Keberadaan warga negara asing yang melakukan aktivitas promosi properti di Pulau Dewata kembali menjadi sorotan tajam dari publik dan pihak berwenang. Kali ini, seorang warga negara asing asal Amerika Serikat dengan inisial SR diketahui melakukan kegiatan penawaran sebidang tanah di kawasan wisata pegunungan. Pria yang saat ini berusia 34 tahun tersebut mempromosikan sebuah lahan dengan luas mencapai 54 are yang berlokasi secara spesifik di wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Aktivitas promosi yang dilakukan oleh SR tersebut dengan cepat menyebar luas dan menjadi topik yang sangat ramai diperbincangkan oleh para pengguna media sosial. Hal inilah yang kemudian memicu langkah penelusuran serta penyelidikan lebih lanjut dari instansi keimigrasian setempat.
Pemasaran lahan seluas 54 are tersebut pertama kali terungkap dan menarik perhatian publik melalui sebuah tayangan video yang beredar luas di platform media sosial Facebook. Dalam rekaman visual yang diunggah ke dunia maya, terlihat aktivitas SR yang tampak aktif mempromosikan lahan di kawasan Kintamani tersebut dengan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantarnya. Untuk mempertegas tujuan komersial dari video itu, tayangan tersebut juga secara jelas disertai dengan sebuah tulisan kapital yang berbunyi "54 ARE OF LAND FOR SALE IN KINTAMANI, BALI". Melalui tayangan pemasaran di media sosial itu, SR secara langsung memperlihatkan kondisi fisik lahan yang sedang ditawarkan, dengan memanfaatkan latar belakang keindahan panorama pegunungan Kintamani yang memang dikenal sebagai daya tarik utama wilayah tersebut.








