Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tawar-menawar mahar dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman (Unsoed). Praktik lancung tersebut melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang melakukan negosiasi besaran uang hasil pemerasan orang tua calon mahasiswa baru bersama pihak pengepul. Negosiasi mengenai nilai uang mahar tersebut dilakukan langsung oleh Eko melalui percakapan pesan WhatsApp.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Eko Sumanto bertindak sebagai anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri sekaligus orang kepercayaan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Pihak pengepul yang bernegosiasi dengan Eko diketahui merupakan seorang guru di salah satu sekolah. Dari negosiasi tersebut, disepakati patokan tarif per calon mahasiswa baru yang berkisar dari nominal terendah Rp 50 juta hingga paling tinggi mencapai Rp 500 juta per kepala.
Setelah adanya kesepakatan mengenai mahar kelulusan, Eko Sumanto menerima aliran dana dari pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar pada periode 2025 hingga 2026. Penerimaan uang haram tersebut berlangsung dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq. Setelah uang diterima, Sodiq lantas memberikan akses user ID miliknya kepada Eko guna melakukan proses otorisasi atau persetujuan kelulusan bagi para calon mahasiswa baru yang telah menyetorkan uang.
Fakta-fakta Kasus Perusakan Rumah Tokoh NU KH Uye Waryo di Cimenyan Bandung

Kasus pemerasan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru ini juga melibatkan Wakil Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga. Pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok tarif sebesar Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Masalah kemudian muncul saat calon mahasiswa baru yang telah membayar dinyatakan tidak lulus seleksi sehingga para orang tua menuntut pengembalian dana. Namun, permintaan pengembalian itu tidak dapat langsung dipenuhi lantaran uang hasil pemerasan telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka.
Untuk mengembalikan dana para orang tua tersebut, Norman meminjam uang kepada Mulyono, yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Rektor Akhmad Sodiq. Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono menjanjikan pembayaran utang pinjaman itu melalui pencairan dana dari tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Tiga paket pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono sebelum pencairan dananya dialihkan untuk pembayaran utang.
Terungkap Modus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru yang Menjerat Rektor Unsoed dan Penjelasannya

Penyidikan KPK juga mendapati bahwa pada periode 2025-2026, Akhmad Sodiq diduga menerima uang lainnya senilai Rp 680 juta dari para calon mahasiswa baru melalui perantaraan Mulyono. Dana penerimaan tersebut selanjutnya dibelikan tiga bidang tanah oleh Sodiq atas nama Mulyono. Atas seluruh temuan dalam perkara ini, KPK secara resmi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.






