Penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi kini dijalankan dengan sistem verifikasi digital untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Melalui skema berbasis digital, konsumen diwajibkan menunjukkan kode QR resmi dari aplikasi MyPertamina saat bertransaksi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Langkah pengetatan ini diambil guna mengimbangi lonjakan konsumsi bahan bakar bersubsidi dan membatasi potensi penyalahgunaan kuota yang telah dialokasikan negara.
Pergeseran Konsumsi dan Latar Belakang Pengetatan Kuota
Kesenjangan harga yang signifikan antara bahan bakar nonsubsidi dan subsidi memicu perpindahan konsumsi masyarakat secara luas. Bahan bakar jenis Pertamax (RON 92) berada pada tingkat harga Rp 16.250 per liter, sementara Pertalite bertahan di harga Rp 10.000 per liter.
Data dari PT Pertamina Patra Niaga mencatat perubahan pola transaksi publik setelah penyesuaian harga nonsubsidi pada 18 April 2026. Pada periode Juli, tingkat konsumsi Pertalite melonjak sekitar 9,4 persen, sejalan dengan penurunan volume penjualan Pertamax Series yang mencapai sekitar 18 persen.
Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara IKN di Berbagai Sektor

Kondisi serupa terjadi pada sektor diesel. Penyaluran Biosolar meningkat sekitar 13,9 persen pada Juli, sedangkan penjualan segmen Dex Series (Dexlite dan Pertamina Dex) terkoreksi turun sekitar 6,4 persen.
Pemerintah mengelola kuota Pertalite yang dipatok sebesar 29,26 juta kiloliter hingga akhir 2026. Bersamaan dengan pengelolaan kuota tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga berfokus menangani hambatan distribusi serta kelangkaan pasokan yang sempat terjadi di Sumatra Utara. Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa peluang penyesuaian harga bahan bakar nonsubsidi terus dibahas bersama badan usaha penyedia BBM seiring tren pergerakan harga minyak mentah dunia.
Batas Kuota Harian Berdasarkan Regulasi BPH Migas
Untuk mengendalikan konsumsi harian di tingkat pengguna akhir, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026. Regulasi ini merinci batas maksimal volume pembelian harian untuk berbagai klasifikasi kendaraan:
- Kendaraan Roda Empat Pribadi dan Angkutan: Pembelian Pertalite dan Biosolar untuk angkutan orang atau barang roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan Pelayanan Umum: Pembelian Pertalite untuk operasional mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah dibatasi paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
- Angkutan Umum Biosolar Roda Empat: Kuota pengisian Biosolar untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat ditetapkan maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
- Angkutan Umum Biosolar Roda Enam atau Lebih: Kendaraan besar angkutan orang atau barang dengan roda enam atau lebih memperoleh alokasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
Pengawasan kuota harian dinilai krusial setelah ditemukannya indikasi kecurangan di lapangan. Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengungkapkan temuan anomali transaksi dari sebuah kendaraan berpelat nomor BM...0 UO yang tercatat mengisi bahan bakar subsidi hingga hampir 2.560 liter dalam kurun waktu satu bulan. Modus tersebut dilakukan melalui transaksi satu hingga tiga kali sehari menggunakan kode QR yang berganti-ganti.
Langkah Menghitung Tagihan Pasca Penetapan Penyesuaian Tarif Listrik PLN Nonsubsidi Kementerian ESDM

Ketentuan Penggunaan QR Code dan Penertiban Pajak Kendaraan
Setiap pemilik kendaraan roda empat yang hendak membeli Pertalite maupun Biosolar diwajibkan menyelesaikan registrasi data kendaraan untuk memperoleh kode QR resmi melalui MyPertamina. Kode QR tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas SPBU setiap kali proses pengisian bahan bakar dilakukan.
Pemanfaatan sistem digital ini juga diintegrasikan dengan kepatuhan administrasi kendaraan di beberapa daerah. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena menerapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi tentang optimalisasi pajak daerah tersebut secara tegas melarang pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak bermotor dan kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.
Langkah serupa menjadi perhatian di wilayah lain. Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz mengusulkan agar pemerintah mencabut atau menghapus akses kode QR subsidi bagi pemilik kendaraan yang terbukti menunggak kewajiban pajak, sebagai langkah preventif menekan penyalahgunaan BBM bersubsidi di tingkat daerah.






