Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperketat sistem keamanan data perkara guna mencegah kebocoran informasi yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah antisipasi ini diambil menyusul ditetapkannya salah satu staf administrasi lembaga antirasuah tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Peristiwa ini menjadi pendorong utama bagi lembaga tersebut untuk membenahi sistem pengawasan internal mereka.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menyampaikan kebijakan baru ini kepada wartawan di Gedung Juang KPK pada Kamis (30/7/2026). Ia menegaskan bahwa KPK akan memperketat keamanan data perkara untuk menghindari adanya kebocoran informasi yang dapat disalahgunakan di kemudian hari. Pengamanan informasi perkara menjadi prioritas agar tidak ada celah bagi oknum untuk memanfaatkan data rahasia.
Dalam rencana pengetatan tersebut, KPK berencana untuk memperkecil ruang atau mengurangi pihak yang dapat melihat dokumen perkara. Pembatasan akses ini akan diberlakukan secara ketat mulai dari tahap penyelidikan hingga berkas tersebut sampai ke meja pimpinan KPK. Dengan demikian, distribusi informasi sensitif dapat lebih dibatasi dan hanya dapat diakses oleh pihak yang benar-benar berkepentingan dalam penanganan suatu kasus.
Selain membatasi jumlah personel yang memiliki akses, KPK juga akan menerapkan sistem pencatatan riwayat atau log secara khusus di bagian administrasi. Sistem ini akan mencatat secara detail siapa saja yang melihat dokumen perkara, lengkap dengan informasi mengenai waktu pengaksesan serta durasi dokumen tersebut dibuka. Melalui catatan sejarah ini, setiap pergerakan data dapat dipantau, sehingga memudahkan pelacakan jika terjadi penyalahgunaan.
Kemendikdasmen Segera Buka Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN-CLC 2026

Kebijakan pengetatan ini secara langsung dipicu oleh kasus hukum yang menjerat Setya Budi Dias (DIS). Setya merupakan seorang staf administrasi KPK yang juga berstatus sebagai anggota kepolisian yang ditugaskan di lembaga tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membocorkan informasi mengenai penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Informasi rahasia yang dibocorkan oleh Setya tersebut berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan serta penerimaan uang oleh bupati terkait sejumlah proyek di Pemalang. Lilik Budi Suprianto kemudian menjadikan informasi tersebut sebagai bahan untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam aksinya, Lilik meminta sejumlah uang kepada Anom sembari menjanjikan bahwa dirinya dapat mengurus dan menyelesaikan perkara tersebut di KPK.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK menemukan dua dugaan tindak pidana korupsi yang saling berkaitan. Kasus pertama adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terhadap bawahannya serta pihak swasta. Kasus kedua merupakan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Lilik Budi Suprianto terhadap Anom dengan menggunakan modal informasi dari Setya.
KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta Terkait Dugaan Suap Proyek

Untuk memenuhi permintaan uang dari Lilik, Anom meminta bantuan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Anom melalui Gus Haris kemudian memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Dari tindakan pemerasan tersebut, mereka berhasil mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar. Dari total uang hasil pemerasan tersebut, sebesar Rp1,2 miliar di antaranya diserahkan kepada Lilik.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi terpisah, yakni Pemalang, Jakarta, dan Purworejo. Dari hasil operasi penindakan tersebut, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Setya Budi Dias, Lilik Budi Suprianto, Anom Widiyantoro, dan Mohamad Haris alias Gus Haris.






