Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menetapkan standar kelulusan minimal melalui nilai ambang batas atau passing grade. Ketentuan nilai ambang batas SKD formasi umum diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 321 Tahun 2024, yang mematok nilai minimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 166.
Dalam tahapan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil, proses penerimaan terbagi menjadi tiga tahapan utama, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pada pelaksanaan SKD dengan materi formasi umum, nilai total maksimal yang dapat diraih peserta mencapai 550 poin, dengan rincian skor tertinggi untuk TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.
Syarat Masuk Tahap SKB dan Skema Nilai SKD
Memenuhi nilai ambang batas pada setiap materi tes bukan satu-satunya syarat penentu kelulusan menuju tahapan berikutnya. Peserta berhak mengikuti SKB apabila dinyatakan lulus nilai ambang batas SKD dan berhasil masuk dalam pemeringkatan terbaik hingga paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan formasi jabatan yang dilamar.
Panduan Pendaftaran SSCASN BKN, Ketentuan Dokumen CASN, dan Seleksi Kompetensi PPPK

Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 juga memberlakukan ketentuan mengenai penggunaan nilai SKD tahun anggaran sebelumnya. Pelamar yang memenuhi syarat diperbolehkan memanfaatkan nilai SKD tahun anggaran 2023 dalam pengadaan PNS tahun 2024. Namun, pelamar yang memilih opsi penggunaan nilai SKD 2023 tersebut tidak diperkenankan mengikuti tes SKD tahun berjalan.
Kebijakan dan Arah Koordinasi Pengadaan ASN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait pembahasan pembukaan seleksi CPNS baru. Di samping itu, pemerintah telah membuka seleksi CPNS 2025 melalui jalur Sekolah Kedinasan.
Jadwal dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2026, Cek Status Terkini Formasi CASN BKN

Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan fokus utama pemerintah saat ini adalah menuntaskan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan nilai ambang batas yang ditetapkan dalam regulasi resmi tetap menjadi acuan utama bagi seluruh pelamar yang mengikuti rangkaian seleksi berbasis komputer yang diselenggarakan BKN.






