Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara hukum ini melibatkan dugaan penyimpangan pada pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero. Berdasarkan keterangan yang ada, kasus dugaan korupsi antara kedua perusahaan ini terjadi dalam rentang waktu pelaksanaan dari tahun 2015 hingga tahun 2020. Berikut adalah rangkuman informasi seputar kasus tersebut dalam format tanya jawab.
Pertanyaan: Siapa saja individu yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus asuransi perkapalan ini?
Jawaban: Dalam penanganan perkara ini, pihak penyidik menetapkan empat orang tersangka yang berasal dari latar belakang perusahaan berbeda. Tersangka pertama adalah Untung Hadi Santoa atau yang dirujuk dengan inisial UHS. Untung Hadi Santoa diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo pada periode tahun 2013 hingga 2018. Tersangka kedua bernama Eko Yuni Triyanto, yang sebelumnya menempati posisi sebagai Manajer Manajemen Risiko pada Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2015. Tersangka ketiga adalah Yohanes Priyo Iriantono, yang merupakan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia untuk periode tahun 2015 hingga 2020. Sementara itu, tersangka keempat yang turut ditahan adalah Zulchaibar, yang bertindak selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Pertanyaan: Kapan proses penahanan mulai diberlakukan kepada keempat tersangka dan di mana lokasi penahanan mereka?
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Kaca di Pejompongan

Jawaban: Informasi mengenai penahanan keempat tersangka tersebut disampaikan secara tertulis oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut menjalani penahanan untuk masa 20 hari pertama. Masa penahanan ini terhitung sejak hari pemeriksaan hingga tanggal 19 Agustus 2026 mendatang. Sebelum dibawa ke tempat penahanan, keempat tersangka tersebut terlebih dahulu menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, para tersangka kemudian langsung ditempatkan di rutan cabang Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pertanyaan: Seperti apa bentuk perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tersangka dalam kerja sama antara PT Pelni dan PT Jasindo?
Jawaban: Berdasarkan penjelasan dari pihak KPK, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang berkaitan langsung dengan pekerjaan asuransi perkapalan dari pihak PT Pelni. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan dengan cara menunjuk langsung PT Jasindo untuk menangani pekerjaan asuransi perkapalan yang dimaksud. Penunjukan langsung ini berkaitan erat dengan proses pekerjaan asuransi selama periode pengerjaan dari tahun 2015 hingga tahun 2020.
Pertanyaan: Berapa besaran nilai kontrak dari pekerjaan asuransi tersebut dan seberapa besar kerugian keuangan negara yang diakibatkan?
Tanggap Darurat Gempa Sikka Selesai, 3.370 Warga Masih Mengungsi

Jawaban: Kerja sama pekerjaan asuransi perkapalan antara PT Pelni dan PT Jasindo yang berlangsung selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2020 tersebut memiliki jumlah total nilai kontrak yang sangat besar, yakni mencapai angka Rp263 miliar. Dari total nilai kontrak tersebut, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka telah menimbulkan dampak finansial bagi negara. Berdasarkan hasil penghitungan resmi yang dilakukan oleh BPKP, kasus korupsi pembayaran komisi asuransi ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka sebesar Rp15,6 miliar.
Pertanyaan: Bagaimana tanggapan dari pihak tersangka yang ditahan terkait dengan proses hukum dan pengembangan kasus ini?
Jawaban: Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dan resmi ditahan, salah satu dari keempat tersangka, yaitu Zulchaibar, sempat memberikan pernyataan. Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri tersebut menyatakan secara terbuka bahwa dirinya taat terhadap aturan hukum yang berlaku dan menerima proses penahanan ini. Selain itu, Zulchaibar juga memberikan keterangan terkait potensi adanya pihak lain yang terlibat. Dia menyebutkan bahwa untuk saat ini, belum ada dugaan mengenai pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi asuransi perkapalan yang menjeratnya tersebut.






