Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan seluruh anak yang sempat diamankan kepolisian dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Sebelumnya, data Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 160 anak diamankan aparat selama dan setelah aksi unjuk rasa berlangsung. Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley mengonfirmasi bahwa proses pemulangan telah selesai secara bertahap setelah pemantauan intensif dilakukan terhadap penanganan anak-anak tersebut.
Foto, Kawasan Danau Ranu kumbolo Menghitam Usai Dilanda Kebakaran TNBTS

Situasi pemeriksaan berangsur selesai sejak pertengahan pekan lalu. Pada 28 Agustus malam, KPAI memantau hanya tersisa tiga anak yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sementara anak-anak lainnya sudah kembali ke kediaman mereka. Tiga anak terakhir itu kemudian dipulangkan pada 29 Agustus subuh.
Dalam proses pengawasan, KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk mematuhi batas penahanan anak maksimal 1x24 jam dan menjamin hak atas bantuan hukum. Polda Metro Jaya telah memastikan kepada KPAI bahwa anak-anak yang diperiksa mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
5 Sesar Aktif di Jawa Barat, Jalur, Karakteristik, dan Potensi Gempa Bumi

KPAI turut mengingatkan bahwa tindakan memobilisasi anak untuk kepentingan atau target politik merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak. Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Konstitusi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).






