Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada hari ini, 4 Agustus 2026. Langkah hukum ini diambil guna mengumpulkan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) serta dugaan penerimaan gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2026. Penggeledahan di kantor pelayanan publik wilayah Jakarta Selatan ini menarik perhatian masyarakat luas, mengingat posisinya yang strategis dalam melayani urusan keimigrasian di ibu kota.
Tindakan penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 2 sampai 3 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak KPK berhasil menjaring 18 orang. Salah satu dari mereka yang diamankan adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, yang dilaporkan menyerahkan diri kepada pihak berwenang saat operasi berlangsung.








