Bagaimana sebenarnya ketentuan pemakaian jilbab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI setelah perbincangan mengenai pembatasan seragam mencuat ke publik? Bagi calon mahasiswa maupun masyarakat yang mengikuti isu hijab Unhan viral, Kemhan beri bantahan dan evaluasi aturan seragam sebagai bentuk tindak lanjut atas sorotan yang berkembang.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa tidak ada aturan tertulis yang secara khusus melarang mahasiswi atau kadet perempuan mengenakan hijab selama menempuh pendidikan di Unhan RI.
Memeriksa Duduk Perkara Awal Isu Pengunduran Diri Calon Kadet
Perbincangan publik bermula dari pengakuan seorang calon kadet perempuan berinisial AWA yang diterima di Fakultas Kedokteran Unhan RI untuk Tahun Akademik 2026/2027.
Beberapa poin kronologis yang melatarbelakangi ramainya isu tersebut meliputi:
Karhutla di Pekanbaru Bikin Kualitas Udara Memburuk, Siswa TK-SMP Belajar Daring

- Unggahan Pengalaman di Media Sosial: AWA membagikan keputusannya untuk mundur dari status kelulusan seleksi tingkat pusat melalui akun Instagram miliknya pada 18 Agustus 2026.
- Pertanyaan Saat Seleksi: Calon kadet tersebut mengungkapkan bahwa pertanyaan mengenai kesiapan melepas jilbab sempat ditanyakan oleh tim penilai dalam sesi wawancara akademik pada 7 Juni 2026.
- Ketiadaan Klausul Tertulis Kontrak: Saat penandatanganan dokumen perjanjian studi pada 24 Juni 2026, AWA menyatakan tidak menemukan klausul larangan berhijab, meski arahan lisan mengenai hal tersebut dikabarkan sempat disampaikan di Mess Srikandi.
Isu ini turut mengundang perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah, sempat meminta klarifikasi resmi kepada pihak kampus guna menghindari kesimpangsiuran, sembari mengingatkan jaminan kebebasan beragama berdasarkan Pasal 29 UUD 1945.
Menelusuri Ketentuan Resmi Menurut Peraturan Rektor Unhan
Melalui siaran pers resmi bernomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN yang diterbitkan pada Minggu, 23 Agustus 2026, Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan memberikan penjelasan mengenai landasan hukum internal kampus.
Secara yuridis, rujukan kehidupan kampus tertuang dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan. Dalam regulasi tersebut:
- Tidak Ada Larangan Spesifik: Dokumen pedoman kampus tidak memuat pasal yang melarang kadet perempuan mengenakan jilbab.
- Jaminan Nilai Ketakwaan: Peraturan justru menetapkan aspek ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai pilar kode kehormatan kadet, mencakup pemenuhan hak beribadah dan bimbingan mental spiritual.
- Penerapan Keseharian: Kadet muslimah diizinkan memakai hijab saat berada di area asrama atau mess tempat tinggal, maupun saat menjalankan tugas di luar lingkungan kampus seperti kegiatan magang.
Mengetahui Batasan Seragam pada Latihan Tertentu
Pihak Kemhan merinci bahwa pembatasan pemakaian atribut tertentu diterapkan secara spesifik pada materi Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
Diguncang Gempa, 12 Gudang Bulog di NTT Rusak, Kondisi Fasilitas dan Kesiapan Stok Beras

Pembatasan pada sesi latihan fisik tersebut bukan ditujukan untuk membatasi keyakinan, melainkan didasarkan pada pertimbangan keselamatan kerja (safety), keamanan gerak, serta kompatibilitas penggunaan perlengkapan dan helm tempur selama praktik taktis berlangsung di lapangan.
Menyimak Arahan Menteri Pertahanan untuk Evaluasi Aturan
Guna mengakhiri polemik serta menyelaraskan aspek operasional dan hak beribadah kadet, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan instruksi langsung kepada jajaran terkait.
Langkah tindak lanjut yang diambil meliputi penyesuaian regulasi seragam dinas kadet Unhan RI agar dapat mengakomodasi pemakaian hijab bagi kadet perempuan muslim secara resmi dan terstandarisasi, sehingga kepastian aturan seragam menjadi jelas bagi seluruh peserta didik.






