Perum Bulog secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait standardisasi operasional bagi seluruh mitranya di sektor pengolahan beras. Perusahaan ini menegaskan bahwa seluruh penggilingan padi yang berstatus sebagai mitra maklon wajib memiliki sertifikasi resmi mulai tahun 2027 mendatang. Kebijakan standardisasi ini merupakan langkah strategis yang ditempuh guna meningkatkan standar mutu cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola oleh perusahaan. Penerapan aturan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif yang signifikan dalam rantai pasok beras nasional. Saat ini, Bulog mencatat bahwa mitra penggilingan padi yang telah menjalin kerja sama secara nasional telah mencapai puluhan ribu unit. Jaringan pengolahan beras yang semakin luas tersebut diharapkan dapat terus mendukung penguatan ketahanan pangan nasional di masa depan.
Mengapa Perum Bulog merasa perlu menerapkan kewajiban sertifikasi ini bagi para mitranya? Kebijakan sertifikasi ini pada dasarnya ditempuh oleh perusahaan guna memastikan kualitas pangan yang lebih terjamin bagi masyarakat. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan keterangan tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Kamis. Ia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya kini tidak lagi hanya berfokus pada kuantitas penyerapan beras dari petani, tetapi juga memperkuat kualitas produk secara lebih ketat. Melalui langkah sertifikasi ini, kualitas beras yang disimpan dan disalurkan oleh pemerintah dapat memiliki standar yang semakin tinggi dari waktu ke waktu. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kemitraan Bulog dengan para pelaku usaha penggilingan melalui tata kelola yang lebih profesional dan berstandar.








