Kasus kekerasan seksual yang menyasar anak di bawah umur kembali mencuat dan menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Serang. Peristiwa yang sangat memprihatinkan ini melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial NA yang kini telah berusia 69 tahun. Mirisnya, pelaku yang diketahui sudah memiliki tiga orang cucu tersebut tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan yang baru menginjak usia 11 tahun. Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, di mana korban dan pelaku diketahui tinggal berdekatan sebagai tetangga. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap kejahatan seksual, bahkan dari lingkungan terdekat mereka sendiri yang seharusnya memberikan perlindungan.
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, peristiwa kelam yang menimpa anak perempuan tersebut bermula pada bulan Februari 2025. Pada saat kejadian pertama, korban sedang berada di sebuah warung milik ibunya untuk membantu menjaga tempat usaha tersebut. Kesempatan ini rupanya dimanfaatkan oleh tersangka NA untuk melancarkan niat buruknya. Pelaku mendekati korban yang saat itu sedang berjaga dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh. Korban yang menyadari bahwa perbuatan tersebut salah, sebenarnya telah berupaya menolak tindakan pelaku. Namun, penolakan dari seorang anak berusia 11 tahun tersebut tidak membuat pelaku mengurungkan niat jahatnya.








