PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memastikan kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perseroan tetap berjalan normal setelah resmi menyandang status tersangka korporasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Status hukum tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penetapan harga transfer (transfer pricing) periode 2008 hingga 2025 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Dalam surat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (11/9), manajemen emiten produsen pulp tersebut menyatakan bahwa perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara langsung berkaitan dengan penetapan status tersangka tersebut.
Surat penetapan tersangka dari Kejagung sendiri telah diterima manajemen TPL pada 9 September 2026. Perseroan menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum serta akan menelaah secara rinci isi surat tersebut dengan memanfaatkan hak-hak hukum yang berlaku.
"Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis manajemen TPL dalam keterbukaan informasi.
Kemarau Panjang Bikin Sungai Kering, Pengusaha Sawit Hadapi Hambatan Distribusi CPO

Selain itu, manajemen perseroan saat ini tengah menjalankan verifikasi dan kajian internal untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan jajaran direksi, komisaris, karyawan, maupun pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut. Hingga Jumat (11/9), TPL juga mencatat belum memperoleh informasi terverifikasi terkait jadwal persidangan, nomor register perkara, maupun pengadilan yang akan menangani proses hukum ini.
Pada saat bersamaan, BEI sempat meminta penjelasan mengenai keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim TPL untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026. Merespons hal itu, manajemen menjelaskan bahwa laporan keuangan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan peninjauan terbatas (limited review).
Duduk Perkara Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun
Penetapan status tersangka korporasi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bermula dari temuan indikasi manipulasi harga dalam rentang 2008 sampai 2025.
BRI Hadir di Festival Kuliner Serpong, Beri Cashback Hingga Lelang Gadget

Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa TPL diduga mempraktikkan under invoicing dengan cara memanipulasi kode Harmonized System (HS) pada produk pulp yang diproduksi. Produk yang semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Produk olahan tersebut kemudian dijual ke entitas luar negeri, yakni Macau Marketing International Ltd, serta ke Asia Pacific Rayon yang beroperasi di dalam negeri. Praktik rekayasa spesifikasi dan harga jual inilah yang ditengarai penyidik memicu kerugian negara hingga mencapai Rp2 triliun.
Selain menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi, Kejagung sebelumnya telah menjerat dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR. Keduanya diduga memanfaatkan perannya selaku supervisor pemeriksaan pajak TPL untuk membantu memuluskan jalannya praktik transfer pricing tersebut.






