Direktorat Jenderal Imigrasi mengutamakan sistem antrean berbasis digital lewat aplikasi M-Paspor untuk pengajuan paspor baru maupun penggantian paspor. Penggunaan sistem antrean online ini bertujuan menciptakan proses pelayanan dokumen perjalanan yang lebih tertib, teratur, dan terjadwal di seluruh unit kerja keimigrasian.
Melalui aplikasi ini, pemohon paspor biasa maupun paspor biasa elektronik (e-paspor) dapat menentukan jadwal kedatangan secara mandiri serta bebas memilih kantor imigrasi yang dituju di seluruh Indonesia tanpa kewajiban menyesuaikan dengan alamat domisili pada KTP.
Apa Keunggulan Paspor Biasa Elektronik dan Berapa Biaya Resminya?
Paspor biasa elektronik atau e-paspor dilengkapi dengan chip biometrik yang menyimpan data pemegang paspor. Keberadaan chip biometrik ini memungkinkan pengguna memanfaatkan fasilitas perlintasan otomatis (autogate) di bandara internasional tanpa harus mengantre pemeriksaan stempel manual di konter imigrasi.
Update Korban Gempa NTT, 91 Warga Meninggal Dunia, 1.286 Luka-luka

Biaya resmi penerbitan paspor diatur berdasarkan jenis paspor dan masa berlakunya:
- Paspor Biasa Elektronik (e-Paspor):
- Masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
- Masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor Biasa Non-Elektronik:
- Masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
- Masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
Bagi pemohon yang membutuhkan dokumen selesai lebih cepat, Ditjen Imigrasi menyediakan layanan percepatan yang memungkinkan paspor terbit pada hari yang sama dengan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000 di luar biaya buku paspor. Tanpa layanan percepatan, paspor biasanya siap diambil dalam rentang waktu 3 hingga 4 hari kerja setelah tahapan wawancara selesai.
Mayoritas Karhutla Sengaja Dipicu demi Buka Lahan Sawit, Polri Tetapkan 72 Tersangka

Bagaimana Mekanisme Penjadwalan Ulang Jika Pemohon Berhalangan Hadir?
Ketentuan penjadwalan ulang (reschedule) kedatangan ke kantor imigrasi terbagi menjadi dua jalur berdasarkan waktu konfirmasi:
- Pengajuan H-1: Pemohon yang ingin memindahkan tanggal kedatangan sebelum hari yang ditentukan dapat melakukan penjadwalan ulang langsung secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor.
- Pengajuan pada hari H: Pemohon yang mendadak berhalangan pada tanggal yang telah terjadwal dapat menghubungi kanal media sosial kantor imigrasi tujuan agar petugas terkait dapat membantu proses penjadwalan ulang.
Kapan Pemohon Tidak Perlu Menggunakan Aplikasi M-Paspor?
Tidak semua layanan paspor diwajibkan mendaftar antrean melalui aplikasi M-Paspor. Ditjen Imigrasi memberikan pengecualian untuk beberapa kondisi permohonan berikut:
- Layanan Prioritas: Terdapat empat kategori pemohon paspor yang mendapatkan fasilitas langsung datang (walk-in) ke kantor imigrasi melalui loket layanan prioritas tanpa harus mendaftar secara online.
- Paspor Rusak atau Hilang: Pengurusan paspor yang mengalami kerusakan (kondisi biodata tidak jelas atau bentuk fisik berubah dari bentuk aslinya) maupun paspor hilang dapat diproses langsung di kantor imigrasi tanpa aplikasi M-Paspor. Permohonan akibat paspor rusak dikenakan denda Rp 500.000, sedangkan paspor hilang dikenakan denda Rp 1.000.000 (di luar biaya buku paspor baru). Denda tersebut dapat menjadi Rp 0 jika kerusakan atau kehilangan terbukti disebabkan oleh bencana alam dan dilengkapi surat pernyataan yang relevan.
- Layanan Eazy Passport: Pelayanan jemput bola secara kolektif yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok pemohon dengan kuota 30 hingga 50 orang.






