berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

KPK Terbitkan Tiga Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin

Marthen TandirerungDiterbitkan 5 Agu 2026 - 07.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Terbitkan Tiga Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan langkah hukum terbaru terkait penanganan kasus dugaan korupsi perpajakan yang terjadi di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Lembaga antirasuah tersebut kini telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan perkara. Pengumuman penting mengenai perkembangan penanganan kasus korupsi pajak ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa. Penerbitan sprindik baru ini mempertegas komitmen KPK dalam mengusut tuntas seluruh jejaring yang terlibat dalam perkara rasuah yang melibatkan pejabat perpajakan daerah tersebut.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Ketiga sprindik baru yang dirilis oleh penyidik KPK ini memiliki fokus sasaran hukum yang berbeda guna mengurai seluruh simpul perkara secara komprehensif. Pada sprindik pertama, tim penyidik KPK fokus melakukan penyidikan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap kepada penyelenggara negara. Selanjutnya, sprindik kedua ditujukan khusus untuk menyasar para penyelenggara negara yang diduga kuat menerima sejumlah uang dari pihak swasta yang dalam proses hukum sebelumnya belum terjerat. Sementara itu, sprindik ketiga merupakan landasan hukum bagi penyidik untuk melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui pembagian fokus ini, KPK berupaya melacak tidak hanya tindakan suap aktif dan pasif, melainkan juga aliran dana yang disamarkan oleh para pelaku.

Meskipun proses hukum ini mengalami kemajuan dengan adanya tiga sprindik baru, KPK memberikan penjelasan mengenai batasan hukum saat ini demi menghindari spekulasi di masyarakat. Hingga pengumuman ini disampaikan, KPK belum menetapkan satu pun tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pajak Banjarmasin tersebut. Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa ketiga proses penyidikan yang sedang berjalan ini masih menggunakan status sprindik umum. Dengan status sprindik umum tersebut, tim penyidik masih fokus mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta memperkuat konstruksi perkara sebelum nantinya menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka secara resmi.

Baca Juga

Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot 2026, Ketua KPK Ingatkan Integritas dan Objektivitas Data

Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot 2026, Ketua KPK Ingatkan Integritas dan Objektivitas Data

Langkah pengembangan perkara melalui sprindik baru ini merupakan kelanjutan langsung dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK sebelumnya. Pada tanggal 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas KPK mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin saat itu, Mulyono Purwo Wijoyo (yang juga diidentifikasi sebagai Mulyono Purno Wijoyo), bersama dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang dari pihak swasta. Sehari setelah pelaksanaan OTT tersebut, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Mulyono Purwo Wijoyo, seorang pegawai pajak di KPP Madya Banjarmasin bernama Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti yang bernama Venasius Jenarus Genggor.

Kasus rasuah ini bermula dari adanya permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT Buana Karya Bhakti. Pengajuan restitusi PPN tersebut ditujukan untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar dari perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak KPP Madya Banjarmasin, nilai lebih bayar yang diajukan tercatat sebesar Rp49,47 miliar. Namun, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai akhir dari restitusi PPN yang diajukan dan diproses menjadi sebesar Rp48,3 miliar. Proses pengurusan pengembalian kelebihan pajak inilah yang kemudian dicoreng oleh praktik suap dan permintaan uang apresiasi oleh oknum pejabat pajak.

Baca Juga

OJK Pantau Ketat Delapan Perusahaan Multifinance yang Kekurangan Modal

OJK Pantau Ketat Delapan Perusahaan Multifinance yang Kekurangan Modal

Penerbitan tiga sprindik baru ini membawa konsekuensi hukum yang signifikan bagi penegakan hukum dan tata kelola perpajakan, khususnya di wilayah Banjarmasin. Dengan berjalannya penyidikan TPPU pada sprindik ketiga, KPK memiliki kewenangan penuh untuk melacak, memblokir, dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pajak ini. Bagi masyarakat dan pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit, perkembangan kasus ini menjadi pengingat penting mengenai risiko hukum dalam proses pengurusan restitusi pajak. KPK dipastikan akan terus memanggil saksi-saksi baru yang relevan dengan transaksi keuangan PT Buana Karya Bhakti maupun aktivitas pengawasan di KPP Madya Banjarmasin untuk melengkapi berkas penyidikan umum ini.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKBanjarmasinRestitusi PPNKorupsi Pajak

Berita Terbaru Lainnya

Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot 2026, Ketua KPK Ingatkan Integritas dan Objektivitas DataLangkah Baru Bursa Efek Indonesia Menuju Perusahaan Terbuka Mulai Kuartal Ketiga 2026OJK Pantau Ketat Delapan Perusahaan Multifinance yang Kekurangan ModalStrategi Baru Jetour Hadirkan Empat Karakter SUV di GIIAS 2026Rencana Insentif Kendaraan Listrik 2026, Jadwal Pengumuman, Skema Pajak, dan Prioritas BEVTASPEN Salurkan Manfaat JKK dan THT bagi Ahli Waris Petugas Damkar DKI Jakarta yang GugurPartisipasi Murid Sekolah Rakyat dalam ASEAN Children's Forum 2026Kisah Warung Bude Pecel Khas Wonogiri di Tangerang Tingkatkan Penjualan Berkat AI

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap