah Tol Cipali selama ini memang dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan yang membutuhkan kewaspadaan ekstra dari setiap pengendara yang melintas.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Kronologi kejadian bermula ketika sebuah mobil minibus bermerek Ford Everest tengah melaju di jalur bebas hambatan tersebut. Mobil yang ditumpangi oleh Ahmad Andi Wibowo ini bergerak dari arah Cirebon menuju ke arah Jakarta. Di dalam kendaraan tersebut, Ahmad Andi Wibowo bertindak sebagai penumpang, sementara kemudi dipegang oleh seorang pengemudi bernama Ade Maulana. Perjalanan yang semula berlangsung normal tersebut berubah menjadi petaka saat kendaraan melintas di lokasi kejadian di wilayah Purwakarta.

Saat melaju di ruas Tol Cipali, mobil minibus Ford Everest yang membawa rombongan ini tiba-tiba menabrak bagian belakang kendaraan lain yang berada tepat di depannya. Kendaraan yang tertabrak tersebut merupakan sebuah truk ringan, yakni Mitsubishi light truck dengan nomor polisi T 8078 ZG. Benturan keras antara bagian depan minibus dan bagian belakang truk ringan tidak dapat dihindarkan, menyebabkan kerusakan yang cukup parah pada kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

Akibat benturan keras tersebut, kondisi para penumpang di dalam mobil Ford Everest mengalami dampak yang sangat fatal. Pengemudi minibus, Ade Maulana, dilaporkan mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Sementara itu, Ahmad Andi Wibowo yang duduk di kursi penumpang mengalami luka yang sangat serius. Penanganan darurat segera diupayakan oleh petugas di lapangan dengan mengevakuasi kedua korban. Pihak berwenang langsung membawa kedua korban menuju ke Rumah Sakit (RS) Abdul Radjak yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, takdir berkata lain, Ahmad Andi Wibowo dinyatakan meninggal dunia saat berada dalam perjalanan menuju rumah sakit tersebut.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Mengenai penyebab pasti dari kecelakaan ini, pihak kepolisian dari Polres Purwakarta masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Purwakarta, AKP Enggar Jati Nugroho, memberikan penjelasan awal terkait dugaan sementara penyebab terjadinya kecelakaan. Pihak kepolisian menduga bahwa faktor manusia menjadi penyebab utama insiden fatal ini. Pengemudi mobil Ford Everest diduga kurang konsentrasi serta kurang melakukan antisipasi saat mengemudikan kendaraannya di jalur cepat Tol Cipali, sehingga tidak sempat menghindari truk ringan yang berada di depannya. Kendati demikian, penyelidikan menyeluruh tetap diperlukan untuk memastikan semua faktor penyebab kecelakaan secara mendetail.

Kepergian Gus Andi meninggalkan duka yang mendalam tidak hanya bagi keluarga besar DPC PKB Kota Tangerang Selatan dan rekan-rekan kerjanya di DPRD Kota Tangerang Selatan, tetapi juga bagi konstituen yang diwakilinya. Sebagai tokoh muda yang dipercaya memegang posisi strategis sebagai Sekretaris DPC PKB Tangsel periode 2026-2031, dedikasinya dalam mengawal aspirasi masyarakat Tangerang Selatan kini menjadi kenangan. Publik diimbau untuk selalu berhati-hati dan menjaga konsentrasi penuh saat berkendara di jalur tol guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPRD Tangerang SelatanKecelakaan Tol CipaliAhmad Andi WibowoPolres PurwakartaPKB

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap