berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Hukum

KPK Perketat Keamanan Data Perkara Setelah Pegawai Jadi Tersangka Pemerasan

Fitri KaraengDiterbitkan 31 Jul 2026 - 06.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Perketat Keamanan Data Perkara Setelah Pegawai Jadi Tersangka Pemerasan
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperketat sistem keamanan data perkara guna mencegah kebocoran informasi yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah antisipasi ini diambil menyusul ditetapkannya salah satu staf administrasi lembaga antirasuah tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Peristiwa ini menjadi pendorong utama bagi lembaga tersebut untuk membenahi sistem pengawasan internal mereka.

Ketua KPK, Setyo Budianto, menyampaikan kebijakan baru ini kepada wartawan di Gedung Juang KPK pada Kamis (30/7/2026). Ia menegaskan bahwa KPK akan memperketat keamanan data perkara untuk menghindari adanya kebocoran informasi yang dapat disalahgunakan di kemudian hari. Pengamanan informasi perkara menjadi prioritas agar tidak ada celah bagi oknum untuk memanfaatkan data rahasia.

Dalam rencana pengetatan tersebut, KPK berencana untuk memperkecil ruang atau mengurangi pihak yang dapat melihat dokumen perkara. Pembatasan akses ini akan diberlakukan secara ketat mulai dari tahap penyelidikan hingga berkas tersebut sampai ke meja pimpinan KPK. Dengan demikian, distribusi informasi sensitif dapat lebih dibatasi dan hanya dapat diakses oleh pihak yang benar-benar berkepentingan dalam penanganan suatu kasus.

Selain membatasi jumlah personel yang memiliki akses, KPK juga akan menerapkan sistem pencatatan riwayat atau log secara khusus di bagian administrasi. Sistem ini akan mencatat secara detail siapa saja yang melihat dokumen perkara, lengkap dengan informasi mengenai waktu pengaksesan serta durasi dokumen tersebut dibuka. Melalui catatan sejarah ini, setiap pergerakan data dapat dipantau, sehingga memudahkan pelacakan jika terjadi penyalahgunaan.

Baca Juga

Kemendikdasmen Segera Buka Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN-CLC 2026

Kemendikdasmen Segera Buka Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN-CLC 2026

Kebijakan pengetatan ini secara langsung dipicu oleh kasus hukum yang menjerat Setya Budi Dias (DIS). Setya merupakan seorang staf administrasi KPK yang juga berstatus sebagai anggota kepolisian yang ditugaskan di lembaga tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membocorkan informasi mengenai penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Informasi rahasia yang dibocorkan oleh Setya tersebut berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan serta penerimaan uang oleh bupati terkait sejumlah proyek di Pemalang. Lilik Budi Suprianto kemudian menjadikan informasi tersebut sebagai bahan untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam aksinya, Lilik meminta sejumlah uang kepada Anom sembari menjanjikan bahwa dirinya dapat mengurus dan menyelesaikan perkara tersebut di KPK.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK menemukan dua dugaan tindak pidana korupsi yang saling berkaitan. Kasus pertama adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terhadap bawahannya serta pihak swasta. Kasus kedua merupakan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Lilik Budi Suprianto terhadap Anom dengan menggunakan modal informasi dari Setya.

Baca Juga

KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta Terkait Dugaan Suap Proyek

KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta Terkait Dugaan Suap Proyek

Untuk memenuhi permintaan uang dari Lilik, Anom meminta bantuan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Anom melalui Gus Haris kemudian memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Dari tindakan pemerasan tersebut, mereka berhasil mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar. Dari total uang hasil pemerasan tersebut, sebesar Rp1,2 miliar di antaranya diserahkan kepada Lilik.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi terpisah, yakni Pemalang, Jakarta, dan Purworejo. Dari hasil operasi penindakan tersebut, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Setya Budi Dias, Lilik Budi Suprianto, Anom Widiyantoro, dan Mohamad Haris alias Gus Haris.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPKPemerasanPemalangSetyo BudiantoKeamanan Data

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Ruko di Asemka Jakbar dalam Proses PendinginanRatusan Orang Ditangkap terkait Kebakaran Hutan, Motifnya Tak TerdugaKemendikdasmen Segera Buka Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN-CLC 2026Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau Minta Masa Operasi SAR DiperpanjangKPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta Terkait Dugaan Suap ProyekDesil 1 Jakarta Belum Tentu Sama dengan Desil 1 Papua, Ini Penjelasan BPSHarga Cabai Rawit Makin Pedas, Tembus Rp 90 Ribu/KgMereka yang Dukung dan Tolak Infantino Jadi Presiden FIFA Lagi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap