Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini tengah merancang sebuah kebijakan baru yang berfokus pada praktik tata kelola air sirkular di Indonesia. Kebijakan pelestarian lingkungan ini dikenal dengan istilah water farming atau penanaman air. Melalui aturan ini, pemerintah akan mewajibkan pihak-pihak yang menggunakan atau menambang air tanah untuk melakukan upaya pengembalian cadangan air tersebut. Langkah strategis ini disiapkan sebagai solusi atas permasalahan lingkungan yang timbul akibat pengambilan air tanah, terutama untuk mencegah terjadinya fenomena penurunan permukaan tanah atau land subsidence. Penurunan tanah ini berisiko merusak ekosistem perairan di sekitarnya dan menyebabkan kondisi kering di bawah permukaan.
Rencana penyusunan kebijakan water farming ini diungkapkan secara langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat. Penjelasan mengenai kewajiban rehabilitasi air tanah tersebut disampaikan saat ia menghadiri acara Indonesia Net Zero Summit 2026. Kegiatan diskusi lingkungan ini diselenggarakan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, Jumhur Hidayat memaparkan bahwa setiap pihak yang mengekstraksi air dari bawah tanah harus memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengembalikan air tersebut. Hal ini sangat penting agar aktivitas penambangan air tidak memicu kekeringan di bawah permukaan tanah yang berdampak panjang.








