berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

Kebijakan Water Farming, Kewajiban Rehabilitasi bagi Pengguna Air Tanah

Yolanda RumbayanDiterbitkan 2 Agu 2026 - 12.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Water Farming, Kewajiban Rehabilitasi bagi Pengguna Air Tanah
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini tengah merancang sebuah kebijakan baru yang berfokus pada praktik tata kelola air sirkular di Indonesia. Kebijakan pelestarian lingkungan ini dikenal dengan istilah water farming atau penanaman air. Melalui aturan ini, pemerintah akan mewajibkan pihak-pihak yang menggunakan atau menambang air tanah untuk melakukan upaya pengembalian cadangan air tersebut. Langkah strategis ini disiapkan sebagai solusi atas permasalahan lingkungan yang timbul akibat pengambilan air tanah, terutama untuk mencegah terjadinya fenomena penurunan permukaan tanah atau land subsidence. Penurunan tanah ini berisiko merusak ekosistem perairan di sekitarnya dan menyebabkan kondisi kering di bawah permukaan.

Rencana penyusunan kebijakan water farming ini diungkapkan secara langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat. Penjelasan mengenai kewajiban rehabilitasi air tanah tersebut disampaikan saat ia menghadiri acara Indonesia Net Zero Summit 2026. Kegiatan diskusi lingkungan ini diselenggarakan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, Jumhur Hidayat memaparkan bahwa setiap pihak yang mengekstraksi air dari bawah tanah harus memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengembalikan air tersebut. Hal ini sangat penting agar aktivitas penambangan air tidak memicu kekeringan di bawah permukaan tanah yang berdampak panjang.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Selama ini, para pelaku usaha maupun pihak-pihak yang memanfaatkan air tanah secara masif memang telah diwajibkan untuk membayar biaya yang cukup mahal kepada pemerintah daerah (pemda). Dari sudut pandang ekonomi, dana yang disetorkan tersebut memberikan kontribusi yang nyata bagi pendapatan daerah. Uang tersebut pada umumnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan lokal. Meskipun demikian, Jumhur Hidayat menegaskan bahwa dari perspektif pelestarian lingkungan, uang retribusi yang diterima oleh pemda tersebut pada kenyataannya tidak cukup untuk memitigasi dampak buruk yang terjadi di lapangan.

Baca Juga

Penyelidikan Kematian Pengunjung Wahana Rumah Hantu di Tulungagung

Penyelidikan Kematian Pengunjung Wahana Rumah Hantu di Tulungagung

Dana yang terkumpul di pemerintah daerah dinilai tidak sebanding dengan kerusakan yang harus ditangani, seperti turunnya permukaan tanah secara progresif hingga potensi bencana kekeringan yang dipicu oleh aktivitas penambangan air tanah. Oleh karena itu, kebijakan water farming ini nantinya akan diberlakukan secara tegas bagi para pengusaha dari berbagai sektor industri. Jumhur Hidayat, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), secara khusus menyebutkan bahwa aturan ini turut menyasar para investor pusat data (data center). Sektor ini sering kali disorot karena membutuhkan sumber daya air dalam jumlah yang sangat besar untuk mendukung operasional bisnisnya.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan water farming, pemerintah kini sedang merumuskan cara-cara teknis yang harus dipatuhi oleh para pengguna air tanah dalam melakukan upaya pengembalian air. Terdapat beberapa alternatif metode rehabilitasi yang dipertimbangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Salah satu mekanismenya adalah mewajibkan pihak yang mengambil air tanah untuk membuat lubang biopori dengan kedalaman tertentu. Melalui biopori ini, air diharapkan dapat dibuang dan diserap kembali ke dalam tanah di lokasi tersebut. Selain pembuatan biopori, opsi lain yang diusulkan adalah kewajiban untuk menanam sekian ribu pohon, yang jumlahnya akan disesuaikan dengan seberapa banyak kubik air yang diambil dalam area ratusan meter tertentu.

Baca Juga

Panduan Menghadapi Krisis Air di Bantul Saat Kemarau Panjang

Panduan Menghadapi Krisis Air di Bantul Saat Kemarau Panjang

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup masih terus menyusun aturan teknis secara rinci terkait rencana kebijakan water farming tersebut. Sebelum pada akhirnya diterapkan dan disahkan secara resmi, pemerintah juga merencanakan pengumpulan berbagai masukan dari publik. Proses penyusunan peraturan ini dipastikan akan melibatkan tahapan uji publik dan diskusi bersama berbagai pihak terkait agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Jumhur Hidayat menargetkan agar seluruh proses perumusan payung hukum serta aturan teknis dari kebijakan pengembalian air tanah ini dapat diselesaikan seluruhnya pada tahun ini.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

RegulasiLingkungan HidupKementerian Lingkungan HidupWater FarmingAir TanahJumhur Hidayat

Berita Terbaru Lainnya

Penyelenggaraan Jakarta Watersport Festival 2026 di Danau SunterCara Mengenali Tanda Kematangan Emosi Anak Sesuai Tahap UsianyaProfil Nasirun, Pelukis Eksentrik yang Kini Beristirahat di Makam Seniman GirisaptoMemadukan Makanan dan Minuman untuk Mengangkat Cita Rasa Kuliner HarianApresiasi John Herdman Atas Debut Tim Geypens Bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2026Penyelidikan Kematian Pengunjung Wahana Rumah Hantu di TulungagungCara Warga Kalidadap Bantul Mengalirkan Air Alami Menggunakan Selang dan GravitasiPanduan Menghadapi Krisis Air di Bantul Saat Kemarau Panjang

Paling Banyak Dibaca

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  2. 2Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  4. 4Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di MonasNasional 路 2 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap