berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kebijakan Water Farming, Kewajiban Rehabilitasi bagi Pengguna Air Tanah

Yolanda RumbayanDiterbitkan 2 Agu 2026 - 12.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Water Farming, Kewajiban Rehabilitasi bagi Pengguna Air Tanah
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini tengah merancang sebuah kebijakan baru yang berfokus pada praktik tata kelola air sirkular di Indonesia. Kebijakan pelestarian lingkungan ini dikenal dengan istilah water farming atau penanaman air. Melalui aturan ini, pemerintah akan mewajibkan pihak-pihak yang menggunakan atau menambang air tanah untuk melakukan upaya pengembalian cadangan air tersebut. Langkah strategis ini disiapkan sebagai solusi atas permasalahan lingkungan yang timbul akibat pengambilan air tanah, terutama untuk mencegah terjadinya fenomena penurunan permukaan tanah atau land subsidence. Penurunan tanah ini berisiko merusak ekosistem perairan di sekitarnya dan menyebabkan kondisi kering di bawah permukaan.

Rencana penyusunan kebijakan water farming ini diungkapkan secara langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat. Penjelasan mengenai kewajiban rehabilitasi air tanah tersebut disampaikan saat ia menghadiri acara Indonesia Net Zero Summit 2026. Kegiatan diskusi lingkungan ini diselenggarakan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, Jumhur Hidayat memaparkan bahwa setiap pihak yang mengekstraksi air dari bawah tanah harus memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengembalikan air tersebut. Hal ini sangat penting agar aktivitas penambangan air tidak memicu kekeringan di bawah permukaan tanah yang berdampak panjang.

Selama ini, para pelaku usaha maupun pihak-pihak yang memanfaatkan air tanah secara masif memang telah diwajibkan untuk membayar biaya yang cukup mahal kepada pemerintah daerah (pemda). Dari sudut pandang ekonomi, dana yang disetorkan tersebut memberikan kontribusi yang nyata bagi pendapatan daerah. Uang tersebut pada umumnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan lokal. Meskipun demikian, Jumhur Hidayat menegaskan bahwa dari perspektif pelestarian lingkungan, uang retribusi yang diterima oleh pemda tersebut pada kenyataannya tidak cukup untuk memitigasi dampak buruk yang terjadi di lapangan.

Baca Juga

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Dana yang terkumpul di pemerintah daerah dinilai tidak sebanding dengan kerusakan yang harus ditangani, seperti turunnya permukaan tanah secara progresif hingga potensi bencana kekeringan yang dipicu oleh aktivitas penambangan air tanah. Oleh karena itu, kebijakan water farming ini nantinya akan diberlakukan secara tegas bagi para pengusaha dari berbagai sektor industri. Jumhur Hidayat, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), secara khusus menyebutkan bahwa aturan ini turut menyasar para investor pusat data (data center). Sektor ini sering kali disorot karena membutuhkan sumber daya air dalam jumlah yang sangat besar untuk mendukung operasional bisnisnya.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan water farming, pemerintah kini sedang merumuskan cara-cara teknis yang harus dipatuhi oleh para pengguna air tanah dalam melakukan upaya pengembalian air. Terdapat beberapa alternatif metode rehabilitasi yang dipertimbangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Salah satu mekanismenya adalah mewajibkan pihak yang mengambil air tanah untuk membuat lubang biopori dengan kedalaman tertentu. Melalui biopori ini, air diharapkan dapat dibuang dan diserap kembali ke dalam tanah di lokasi tersebut. Selain pembuatan biopori, opsi lain yang diusulkan adalah kewajiban untuk menanam sekian ribu pohon, yang jumlahnya akan disesuaikan dengan seberapa banyak kubik air yang diambil dalam area ratusan meter tertentu.

Baca Juga

Jaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di Jateng

Jaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di Jateng

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup masih terus menyusun aturan teknis secara rinci terkait rencana kebijakan water farming tersebut. Sebelum pada akhirnya diterapkan dan disahkan secara resmi, pemerintah juga merencanakan pengumpulan berbagai masukan dari publik. Proses penyusunan peraturan ini dipastikan akan melibatkan tahapan uji publik dan diskusi bersama berbagai pihak terkait agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Jumhur Hidayat menargetkan agar seluruh proses perumusan payung hukum serta aturan teknis dari kebijakan pengembalian air tanah ini dapat diselesaikan seluruhnya pada tahun ini.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

RegulasiLingkungan HidupKementerian Lingkungan HidupWater FarmingAir TanahJumhur Hidayat

Berita Terbaru Lainnya

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie AdriansyahJaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di JatengAkademisi Sorot Langkah Cepat Pemerintah Tangani Kasus Keracunan MBG di KaroDirut PLN Darmawan Pimpin Peningkatan Pasokan Listrik SulbagselAHY Beber Ada 7.000 Kawasan Kumuh di IndonesiaAra Pesan 2,5 Juta Genteng UMKM, Program Gentengisasi Dimulai OktoberWanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Lewat MiChatMendikdasmen, Revitalisasi SMP Negeri 16 Medan Pascabanjir Rampung, Pembelajaran Kembali Normal

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap