Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terbukti melanggar prosedur operasional standar (SOP) serta aturan hukum yang berlaku. Sanksi terberat berupa pencopotan jabatan dan pemecatan disiapkan bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pelaksanaan program di lapangan.
Langkah penertiban internal ini merupakan bagian dari agenda evaluasi menyeluruh serta pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit pelaksana yang bertugas mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para penerima manfaat.
Fokus Penertiban Tata Kelola di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Keberadaan SPPG memegang peran sentral dalam memastikan menu MBG tersaji sesuai standar gizi, higienitas, dan ketepatan waktu. Sudaryono menekankan bahwa penegakan aturan di tubuh unit pelayanan ini sangat krusial karena menyangkut mutu makanan yang dikonsumsi masyarakat.
Evaluasi berkala dilakukan guna menyaring kendala operasional sekaligus mengukur kepatuhan aparatur terhadap regulasi yang telah ditetapkan. BGN memastikan pengawasan ketat terhadap seluruh personel yang bertugas, terutama yang berstatus ASN dan P3K, agar seluruh tahapan kerja berjalan profesional tanpa kompromi terhadap kelalaian.
Update Korban Gempa NTT, 91 Warga Meninggal Dunia, 1.286 Luka-luka

Ragam Pelanggaran: Dari Ketidakhadiran Dapur hingga Dugaan Mark-Up
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, BGN mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh petugas di beberapa unit SPPG. Pelanggaran teknis mencakup ketidakhadiran petugas di area dapur operasional serta pengabaian SOP pengolahan makanan. Kelalaian ini dinilai berisiko tinggi memicu masalah kesehatan dan insiden keracunan makanan pada penerima manfaat.
Di luar masalah teknis dapur, investigasi internal juga menemukan keterlibatan oknum dalam tindakan penipuan dan aktivitas judi daring. Selain itu, BGN tengah menelusuri kebenaran informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggelembungan (mark-up) harga bahan pangan, khususnya komoditas telur di atas harga pasar oleh salah satu unit SPPG.
Kendati temuan-temuan tersebut mencuat, Sudaryono menggarisbawahi bahwa tindakan melanggar hukum ini merupakan perbuatan oknum semata. Kasus-kasus tersebut tidak mencerminkan mayoritas unit SPPG yang tetap beroperasi tertib dan mematuhi aturan kerja yang berlaku.
Mekanisme Sanksi dan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum
BGN menegaskan proses pemberhentian pegawai tidak dilakukan secara sepihak atau sewenang-wenang. Penjatuhan sanksi pencopotan maupun pemberhentian status ASN dan P3K selalu didasarkan pada investigasi berjenjang yang terbukti valid.
Mayoritas Karhutla Sengaja Dipicu demi Buka Lahan Sawit, Polri Tetapkan 72 Tersangka

Apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya kelalaian fatal yang membahayakan penerima manfaat atau memuat unsur pidana berat, BGN membuka ruang kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut lebih lanjut.
Penegakan Disiplin Rantai Pasok dan Pembelian Bahan Pangan
Seluruh ketentuan operasional, mulai dari tata cara rantai pasok hingga mekanisme pengadaan dan belanja bahan baku, telah diatur secara rinci dalam regulasi BGN. Kepala BGN mengingatkan seluruh jajaran pelaksana di lapangan untuk menjalankan pedoman tersebut secara konsisten.
Disiplin dalam mematuhi jalur rantai pasok dan belanja resmi dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah penyimpangan harga serta menjaga kualitas bahan pangan tetap higienis dan terjangkau sebelum diolah di dapur MBG.






