Kejaksaan Agung menyita dan menitipkan dana indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.006.096.636.000 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Tumpukan uang sitaan tersebut dipamerkan di lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Perkara ini berakar dari pengelolaan kawasan hutan produksi di Kabupaten Way Kanan. PT Inhutani V awalnya mengantongi izin usaha pemanfaatan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 dengan luas areal sekitar 55.157 hektare. Namun, sejak 2007, PT PSMI mengelola lahan milik badan usaha milik negara tersebut secara melawan hukum melalui pembukaan hutan dan pembangunan perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektare.
Pada 2013, direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) untuk pengembangan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari di Register 44, Register 46, dan Register 42. Perjanjian tersebut dibuat berlaku surut dan dijalankan tanpa mengantongi persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal kemudian menyatakan perjanjian pembangunan perkebunan tebu tersebut tidak sah.
Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Yayasan hingga BUMN

Rincian Dana Sitaan dan Skema Penitipan
Penyitaan dana senilai lebih dari Rp1 triliun ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel. Total aset yang disita terdiri atas mata uang rupiah sejumlah Rp1.003.184.000.000 serta mata uang asing sebesar US$166.000 atau setara Rp2.912.636.000 berdasarkan kurs Rp17.546 per dolar AS.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh pihak PT PSMI kepada penyidik sebagai bentuk iktikad baik (goodwill). Penyerahan ini dipersiapkan sebagai jaminan apabila nantinya kerugian keuangan negara dalam proses peradilan terbukti secara sah. Seluruh dana titipan tersebut saat ini ditempatkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Savana Pengol Gunung Bromo Terbakar, Petugas Gabungan Dikerahkan Padamkan Api

Langkah Penyidikan Lanjutan
Selain mengamankan uang tunai, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memblokir 10 rekening operasional yang digunakan untuk pengelolaan perkebunan PT PSMI. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah ahli dan menggelar ekspose bersama auditor guna menghitung nilai riil kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Hingga 10 September 2026, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses audit perhitungan final kerugian negara juga masih berlangsung bersama auditor terkait.






