Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan status hukum terhadap pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut dilakukan menyusul pengusutan perkara dugaan penyimpangan pada proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.
Dalam pengusutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi ini, KPK secara keseluruhan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri atas tiga pejabat struktural di lingkungan internal kampus Unsoed serta tiga orang dari pihak swasta. Tersangka dari lingkungan internal kampus mencakup Saudara Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, serta Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed. Adapun tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Perkara dugaan korupsi yang menyeret jajaran pejabat Unsoed bersama pihak swasta ini berkaitan erat dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, yang di antaranya mencakup seleksi masuk di Fakultas Kedokteran Unsoed. Dalam konstruksi perkara yang diungkap, Rektor Unsoed bersama para tersangka lainnya diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi berupa dana dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru. Total penerimaan uang dari pihak pengepul calon mahasiswa baru tersebut secara keseluruhan mencapai Rp1,12 miliar pada kurun waktu periode 2025 sampai dengan 2026.
KPK Ungkap Alasan Penerapan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi terhadap Rektor Unsoed

Keterangan resmi mengenai penetapan para tersangka dan rincian perkara ini disampaikan secara langsung kepada publik oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmas Taufik Husein. Penyampaian informasi mengenai pengusutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi seleksi jalur mandiri Unsoed tersebut berlangsung dalam agenda konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada tanggal 21 Agustus 2026.
Atas rangkaian perbuatan yang dilakukan dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi. Jeratan hukum yang disangkakan kepada keenam tersangka adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
5 Fakta 14 Juta Jiwa Selamat Berkat Kapal 2,6 Ton Narkoba Cair Disergap

Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, KPK langsung mengambil langkah penahanan terhadap para tersangka. Penahanan terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, para pejabat kampus Unsoed lainnya, serta pihak swasta yang terlibat diberlakukan untuk masa 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 9 September 2026. Seluruh tersangka dalam perkara ini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.






