berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Klarifikasi Regulasi Hijab Kadet Unhan, Fakta Resmi dan Langkah Penyesuaian Aturan Kemhan

Yolanda RumbayanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 00.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Klarifikasi Regulasi Hijab Kadet Unhan, Fakta Resmi dan Langkah Penyesuaian Aturan Kemhan
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Bagaimana sebenarnya ketentuan pemakaian jilbab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI setelah perbincangan mengenai pembatasan seragam mencuat ke publik? Bagi calon mahasiswa maupun masyarakat yang mengikuti isu hijab Unhan viral, Kemhan beri bantahan dan evaluasi aturan seragam sebagai bentuk tindak lanjut atas sorotan yang berkembang.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa tidak ada aturan tertulis yang secara khusus melarang mahasiswi atau kadet perempuan mengenakan hijab selama menempuh pendidikan di Unhan RI.

Memeriksa Duduk Perkara Awal Isu Pengunduran Diri Calon Kadet

Perbincangan publik bermula dari pengakuan seorang calon kadet perempuan berinisial AWA yang diterima di Fakultas Kedokteran Unhan RI untuk Tahun Akademik 2026/2027.

Beberapa poin kronologis yang melatarbelakangi ramainya isu tersebut meliputi:

Baca Juga

Karhutla di Pekanbaru Bikin Kualitas Udara Memburuk, Siswa TK-SMP Belajar Daring

Karhutla di Pekanbaru Bikin Kualitas Udara Memburuk, Siswa TK-SMP Belajar Daring
  1. Unggahan Pengalaman di Media Sosial: AWA membagikan keputusannya untuk mundur dari status kelulusan seleksi tingkat pusat melalui akun Instagram miliknya pada 18 Agustus 2026.
  2. Pertanyaan Saat Seleksi: Calon kadet tersebut mengungkapkan bahwa pertanyaan mengenai kesiapan melepas jilbab sempat ditanyakan oleh tim penilai dalam sesi wawancara akademik pada 7 Juni 2026.
  3. Ketiadaan Klausul Tertulis Kontrak: Saat penandatanganan dokumen perjanjian studi pada 24 Juni 2026, AWA menyatakan tidak menemukan klausul larangan berhijab, meski arahan lisan mengenai hal tersebut dikabarkan sempat disampaikan di Mess Srikandi.

Isu ini turut mengundang perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah, sempat meminta klarifikasi resmi kepada pihak kampus guna menghindari kesimpangsiuran, sembari mengingatkan jaminan kebebasan beragama berdasarkan Pasal 29 UUD 1945.

Menelusuri Ketentuan Resmi Menurut Peraturan Rektor Unhan

Melalui siaran pers resmi bernomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN yang diterbitkan pada Minggu, 23 Agustus 2026, Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan memberikan penjelasan mengenai landasan hukum internal kampus.

Secara yuridis, rujukan kehidupan kampus tertuang dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan. Dalam regulasi tersebut:

  • Tidak Ada Larangan Spesifik: Dokumen pedoman kampus tidak memuat pasal yang melarang kadet perempuan mengenakan jilbab.
  • Jaminan Nilai Ketakwaan: Peraturan justru menetapkan aspek ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai pilar kode kehormatan kadet, mencakup pemenuhan hak beribadah dan bimbingan mental spiritual.
  • Penerapan Keseharian: Kadet muslimah diizinkan memakai hijab saat berada di area asrama atau mess tempat tinggal, maupun saat menjalankan tugas di luar lingkungan kampus seperti kegiatan magang.

Mengetahui Batasan Seragam pada Latihan Tertentu

Pihak Kemhan merinci bahwa pembatasan pemakaian atribut tertentu diterapkan secara spesifik pada materi Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Baca Juga

Diguncang Gempa, 12 Gudang Bulog di NTT Rusak, Kondisi Fasilitas dan Kesiapan Stok Beras

Diguncang Gempa, 12 Gudang Bulog di NTT Rusak, Kondisi Fasilitas dan Kesiapan Stok Beras

Pembatasan pada sesi latihan fisik tersebut bukan ditujukan untuk membatasi keyakinan, melainkan didasarkan pada pertimbangan keselamatan kerja (safety), keamanan gerak, serta kompatibilitas penggunaan perlengkapan dan helm tempur selama praktik taktis berlangsung di lapangan.

Menyimak Arahan Menteri Pertahanan untuk Evaluasi Aturan

Guna mengakhiri polemik serta menyelaraskan aspek operasional dan hak beribadah kadet, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan instruksi langsung kepada jajaran terkait.

Langkah tindak lanjut yang diambil meliputi penyesuaian regulasi seragam dinas kadet Unhan RI agar dapat mengakomodasi pemakaian hijab bagi kadet perempuan muslim secara resmi dan terstandarisasi, sehingga kepastian aturan seragam menjadi jelas bagi seluruh peserta didik.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Pemkab Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata ke Puncak & Cibinong-DepokIsrael Serang Gaza di Tengah Gencatan Senjata, Anak 4 Tahun Tewas, 7 Orang LukaKarhutla di Pekanbaru Bikin Kualitas Udara Memburuk, Siswa TK-SMP Belajar DaringDiguncang Gempa, 12 Gudang Bulog di NTT Rusak, Kondisi Fasilitas dan Kesiapan Stok BerasUpdate Korban Gempa NTT, 91 Warga Meninggal Dunia, 1.286 Luka-lukaMayoritas Karhutla Sengaja Dipicu demi Buka Lahan Sawit, Polri Tetapkan 72 TersangkaLive Streaming Indonesia vs Thailand Final Srikandi Merdeka Cup 2026 Malam IniKepala BGN Siap Pecat ASN yang Terbukti Melanggar SOP & Aturan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap