Keberadaan warga negara asing yang melakukan aktivitas promosi properti di Pulau Dewata kembali menjadi sorotan tajam dari publik dan pihak berwenang. Kali ini, seorang warga negara asing asal Amerika Serikat dengan inisial SR diketahui melakukan kegiatan penawaran sebidang tanah di kawasan wisata pegunungan. Pria yang saat ini berusia 34 tahun tersebut mempromosikan sebuah lahan dengan luas mencapai 54 are yang berlokasi secara spesifik di wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Aktivitas promosi yang dilakukan oleh SR tersebut dengan cepat menyebar luas dan menjadi topik yang sangat ramai diperbincangkan oleh para pengguna media sosial. Hal inilah yang kemudian memicu langkah penelusuran serta penyelidikan lebih lanjut dari instansi keimigrasian setempat.
Pemasaran lahan seluas 54 are tersebut pertama kali terungkap dan menarik perhatian publik melalui sebuah tayangan video yang beredar luas di platform media sosial Facebook. Dalam rekaman visual yang diunggah ke dunia maya, terlihat aktivitas SR yang tampak aktif mempromosikan lahan di kawasan Kintamani tersebut dengan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantarnya. Untuk mempertegas tujuan komersial dari video itu, tayangan tersebut juga secara jelas disertai dengan sebuah tulisan kapital yang berbunyi "54 ARE OF LAND FOR SALE IN KINTAMANI, BALI". Melalui tayangan pemasaran di media sosial itu, SR secara langsung memperlihatkan kondisi fisik lahan yang sedang ditawarkan, dengan memanfaatkan latar belakang keindahan panorama pegunungan Kintamani yang memang dikenal sebagai daya tarik utama wilayah tersebut.
Di dalam narasi video promosinya yang beredar luas, SR menceritakan latar belakang dari ketersediaan lahan yang ia tawarkan kepada khalayak umum. Warga negara asing tersebut secara terbuka mengaku bahwa dirinya membutuhkan proses negosiasi yang sangat panjang, yakni memakan waktu hingga lima tahun lamanya, hanya untuk meyakinkan pihak pemilik lahan agar bersedia menjual tanah tersebut. Setelah berhasil mendapatkan persetujuan dari pihak pemilik asli, SR kemudian melangkah lebih jauh dengan menawarkan lahan seluas 54 are itu kepada para calon investor. Selain ditujukan kepada penanam modal, penawaran properti di kawasan dataran tinggi Kabupaten Bangli ini juga secara khusus diarahkan kepada para pengembang properti yang berminat untuk membangun proyek di area tersebut.
5 Fakta Gempa M 6,5 Kepulauan Seribu yang Terasa hingga Pariaman dan Malang

Merespons ramainya perbincangan publik mengenai video promosi lahan oleh warga negara asing tersebut, Kantor Imigrasi Denpasar selaku otoritas terkait tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas. Instansi keimigrasian ini langsung melayangkan surat pemanggilan resmi kepada SR untuk dimintai klarifikasi lebih rinci mengenai aktivitas penawaran tanah yang telah ia lakukan. Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra, secara resmi mengonfirmasi langkah yang diambil oleh instansinya terkait penanganan kasus promosi lahan ini. Ia menyatakan bahwa pemanggilan terhadap warga negara asing asal Amerika Serikat tersebut telah dijadwalkan dan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026.
Meskipun surat panggilan resmi telah diterbitkan oleh pihak berwenang, proses permintaan keterangan dari pihak imigrasi belum dapat terlaksana sesuai dengan jadwal awal yang telah ditentukan. Berdasarkan laporan terkini, hingga memasuki waktu Kamis sore pada tanggal 30 Juli 2026, SR dilaporkan sama sekali belum memenuhi panggilan dari Kantor Imigrasi Denpasar. Terkait ketidakhadiran warga negara asing berusia 34 tahun tersebut, Putu Suhendra memberikan penjelasan mengenai situasi administratif yang sedang terjadi. Ia menerangkan bahwa pihak imigrasi memang baru melayangkan surat pemanggilan pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan, sehingga sangat wajar jika instansinya saat ini masih dalam tahap menunggu kedatangan yang bersangkutan.
Polisi Bongkar Home Industry Sinte Senilai Rp 1 M di Tangsel, 4 Tersangka Ditangkap

Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Denpasar masih terus bersiaga memantau perkembangan situasi dan bersiap untuk mendengarkan keterangan langsung dari SR. Langkah pemanggilan dan klarifikasi ini dinilai sangat dibutuhkan oleh pihak berwenang guna memahami secara utuh tentang maksud, tujuan, serta legalitas dari kegiatan promosi lahan seluas 54 are yang dilakukan oleh SR di Kintamani. Selama warga negara asal Amerika Serikat tersebut belum menampakkan diri untuk memberikan penjelasan resminya, pihak imigrasi akan tetap mempertahankan status pemanggilan dan terus menunggu kedatangan pria tersebut di kantor mereka untuk menyelesaikan proses pemeriksaan.






