berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Kriminal

Kasus Pencabulan Anak oleh Kakek di Serang dan Penanganan Hukumnya

Bambang SetiawanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Pencabulan Anak oleh Kakek di Serang dan Penanganan Hukumnya
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kasus kekerasan seksual yang menyasar anak di bawah umur kembali mencuat dan menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Serang. Peristiwa yang sangat memprihatinkan ini melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial NA yang kini telah berusia 69 tahun. Mirisnya, pelaku yang diketahui sudah memiliki tiga orang cucu tersebut tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan yang baru menginjak usia 11 tahun. Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, di mana korban dan pelaku diketahui tinggal berdekatan sebagai tetangga. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap kejahatan seksual, bahkan dari lingkungan terdekat mereka sendiri yang seharusnya memberikan perlindungan.

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, peristiwa kelam yang menimpa anak perempuan tersebut bermula pada bulan Februari 2025. Pada saat kejadian pertama, korban sedang berada di sebuah warung milik ibunya untuk membantu menjaga tempat usaha tersebut. Kesempatan ini rupanya dimanfaatkan oleh tersangka NA untuk melancarkan niat buruknya. Pelaku mendekati korban yang saat itu sedang berjaga dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh. Korban yang menyadari bahwa perbuatan tersebut salah, sebenarnya telah berupaya menolak tindakan pelaku. Namun, penolakan dari seorang anak berusia 11 tahun tersebut tidak membuat pelaku mengurungkan niat jahatnya.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Mendapat penolakan dari korban, tersangka NA justru merespons dengan memberikan ancaman yang sangat menakutkan bagi anak seusianya. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku membalas penolakan tersebut dengan melontarkan ancaman akan memukul orang tua korban. Bentuk intimidasi fisik yang menyasar keselamatan orang tuanya ini terbukti efektif membungkam korban. Rasa takut yang amat sangat membuat anak yang masih di bawah umur tersebut tidak berani menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya kepada siapa pun, termasuk kepada ayah dan ibunya sendiri. Kondisi psikologis korban yang tertekan ini dimanfaatkan sepenuhnya oleh pelaku untuk terus mengulangi perbuatannya.

Baca Juga

Memahami Alur Pelimpahan Kasus Narkotika Kelab Malam Bali ke Kejaksaan

Memahami Alur Pelimpahan Kasus Narkotika Kelab Malam Bali ke Kejaksaan

Akibat adanya ancaman dan ketakutan yang mendalam, aksi asusila yang dilakukan oleh kakek berusia 69 tahun ini tidak hanya berhenti pada satu kejadian di bulan Februari 2025 saja. Perbuatan keji tersebut terus berlanjut secara berulang kali selama lebih dari satu tahun, tepatnya hingga bulan Mei 2026. Fakta bahwa pencabulan ini berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang menunjukkan betapa terisolasinya korban dalam ketakutannya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa korban yang masih berstatus anak di bawah umur ini mengalami pencabulan berulang kali oleh tetangganya sendiri tanpa ada yang menyadari penderitaannya selama kurun waktu tersebut.

Titik terang dari kasus ini akhirnya muncul ketika orang tua korban mengetahui peristiwa yang menimpa anak mereka dan segera mengambil langkah hukum. Laporan yang diajukan oleh keluarga korban langsung mendapat respons cepat dari jajaran kepolisian. Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengungkapkan bahwa petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) segera bergerak sesaat setelah menerima aduan tersebut. Tim Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Ipda Henry Jayusman langsung menyusun rencana untuk mengamankan pelaku agar tidak ada lagi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga

Cara Menerapkan Sistem Penghargaan Instansi Negara Terinspirasi dari Hoegeng Awards

Cara Menerapkan Sistem Penghargaan Instansi Negara Terinspirasi dari Hoegeng Awards

Proses penangkapan terhadap tersangka NA berjalan dengan cepat dan lancar. Tim kepolisian mendatangi kediaman tersangka dan langsung melakukan upaya paksa. Tersangka NA berhasil ditangkap di rumahnya sendiri tanpa memberikan perlawanan yang berarti kepada petugas. Setelah diamankan, pria lanjut usia tersebut langsung digelandang ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka NA telah berstatus sebagai tahanan resmi dan ditempatkan di Mapolres Serang guna mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan keji yang telah dilakukannya terhadap anak di bawah umur.

Dalam proses pengembangan penyelidikan yang terus berjalan, terungkap fakta baru yang mengejutkan. Pihak kepolisian menemukan indikasi kuat bahwa korban dari tindakan bejat NA ternyata tidak hanya satu orang. Terdapat dugaan bahwa ada dua perempuan lain yang juga menjadi korban pencabulan oleh kakek bercucu tiga tersebut. Saat ini, identitas dari kedua terduga korban baru itu masih dalam tahap pendalaman dan penelusuran intensif oleh jajaran kepolisian. Pihak berwajib pada Sabtu, 1 Agustus 2026, telah menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polres SerangHukumKriminalTirtayasaPencabulan Anak

Berita Terbaru Lainnya

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalBulog Klaim Ketersediaan Beras Nasional Aman di Tengah Dampak Kekeringan El NinoIHSG Menguat ke 6.224 dan Rupiah Tertahan di Rp 18.065 per Dolar ASCara Menganalisis Dampak Pergeseran Dana Murah ke Deposito pada Kinerja PerbankanKatalis Laporan Keuangan Kuartal II-2026 Terhadap Pergerakan Saham TambangUji Pengaruh China ke Iran, Negara Teluk Berharap pada Kekuatan Ekonomi BeijingAkreditasi Rumah Sakit Berbasis Keselamatan Pasien dan Hasil KlinisDetail Transfer Julian Brandt ke Ajax Amsterdam dari Borussia Dortmund

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

IHSG Menguat ke 6.224 dan Rupiah Tertahan di Rp 18.065 per Dolar AS

Ekonomi

IHSG Menguat ke 6.224 dan Rupiah Tertahan di Rp 18.065 per Dolar AS

1 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4IHSG Menguat ke 6.224 dan Rupiah Tertahan di Rp 18.065 per Dolar ASEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap