Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format 15 digit lama tidak lagi dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengakses layanan perpajakan. Sebagai gantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi difungsikan sebagai NPWP dengan format 16 digit. Ketentuan ini menuntut setiap wajib pajak untuk memastikan data kependudukan mereka telah terpadu dan tersinkronisasi sepenuhnya dengan sistem administrasi perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sebelum integrasi ini diterapkan, wajib pajak diwajibkan menggunakan NPWP 15 digit yang memiliki susunan nomor berbeda dari NIK pada dokumen kependudukan. Kebijakan pemadanan data ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Integrasi regulasi tersebut memungkinkan sinkronisasi data kependudukan secara langsung antara Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Pajak.
Jadwal Implementasi Penuh dan Kesiapan Sistem Administrasi Perpajakan di Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan bahwa implementasi penuh pemadanan NIK menjadi NPWP dilaksanakan pada pertengahan tahun 2024. Pelaksanaan integrasi NIK menjadi NPWP ini berjalan beriringan dengan kesiapan pembaruan infrastruktur teknologi informasi perpajakan.
Kementerian Keuangan dan DJP masih terus melakukan pengujian terhadap sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system. Peluncuran integrasi NIK menjadi NPWP secara penuh menunggu implementasi operasional dari core tax administration system tersebut yang ditargetkan rampung pada pertengahan tahun 2024.
Prabowo Naikkan Anggaran PPATK, Perkuat Kapasitas Intelijen Keuangan

Proses pemadanan data wajib pajak di Indonesia terus mencatatkan kemajuan. Berdasarkan data per 22 November 2023, sebanyak 59,3 juta NIK wajib pajak telah berhasil dipadankan menjadi NPWP. Jumlah tersebut mencakup 82,4 persen dari total keseluruhan 72 juta wajib pajak yang terdaftar di Indonesia.
Prosedur Pengecekan dan Pemadanan NIK-NPWP Melalui Saluran Resmi DJP
Wajib pajak dapat memastikan keterpaduan NIK dan NPWP melalui layanan daring yang disediakan oleh DJP tanpa harus datang secara langsung. Pengecekan status integrasi ini dapat dilakukan melalui peramban web maupun aplikasi perangkat bergerak.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan verifikasi melalui laman web resmi, pengecekan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Karhutla di Berau Kaltim Diklaim Tak Ancam Habitat Orangutan

- Mengakses laman web resmi ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Memasukkan 16 digit NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom formulir yang tersedia.
- Mengirimkan data untuk melihat hasil konfirmasi apakah NIK telah terintegrasi sebagai NPWP 16 digit.
Selain melalui situs web, wajib pajak juga dapat menggunakan aplikasi mobile resmi milik DJP, yaitu M-Pajak. Aplikasi M-Pajak telah tersedia dan dapat diunduh untuk perangkat berbasis Android maupun iOS guna memudahkan wajib pajak memeriksa status NPWP mereka secara mandiri.
Layanan Bantuan dan Asistensi Kendala Validasi Data di Kantor Pajak
Bagi wajib pajak yang menghadapi kendala atau kesulitan selama proses validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP, DJP menyediakan beberapa saluran layanan bantuan resmi.
Masyarakat dapat menghubungi layanan pusat panggilan Kring Pajak untuk berkonsultasi mengenai kendala sinkronisasi data. Selain itu, wajib pajak juga dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperoleh bantuan dan panduan teknis dari petugas pajak agar data kependudukan dan data perpajakan berhasil terpadu.






