Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini tengah merancang sebuah kebijakan baru yang berfokus pada praktik tata kelola air sirkular di Indonesia. Kebijakan pelestarian lingkungan ini dikenal dengan istilah water farming atau penanaman air. Melalui aturan ini, pemerintah akan mewajibkan pihak-pihak yang menggunakan atau menambang air tanah untuk melakukan upaya pengembalian cadangan air tersebut. Langkah strategis ini disiapkan sebagai solusi atas permasalahan lingkungan yang timbul akibat pengambilan air tanah, terutama untuk mencegah terjadinya fenomena penurunan permukaan tanah atau land subsidence. Penurunan tanah ini berisiko merusak ekosistem perairan di sekitarnya dan menyebabkan kondisi kering di bawah permukaan.
Rencana penyusunan kebijakan water farming ini diungkapkan secara langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat. Penjelasan mengenai kewajiban rehabilitasi air tanah tersebut disampaikan saat ia menghadiri acara Indonesia Net Zero Summit 2026. Kegiatan diskusi lingkungan ini diselenggarakan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, Jumhur Hidayat memaparkan bahwa setiap pihak yang mengekstraksi air dari bawah tanah harus memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengembalikan air tersebut. Hal ini sangat penting agar aktivitas penambangan air tidak memicu kekeringan di bawah permukaan tanah yang berdampak panjang.
Selama ini, para pelaku usaha maupun pihak-pihak yang memanfaatkan air tanah secara masif memang telah diwajibkan untuk membayar biaya yang cukup mahal kepada pemerintah daerah (pemda). Dari sudut pandang ekonomi, dana yang disetorkan tersebut memberikan kontribusi yang nyata bagi pendapatan daerah. Uang tersebut pada umumnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan lokal. Meskipun demikian, Jumhur Hidayat menegaskan bahwa dari perspektif pelestarian lingkungan, uang retribusi yang diterima oleh pemda tersebut pada kenyataannya tidak cukup untuk memitigasi dampak buruk yang terjadi di lapangan.
Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Dana yang terkumpul di pemerintah daerah dinilai tidak sebanding dengan kerusakan yang harus ditangani, seperti turunnya permukaan tanah secara progresif hingga potensi bencana kekeringan yang dipicu oleh aktivitas penambangan air tanah. Oleh karena itu, kebijakan water farming ini nantinya akan diberlakukan secara tegas bagi para pengusaha dari berbagai sektor industri. Jumhur Hidayat, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), secara khusus menyebutkan bahwa aturan ini turut menyasar para investor pusat data (data center). Sektor ini sering kali disorot karena membutuhkan sumber daya air dalam jumlah yang sangat besar untuk mendukung operasional bisnisnya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan water farming, pemerintah kini sedang merumuskan cara-cara teknis yang harus dipatuhi oleh para pengguna air tanah dalam melakukan upaya pengembalian air. Terdapat beberapa alternatif metode rehabilitasi yang dipertimbangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Salah satu mekanismenya adalah mewajibkan pihak yang mengambil air tanah untuk membuat lubang biopori dengan kedalaman tertentu. Melalui biopori ini, air diharapkan dapat dibuang dan diserap kembali ke dalam tanah di lokasi tersebut. Selain pembuatan biopori, opsi lain yang diusulkan adalah kewajiban untuk menanam sekian ribu pohon, yang jumlahnya akan disesuaikan dengan seberapa banyak kubik air yang diambil dalam area ratusan meter tertentu.
Jaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di Jateng

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup masih terus menyusun aturan teknis secara rinci terkait rencana kebijakan water farming tersebut. Sebelum pada akhirnya diterapkan dan disahkan secara resmi, pemerintah juga merencanakan pengumpulan berbagai masukan dari publik. Proses penyusunan peraturan ini dipastikan akan melibatkan tahapan uji publik dan diskusi bersama berbagai pihak terkait agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Jumhur Hidayat menargetkan agar seluruh proses perumusan payung hukum serta aturan teknis dari kebijakan pengembalian air tanah ini dapat diselesaikan seluruhnya pada tahun ini.






