berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Kriminal

Kasus Pencabulan Anak oleh Kakek di Serang dan Penanganan Hukumnya

Bambang SetiawanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.17 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Pencabulan Anak oleh Kakek di Serang dan Penanganan Hukumnya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kasus kekerasan seksual yang menyasar anak di bawah umur kembali mencuat dan menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Serang. Peristiwa yang sangat memprihatinkan ini melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial NA yang kini telah berusia 69 tahun. Mirisnya, pelaku yang diketahui sudah memiliki tiga orang cucu tersebut tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan yang baru menginjak usia 11 tahun. Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, di mana korban dan pelaku diketahui tinggal berdekatan sebagai tetangga. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap kejahatan seksual, bahkan dari lingkungan terdekat mereka sendiri yang seharusnya memberikan perlindungan.

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, peristiwa kelam yang menimpa anak perempuan tersebut bermula pada bulan Februari 2025. Pada saat kejadian pertama, korban sedang berada di sebuah warung milik ibunya untuk membantu menjaga tempat usaha tersebut. Kesempatan ini rupanya dimanfaatkan oleh tersangka NA untuk melancarkan niat buruknya. Pelaku mendekati korban yang saat itu sedang berjaga dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh. Korban yang menyadari bahwa perbuatan tersebut salah, sebenarnya telah berupaya menolak tindakan pelaku. Namun, penolakan dari seorang anak berusia 11 tahun tersebut tidak membuat pelaku mengurungkan niat jahatnya.

Mendapat penolakan dari korban, tersangka NA justru merespons dengan memberikan ancaman yang sangat menakutkan bagi anak seusianya. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku membalas penolakan tersebut dengan melontarkan ancaman akan memukul orang tua korban. Bentuk intimidasi fisik yang menyasar keselamatan orang tuanya ini terbukti efektif membungkam korban. Rasa takut yang amat sangat membuat anak yang masih di bawah umur tersebut tidak berani menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya kepada siapa pun, termasuk kepada ayah dan ibunya sendiri. Kondisi psikologis korban yang tertekan ini dimanfaatkan sepenuhnya oleh pelaku untuk terus mengulangi perbuatannya.

Baca Juga

WN Malaysia Tewas Saat Diving di Nusa Penida, Diduga Karena Henti Napas

WN Malaysia Tewas Saat Diving di Nusa Penida, Diduga Karena Henti Napas

Akibat adanya ancaman dan ketakutan yang mendalam, aksi asusila yang dilakukan oleh kakek berusia 69 tahun ini tidak hanya berhenti pada satu kejadian di bulan Februari 2025 saja. Perbuatan keji tersebut terus berlanjut secara berulang kali selama lebih dari satu tahun, tepatnya hingga bulan Mei 2026. Fakta bahwa pencabulan ini berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang menunjukkan betapa terisolasinya korban dalam ketakutannya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa korban yang masih berstatus anak di bawah umur ini mengalami pencabulan berulang kali oleh tetangganya sendiri tanpa ada yang menyadari penderitaannya selama kurun waktu tersebut.

Titik terang dari kasus ini akhirnya muncul ketika orang tua korban mengetahui peristiwa yang menimpa anak mereka dan segera mengambil langkah hukum. Laporan yang diajukan oleh keluarga korban langsung mendapat respons cepat dari jajaran kepolisian. Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengungkapkan bahwa petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) segera bergerak sesaat setelah menerima aduan tersebut. Tim Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Ipda Henry Jayusman langsung menyusun rencana untuk mengamankan pelaku agar tidak ada lagi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga

DPD Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp 760 Triliun

DPD Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp 760 Triliun

Proses penangkapan terhadap tersangka NA berjalan dengan cepat dan lancar. Tim kepolisian mendatangi kediaman tersangka dan langsung melakukan upaya paksa. Tersangka NA berhasil ditangkap di rumahnya sendiri tanpa memberikan perlawanan yang berarti kepada petugas. Setelah diamankan, pria lanjut usia tersebut langsung digelandang ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka NA telah berstatus sebagai tahanan resmi dan ditempatkan di Mapolres Serang guna mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan keji yang telah dilakukannya terhadap anak di bawah umur.

Dalam proses pengembangan penyelidikan yang terus berjalan, terungkap fakta baru yang mengejutkan. Pihak kepolisian menemukan indikasi kuat bahwa korban dari tindakan bejat NA ternyata tidak hanya satu orang. Terdapat dugaan bahwa ada dua perempuan lain yang juga menjadi korban pencabulan oleh kakek bercucu tiga tersebut. Saat ini, identitas dari kedua terduga korban baru itu masih dalam tahap pendalaman dan penelusuran intensif oleh jajaran kepolisian. Pihak berwajib pada Sabtu, 1 Agustus 2026, telah menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polres SerangHukumKriminalTirtayasaPencabulan Anak

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap