Kasus kekerasan seksual yang menyasar anak di bawah umur kembali mencuat dan menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Serang. Peristiwa yang sangat memprihatinkan ini melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial NA yang kini telah berusia 69 tahun. Mirisnya, pelaku yang diketahui sudah memiliki tiga orang cucu tersebut tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan yang baru menginjak usia 11 tahun. Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, di mana korban dan pelaku diketahui tinggal berdekatan sebagai tetangga. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap kejahatan seksual, bahkan dari lingkungan terdekat mereka sendiri yang seharusnya memberikan perlindungan.
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, peristiwa kelam yang menimpa anak perempuan tersebut bermula pada bulan Februari 2025. Pada saat kejadian pertama, korban sedang berada di sebuah warung milik ibunya untuk membantu menjaga tempat usaha tersebut. Kesempatan ini rupanya dimanfaatkan oleh tersangka NA untuk melancarkan niat buruknya. Pelaku mendekati korban yang saat itu sedang berjaga dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh. Korban yang menyadari bahwa perbuatan tersebut salah, sebenarnya telah berupaya menolak tindakan pelaku. Namun, penolakan dari seorang anak berusia 11 tahun tersebut tidak membuat pelaku mengurungkan niat jahatnya.
Mendapat penolakan dari korban, tersangka NA justru merespons dengan memberikan ancaman yang sangat menakutkan bagi anak seusianya. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku membalas penolakan tersebut dengan melontarkan ancaman akan memukul orang tua korban. Bentuk intimidasi fisik yang menyasar keselamatan orang tuanya ini terbukti efektif membungkam korban. Rasa takut yang amat sangat membuat anak yang masih di bawah umur tersebut tidak berani menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya kepada siapa pun, termasuk kepada ayah dan ibunya sendiri. Kondisi psikologis korban yang tertekan ini dimanfaatkan sepenuhnya oleh pelaku untuk terus mengulangi perbuatannya.
WN Malaysia Tewas Saat Diving di Nusa Penida, Diduga Karena Henti Napas

Akibat adanya ancaman dan ketakutan yang mendalam, aksi asusila yang dilakukan oleh kakek berusia 69 tahun ini tidak hanya berhenti pada satu kejadian di bulan Februari 2025 saja. Perbuatan keji tersebut terus berlanjut secara berulang kali selama lebih dari satu tahun, tepatnya hingga bulan Mei 2026. Fakta bahwa pencabulan ini berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang menunjukkan betapa terisolasinya korban dalam ketakutannya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa korban yang masih berstatus anak di bawah umur ini mengalami pencabulan berulang kali oleh tetangganya sendiri tanpa ada yang menyadari penderitaannya selama kurun waktu tersebut.
Titik terang dari kasus ini akhirnya muncul ketika orang tua korban mengetahui peristiwa yang menimpa anak mereka dan segera mengambil langkah hukum. Laporan yang diajukan oleh keluarga korban langsung mendapat respons cepat dari jajaran kepolisian. Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengungkapkan bahwa petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) segera bergerak sesaat setelah menerima aduan tersebut. Tim Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Ipda Henry Jayusman langsung menyusun rencana untuk mengamankan pelaku agar tidak ada lagi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
DPD Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp 760 Triliun

Proses penangkapan terhadap tersangka NA berjalan dengan cepat dan lancar. Tim kepolisian mendatangi kediaman tersangka dan langsung melakukan upaya paksa. Tersangka NA berhasil ditangkap di rumahnya sendiri tanpa memberikan perlawanan yang berarti kepada petugas. Setelah diamankan, pria lanjut usia tersebut langsung digelandang ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka NA telah berstatus sebagai tahanan resmi dan ditempatkan di Mapolres Serang guna mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan keji yang telah dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
Dalam proses pengembangan penyelidikan yang terus berjalan, terungkap fakta baru yang mengejutkan. Pihak kepolisian menemukan indikasi kuat bahwa korban dari tindakan bejat NA ternyata tidak hanya satu orang. Terdapat dugaan bahwa ada dua perempuan lain yang juga menjadi korban pencabulan oleh kakek bercucu tiga tersebut. Saat ini, identitas dari kedua terduga korban baru itu masih dalam tahap pendalaman dan penelusuran intensif oleh jajaran kepolisian. Pihak berwajib pada Sabtu, 1 Agustus 2026, telah menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






