Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura bergerak memberikan pendampingan kekonsuleran serta memantau proses hukum seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas setempat di Bandara Changi. Pria berusia 32 tahun tersebut diamankan setelah kedapatan menyembunyikan sebilah pisau di dalam sepatunya saat hendak melewati pemeriksaan bandara.
Peristiwa itu terjadi ketika yang bersangkutan melintasi area pemeriksaan keamanan terpadu di Terminal 4 Bandara Changi. Petugas keamanan yang meminta pria tersebut melepas alas kaki menemukan indikasi mencurigakan pada sepatu sebelah kanan melalui pemindaian mesin sinar-X.
WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas

Pemeriksaan lanjutan di ruang khusus mengungkap keberadaan pisau beserta sarungnya yang diselipkan di dalam kaus kaki. Senjata tajam tersebut memiliki panjang total 19,5 sentimeter dengan mata pisau berukuran 12 sentimeter, dibungkus berlapis kantong plastik dan disegel memakai selotip.
Akibat perbuatannya, WNI tersebut didakwa di bawah payung hukum Singapura terkait kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Sidang perdana telah bergulir di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026, dan persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026.
Kena OTT KPK, Ini Profil Bos Summarecon (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi

Hingga saat ini, motif di balik tindakan membawa senjata tajam ke lingkungan bandara tersebut belum diketahui secara pasti. Berdasarkan ketentuan hukum setempat, pelaku terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan.






