Praktik lancung dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Operasi senyap yang berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, tersebut membongkar pola kecurangan dalam seleksi mahasiswa baru periode 2025–2026 yang melibatkan pucuk pimpinan universitas.
Bagaimana kronologi dan tiga klaster modus yang dibongkar KPK?
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan rincian tiga klaster praktik dugaan korupsi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (21/8) malam. Klaster pertama menyangkut penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026. Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq mengetahui bahwa Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa melalui dua perantara.
Hampir Setengah Penduduk Jakarta Masuk Kelompok Menengah, Pemprov Dorong Ranperda Rusun

Klaster kedua berkaitan dengan intervensi langsung pada jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Sodiq memberikan instruksi khusus kepada keponakannya yang berinisial MYN alias Nono. Dalam komunikasi tersebut, rektor mengarahkan penggunaan kode tertentu, yakni jangan diminta di awal dan jika dikasih bilang terima kasih. Sementara pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES berkomunikasi serta menerima uang dari pengepul calon mahasiswa sepanjang 2025 hingga 2026. Praktik ini kemudian dilaporkan ES kepada Sodiq. Sodiq lantas memberikan akses akun otorisasi atau user ID miliknya agar ES dapat meloloskan calon mahasiswa yang telah menyetorkan uang.
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
Menindaklanjuti operasi tangkap tangan, KPK resmi mengumumkan penetapan enam orang tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026. Keenam tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, keponakan rektor berinisial MYN, Kepala Bagian Akademik berinisial ES, serta dua orang perantara berinisial DMW dan AW. Adapun Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno, yang sempat ikut diamankan saat OTT, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Benarkah PLTU Suralaya Jadi Penyebab Polusi Udara di DKI?

Apa dampak kasus ini dan bagaimana desakan tindak lanjut ke depan?
Terbongkarnya kasus ini memicu reaksi keras dari internal kampus maupun kalangan eksternal. Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Soedirman Melawan menggelar aksi keprihatinan sekaligus menuntut pencopotan rektor dari jabatannya. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut meminta KPK mengusut tuntas dugaan suap pada jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed. Di ranah legislatif, Komisi X DPR RI secara tegas mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru agar celah penyimpangan serupa tidak terus berulang.






