Penyelidikan atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret perwira menengah kepolisian dinilai perlu mendalami indikasi penyalahgunaan jabatan. Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyoroti kasus yang melibatkan anggota Polri aktif berinisial Kombes F tersebut, terutama terkait potensi pemanfaatan pangkat untuk menarik modal dari para pemodal.
Menurut Adrianus, aparat penegak hukum perlu memeriksa apakah pengaruh atribut jabatan sengaja dipakai demi meraup keuntungan materi. Penggunaan status sebagai anggota korps Bhayangkara untuk menumbuhkan rasa percaya investor patut dimasukkan secara rinci ke dalam materi pemeriksaan.
Dalam keterangannya pada Minggu (30/8), Adrianus merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menegaskan bahwa perdagangan pengaruh atau trading in influence tergolong sebagai bentuk korupsi. Praktik tersebut, kata dia, dapat berlangsung secara vulgar maupun terselubung.
Basarnas Utamakan Evakuasi Korban Sebelum Investigasi Kapal Virgo Transport 8

"Trading in influence bisa berlangsung terang-terangan dengan memperagakan pangkat dan jabatan guna memperoleh materi. Tapi bisa juga berlangsung secara halus dan tersembunyi yang kemudian diakhiri dengan pemberian materi kepada pemilik pangkat dan jabatan tersebut," ujar Adrianus.
Kendati instrumen internasional telah mengaturnya, Adrianus menyayangkan konsep perdagangan pengaruh masih sangat minim diterapkan dalam penegakan hukum perkara konkret di Indonesia. Hal ini membuat rujukan yurisprudensi maupun preseden penanganannya di pengadilan domestik belum banyak terbentuk.
Pencarian Korban Kapal Virgo 8 Hilang Kontak, Posko 24 Jam Disiagakan

Perkara ini mencuat ke ranah hukum setelah laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan dana investasi tambang emas tersebut resmi diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Laporan tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian.
Menanggapi kedudukan terlapor yang berstatus sebagai perwira aktif, Adrianus menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pangkat Kombes yang disandang F tidak boleh menjadi tameng untuk memperoleh perlakuan istimewa dalam proses hukum, namun di sisi lain publik dan penegak hukum juga tidak boleh menjatuhkan vonis bersalah sebelum seluruh proses pembuktian tuntas.






