Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang ini merupakan hasil pengembangan secara langsung dari temuan awal yang diperoleh oleh penyidik Polri. Kasus ini terus bergulir seiring dengan penemuan berbagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polri telah melakukan serangkaian penggeledahan di rumah kediaman Febrie Adriansyah yang berlokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dari hasil penggeledahan di kawasan Sentul tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti fisik berupa emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram. Tidak hanya itu, penyidik Polri juga menemukan dan menyita uang tunai dengan nilai yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Seluruh barang bukti bernilai fantastis tersebut diduga kuat merupakan milik Febrie Adriansyah. Temuan barang bukti dalam jumlah besar inilah yang kemudian menjadi landasan utama bagi pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan pengembangan kasus ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang.
Menyusul temuan signifikan dari penggeledahan di kawasan Sentul tersebut, status hukum Febrie Adriansyah kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, 24 Juli, pihak kejaksaan langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut. Untuk kelancaran proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut, penahanan Febrie Adriansyah saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini juga terbukti melibatkan pihak lain. Sebelum penggeledahan terbaru di Jakarta Selatan dilakukan, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka baru yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Tersangka baru tersebut diketahui bernama Nurman Herin (NH).
KPK Periksa Lagi Pengepul Uang Suap di Kasus Importasi Bea Cukai

Terkait penetapan tersangka baru ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, memberikan keterangan resmi kepada wartawan pada hari Kamis, 30 Juli. Rudi Margono menyatakan bahwa penetapan Nurman Herin sebagai tersangka didasarkan pada pertimbangan minimal dua alat bukti sah yang telah berhasil dikumpulkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Tersangka Nurman Herin diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang tersebut.
Langkah penyidikan oleh Kejaksaan Agung kemudian berlanjut dengan tindakan penggeledahan terbaru di aset properti lain milik Febrie Adriansyah. Tim Penyidik, yang juga dikenal sebagai Tim Sembilan atau Tim 9 Kejaksaan Agung, mendatangi kediaman Febrie yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Sabtu, 1 Agustus 2026, membenarkan adanya tindakan penyidikan tersebut.
Menurut penjelasan dari Anang Supriatna, tindakan penggeledahan di rumah kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini dilangsungkan pada Jumat malam, tanggal 31 Juli 2026. Proses penggeledahan oleh Tim 9 tersebut berjalan selama kurang lebih tiga jam, yang dimulai pada pukul 18.30 WIB dan baru berakhir pada pukul 21.30 WIB.
WN Malaysia Tewas Saat Diving di Nusa Penida, Diduga Karena Henti Napas

Dari lokasi penggeledahan di kawasan Kebayoran Baru tersebut, penyidik Tim 9 menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen yang disita dalam proses penggeledahan ini diduga kuat memiliki kaitan erat dengan aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang yang saat ini sedang diselidiki secara intensif. Guna memastikan seluruh proses penyitaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, seluruh dokumen hasil sitaan tersebut akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Pengajuan dokumen ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ini bertujuan untuk mendapatkan penetapan penyitaan secara resmi dari pihak pengadilan. Nantinya, seluruh dokumen yang telah disita dan mendapat penetapan tersebut akan dianalisis lebih mendalam. Dokumen-dokumen ini akan digunakan sebagai alat bukti yang sah guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara tindak pidana pencucian uang yang telah dibangun oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.






