Kejaksaan Agung, atau yang secara resmi sering disingkat sebagai Kejagung, saat ini tengah menyusun rencana tindak lanjut untuk menitipkan seorang pengusaha bernama Ferry 'Boboho' Hongkiriwang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rencana penitipan pengusaha tersebut ke lembaga perlindungan berkaitan erat dengan status hukumnya saat ini, yakni sebagai saksi dalam sebuah kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus dugaan pencucian uang yang sedang diusut secara mendalam oleh pihak kejaksaan ini turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keterlibatan LPSK dalam memberikan fasilitas perlindungan kepada saksi merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan yang tengah berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung. Rencana mengenai pelibatan lembaga perlindungan tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada publik pada akhir bulan Juli tahun 2026.
Penjelasan secara terperinci mengenai rencana penitipan Ferry 'Boboho' Hongkiriwang ke LPSK disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono. Ketika memberikan keterangan resmi kepada para wartawan yang hadir di gedung Kejagung pada hari Kamis, 30 Juli 2026, Rudi Margono menegaskan bahwa Ferry dititipkan ke LPSK murni karena alasan keamanan. Langkah pengamanan ini diambil oleh pihak kejaksaan untuk memastikan bahwa saksi berada dalam kondisi yang terlindungi secara maksimal selama seluruh rangkaian proses hukum berlangsung. Rudi Margono, yang dalam pengusutan kasus dugaan TPPU ini juga mengemban tugas utama sebagai Ketua Tim 9, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap para saksi merupakan hal yang menjadi perhatian khusus bagi tim penyidik dalam menangani perkara yang menyeret mantan pejabat Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut.
Polri Kirim 3 Kapal Bantu Operasi SAR KM Virgo Transport 8

Dalam kesempatan wawancara yang sama di area gedung Kejagung, Rudi Margono turut memaparkan lebih jauh mengenai alasan mengapa jaminan keamanan bagi Ferry Hongkiriwang menjadi prioritas bagi tim penyidik kejaksaan. Ia menjelaskan kepada para wartawan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Ferry selaku saksi masih sangat diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara dugaan TPPU ini. Kesaksian dari pengusaha tersebut dinilai sangat penting untuk membantu penyidik dalam menyusun konstruksi hukum secara utuh pada kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah. Oleh karena itu, rencana penitipan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dipersiapkan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya potensi gangguan terhadap keamanan saksi yang bersangkutan. Tim 9 Kejagung terus berupaya memastikan agar seluruh keterangan saksi dapat digali secara aman dan optimal.
Selain memberikan keterangan yang berfokus mengenai perlindungan saksi, pihak Kejaksaan Agung juga menyampaikan informasi dan perkembangan terkait proses pemeriksaan saksi yang telah dilakukan pada hari Kamis pagi. Pada waktu tersebut, tim penyidik Kejagung diketahui telah melaksanakan agenda pemeriksaan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang. Tidak hanya Ferry, agenda pemeriksaan pada pagi hari itu juga dilakukan terhadap seorang konglomerat di bidang properti yang bernama Tan Kian. Berdasarkan keterangan dari Rudi Margono, Ferry diperiksa bersama dengan Tan Kian untuk didalami lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatannya dalam penanganan kasus besar sebelumnya, yakni kasus Asabri dan Jiwasraya. Pemeriksaan terhadap kedua tokoh pengusaha tersebut menjadi salah satu fokus penelusuran dari Tim 9 dalam rangkaian pengusutan kasus yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Walhi Desak Pemerintah Tutup TPST Abu & co di Sempadan Cisadane

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ferry Hongkiriwang dan Tan Kian pada hari Kamis tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari agenda pemeriksaan saksi yang lebih luas oleh tim penyidik kejaksaan. Rudi Margono mengonfirmasi kepada jajaran wartawan di lokasi bahwa Ferry serta Tan Kian menjadi bagian dari delapan orang saksi yang secara keseluruhan diperiksa pada hari ini. Kehadiran delapan orang saksi tersebut di gedung Kejagung ditujukan untuk dimintai sejumlah keterangan yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani oleh penyidik. Dengan adanya proses pemeriksaan terhadap kedelapan saksi ini, Kejaksaan Agung melalui perpanjangan tangan Tim 9 terus mengumpulkan berbagai bahan keterangan yang dibutuhkan untuk memperjelas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang penanganannya masih terus dikembangkan hingga saat ini.






