Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan langkah hukum terbaru terkait penanganan kasus dugaan korupsi perpajakan yang terjadi di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Lembaga antirasuah tersebut kini telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan perkara. Pengumuman penting mengenai perkembangan penanganan kasus korupsi pajak ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa. Penerbitan sprindik baru ini mempertegas komitmen KPK dalam mengusut tuntas seluruh jejaring yang terlibat dalam perkara rasuah yang melibatkan pejabat perpajakan daerah tersebut.
Ketiga sprindik baru yang dirilis oleh penyidik KPK ini memiliki fokus sasaran hukum yang berbeda guna mengurai seluruh simpul perkara secara komprehensif. Pada sprindik pertama, tim penyidik KPK fokus melakukan penyidikan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap kepada penyelenggara negara. Selanjutnya, sprindik kedua ditujukan khusus untuk menyasar para penyelenggara negara yang diduga kuat menerima sejumlah uang dari pihak swasta yang dalam proses hukum sebelumnya belum terjerat. Sementara itu, sprindik ketiga merupakan landasan hukum bagi penyidik untuk melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui pembagian fokus ini, KPK berupaya melacak tidak hanya tindakan suap aktif dan pasif, melainkan juga aliran dana yang disamarkan oleh para pelaku.
Meskipun proses hukum ini mengalami kemajuan dengan adanya tiga sprindik baru, KPK memberikan penjelasan mengenai batasan hukum saat ini demi menghindari spekulasi di masyarakat. Hingga pengumuman ini disampaikan, KPK belum menetapkan satu pun tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pajak Banjarmasin tersebut. Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa ketiga proses penyidikan yang sedang berjalan ini masih menggunakan status sprindik umum. Dengan status sprindik umum tersebut, tim penyidik masih fokus mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta memperkuat konstruksi perkara sebelum nantinya menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka secara resmi.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Langkah pengembangan perkara melalui sprindik baru ini merupakan kelanjutan langsung dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK sebelumnya. Pada tanggal 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas KPK mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin saat itu, Mulyono Purwo Wijoyo (yang juga diidentifikasi sebagai Mulyono Purno Wijoyo), bersama dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang dari pihak swasta. Sehari setelah pelaksanaan OTT tersebut, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Mulyono Purwo Wijoyo, seorang pegawai pajak di KPP Madya Banjarmasin bernama Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti yang bernama Venasius Jenarus Genggor.
Kasus rasuah ini bermula dari adanya permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT Buana Karya Bhakti. Pengajuan restitusi PPN tersebut ditujukan untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar dari perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak KPP Madya Banjarmasin, nilai lebih bayar yang diajukan tercatat sebesar Rp49,47 miliar. Namun, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai akhir dari restitusi PPN yang diajukan dan diproses menjadi sebesar Rp48,3 miliar. Proses pengurusan pengembalian kelebihan pajak inilah yang kemudian dicoreng oleh praktik suap dan permintaan uang apresiasi oleh oknum pejabat pajak.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Penerbitan tiga sprindik baru ini membawa konsekuensi hukum yang signifikan bagi penegakan hukum dan tata kelola perpajakan, khususnya di wilayah Banjarmasin. Dengan berjalannya penyidikan TPPU pada sprindik ketiga, KPK memiliki kewenangan penuh untuk melacak, memblokir, dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pajak ini. Bagi masyarakat dan pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit, perkembangan kasus ini menjadi pengingat penting mengenai risiko hukum dalam proses pengurusan restitusi pajak. KPK dipastikan akan terus memanggil saksi-saksi baru yang relevan dengan transaksi keuangan PT Buana Karya Bhakti maupun aktivitas pengawasan di KPP Madya Banjarmasin untuk melengkapi berkas penyidikan umum ini.






