Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan langkah hukum terbaru terkait penanganan kasus dugaan korupsi perpajakan yang terjadi di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Lembaga antirasuah tersebut kini telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan perkara. Pengumuman penting mengenai perkembangan penanganan kasus korupsi pajak ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa. Penerbitan sprindik baru ini mempertegas komitmen KPK dalam mengusut tuntas seluruh jejaring yang terlibat dalam perkara rasuah yang melibatkan pejabat perpajakan daerah tersebut.








