PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan kebijakan baru bernama Green Equity Designation. Aturan yang juga dikenal luas sebagai penetapan Saham Berbasis Hijau ini mulai berlaku efektif pada hari Jumat (31/7). Peluncuran kebijakan tersebut diatur secara resmi melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00110/BEI/07-2026. Pihak bursa menyatakan bahwa penerbitan regulasi ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia.
Banyak pihak di industri pasar modal yang menyoroti langkah baru dari otoritas bursa ini, terutama terkait dampaknya terhadap aliran dana asing dan pergerakan indeks saham. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan aturan Saham Berbasis Hijau, berikut adalah berbagai pertanyaan dan jawaban seputar kebijakan Green Equity Designation yang dirangkum dari keterangan resmi serta analisis para pakar ekonomi.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan kebijakan Green Equity Designation?
Kebijakan ini merupakan penetapan khusus dari otoritas bursa bagi emiten yang memiliki fokus nyata pada aktivitas bisnis yang ramah lingkungan. Berdasarkan penjelasan dari Ekonom PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Myrdal Gunarto, penetapan ini lebih berperan sebagai katalis struktural yang berbasis pada Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Langkah strategis ini dinilai memiliki kedalaman yang berbeda jika dibandingkan dengan sekadar penyesuaian teknis pada pembobotan indeks saham di bursa.
Bagaimana pembagian kategori emiten dalam aturan Saham Berbasis Hijau ini?
Pihak Bursa Efek Indonesia membagi klasifikasi penetapan ini ke dalam dua kategori utama yang disesuaikan dengan kondisi operasional perusahaan. Kategori pertama adalah Green Equity, yang diberikan secara khusus kepada perusahaan dengan model bisnis yang telah beroperasi secara sepenuhnya hijau. Kategori kedua adalah Green Equity Transition. Kategori transisi ini dikhususkan bagi emiten yang saat ini masih berada dalam proses transisi menuju ekonomi rendah karbon, namun telah memiliki peta jalan atau pedoman keberlanjutan yang terukur dan jelas.
Cara Mengelola Bisnis Hotel di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Suku Bunga Tinggi

Apa saja persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mendapatkan label tersebut?
Persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas bursa terbilang sangat ketat. Emiten diwajibkan untuk mengalokasikan lebih dari 50 persen dari total pendapatan, belanja modal (capex), maupun belanja operasional (opex) perusahaan pada berbagai aktivitas hijau. Seluruh alokasi tersebut wajib sejalan dengan ketentuan yang tertuang di dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apakah penetapan status hijau ini bisa dilakukan secara mandiri oleh perusahaan?
Tidak bisa. Penetapan status ramah lingkungan ini tidak dapat dilakukan hanya melalui klaim sepihak dari internal perusahaan. Emiten harus melalui proses validasi secara langsung oleh Penyedia Reviu Eksternal yang bersifat independen. Apabila di kemudian hari perusahaan terbukti tidak lagi memenuhi standar keberlanjutan yang telah disepakati, maka status Saham Berbasis Hijau tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu oleh pihak otoritas bursa.
Apakah kebijakan ini memiliki kaitan langsung dengan aturan High Shareholding Concentration (HSC)?
Penyebab dan Dampak Mati Listrik di Sebagian Jakarta dan Tangerang Selatan

Kedua kebijakan ini beroperasi pada ranah yang berbeda dan memiliki karakteristik dampak yang tidak sama terhadap pasar. Myrdal Gunarto memaparkan bahwa kebijakan High Shareholding Concentration memberikan tekanan secara langsung pada penyesuaian perhitungan free float di indeks utama. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui transparansi Price Impact Ratio dengan tujuan untuk meredam volatilitas semu di pasar. Di sisi lain, kebijakan Saham Berbasis Hijau murni berfokus pada penguatan ekosistem berkelanjutan.
Bagaimana dampak keberadaan label resmi ini terhadap minat investor asing di pasar modal?
Keberadaan pelabelan yang diakui secara resmi oleh bursa diperkirakan akan secara tidak langsung menarik likuiditas spesifik dari luar negeri. Investor institusi maupun sovereign wealth fund pada skala global kini semakin terikat dengan mandat investasi yang berbasis environmental, social, and governance (ESG). Label dari otoritas bursa ini diyakini mampu meningkatkan visibilitas emiten dan memasukkan perusahaan terkait ke dalam radar pencarian institusi asing yang sedang berburu portofolio ramah lingkungan.
Apa manfaat jangka menengah dan panjang dari penerapan aturan ini bagi pasar modal Indonesia?
Secara bertahap, kebijakan Saham Berbasis Hijau memiliki potensi yang sangat besar untuk memperkuat aliran modal asing yang masuk ke dalam negeri. Penguatan aliran modal ini akan menopang fundamental pasar dalam jangka menengah hingga panjang, sekaligus membuka peluang bagi saham-saham ramah lingkungan untuk mendapatkan premium valuasi. Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M. Nafan Aji Gusta, turut menegaskan bahwa kehadiran Green Equity Designation bakal meningkatkan daya saing pasar modal RI di kancah global.






