Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Salisa Asmoaji untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026).
Salisa merupakan pelaksana pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai. Dalam konstruksi perkara ini, ia disebut berperan sebagai salah satu pihak yang mengumpulkan uang hasil suap terkait importasi barang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemanggilan Salisa ditujukan untuk melengkapi berkas perkara baru hasil pengembangan kasus rasuah tersebut. "Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujar Budi dalam keterangannya.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Pemeriksaan ini bukan kali pertama bagi Salisa. Penyidik lembaga antirasuah telah beberapa kali memeriksa keterangannya. Ia juga pernah dihadirkan untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pejabat DJBC Jatim II Turut Diperiksa
Selain Salisa, tim penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pejabat daerah di lingkungan kepabeanan, yakni Umar Khayam. Umar tercatat menjabat sebagai Kepala Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sama halnya dengan Salisa, Umar sebelumnya sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait perkara ini, salah satunya pada Rabu (24/6/2026). Hingga agenda permintaan keterangan berjalan, Budi belum merinci materi maupun bukti-bukti spesifik yang didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut.
Kasus dugaan suap kepengurusan impor barang di lingkungan Bea Cukai saat ini sebagian telah bergulir ke meja hijau. Secara keseluruhan, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dan proses hukum terhadap para terdakwa masih terus berjalan di pengadilan.






