berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Harga Kakao Naik Tajam, Kemendag Sebut Ini Efek El Nino

Fitri KaraengDiterbitkan 2 Agu 2026 - 10.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Kakao Naik Tajam, Kemendag Sebut Ini Efek El Nino
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kementerian Perdagangan secara resmi mengumumkan adanya kenaikan yang sangat signifikan pada harga referensi dan harga patokan ekspor untuk komoditas biji kakao. Penyesuaian harga terbaru ini mulai berlaku efektif untuk periode bulan Agustus 2026. Berdasarkan keterangan tertulis dari pihak kementerian, lonjakan tajam pada harga komoditas andalan ini tidak terlepas dari rentetan dampak negatif fenomena iklim El Nino yang melanda berbagai belahan dunia, sehingga pada akhirnya sangat mengganggu kelancaran rantai pasok global.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai akar permasalahan dari gangguan pasokan global tersebut. Ia menyebutkan bahwa masalah utama bersumber dari negara-negara produsen utama biji kakao yang berlokasi di wilayah Afrika Barat. Kawasan tersebut saat ini tengah dihadapkan pada kombinasi permasalahan yang cukup berat, mulai dari kondisi cuaca buruk, maraknya serangan hama pada tanaman, hingga terjadinya penurunan volume produksi secara umum. Situasi di lapangan yang sudah kurang menguntungkan ini kemudian diperburuk secara signifikan oleh efek lanjutan dari fenomena El Nino.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Terkait dengan rincian angka penetapan, harga referensi untuk komoditas biji kakao selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026 telah ditetapkan pada angka US$5.424,96 per metrik ton. Nilai ini memperlihatkan adanya lonjakan yang sangat tajam, yakni sebesar US$1.455,41 atau setara dengan 36,66 persen apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sejalan dengan tren kenaikan harga referensi tersebut, harga patokan ekspor untuk biji kakao juga ikut terkerek naik dan disesuaikan menjadi US$5.064 per metrik ton. Angka ini menandakan terjadinya peningkatan sebesar US$1.418 atau tumbuh sekitar 38,90 persen.

Baca Juga

Dinamika Transaksi Asing dan Pergerakan IHSG di Pasar Modal

Dinamika Transaksi Asing dan Pergerakan IHSG di Pasar Modal

Seiring dengan terjadinya lonjakan pada harga patokan tersebut, ketentuan mengenai pungutan negara atas kegiatan ekspor komoditas biji kakao juga turut mengalami penyesuaian. Pihak Kementerian Perdagangan telah menetapkan tarif bea keluar untuk biji kakao di angka 7,5 persen yang berlaku khusus untuk periode 1 hingga 31 Agustus 2026. Ketetapan ini merujuk secara langsung pada ketentuan yang tercantum dalam Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024, yang mana aturan tersebut sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025.

Selain kewajiban untuk membayar bea keluar, para pelaku usaha ekspor juga dikenakan pungutan ekspor sebesar 7,5 persen. Pengenaan tarif pungutan ekspor ini telah disesuaikan dengan aturan yang tertuang di dalam Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025, yang juga telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026.

Di samping komoditas kakao, pemerintah juga merilis pembaruan harga patokan ekspor untuk berbagai komoditas pertanian dan kehutanan lainnya. Untuk produk kulit, harga patokan ekspor pada periode Agustus 2026 terpantau tetap stabil dan tidak mengalami perubahan sama sekali jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Sementara itu, komoditas getah pinus justru mengalami kenaikan sebesar 1,10 persen dari periode Juli 2026. Dengan adanya kenaikan persentase tersebut, harga patokan ekspor untuk getah pinus kini telah ditetapkan pada level US$1.013 per metrik ton.

Baca Juga

Tahapan Pengembangan K-SIGN Rote Ndao untuk Capai Swasembada Garam 2027

Tahapan Pengembangan K-SIGN Rote Ndao untuk Capai Swasembada Garam 2027

Pada sektor perkayuan, pergerakan harga patokan ekspor terpantau bervariasi pada bulan ini. Kenaikan harga patokan ekspor terjadi pada produk veneer yang berasal dari hutan alam, serta beberapa produk kayu olahan yang memiliki ukuran luas penampang antara 1.000 milimeter persegi hingga 4.000 milimeter persegi. Sebaliknya, terdapat pula beberapa kelompok produk kayu yang justru mengalami penurunan harga patokan ekspor. Penurunan ini berlaku untuk veneer dari hutan tanaman, lembaran kayu untuk kotak kemasan, kayu dalam bentuk serpihan atau partikel, serta produk kayu olahan dari jenis meranti, merbau, dan eboni.

Seluruh kebijakan mengenai penyesuaian harga referensi dan harga patokan ekspor untuk komoditas minyak sawit mentah, biji kakao, produk kulit, produk kayu, serta getah pinus ini secara resmi telah dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1667 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

El NinoKementerian PerdaganganBea KeluarHarga KakaoEkspor Kakao

Berita Terbaru Lainnya

Cara Memahami Peran BPUPKI dan Tokoh Kuncinya Menjelang Kemerdekaan RIKebijakan Water Farming, Kewajiban Rehabilitasi bagi Pengguna Air TanahDinamika Transaksi Asing dan Pergerakan IHSG di Pasar ModalPanduan Menelusuri Perjalanan Hidup dan Warisan Seni Maestro NasirunMemahami Alur Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Pasca-Penggeledahan Tim SembilanMengenal Sosok Nasirun, Maestro Seni Rupa Indonesia yang Penuh KesederhanaanPenggeledahan Rumah Tersangka TPPU Febrie Adriansyah dan Penahanan Nurman HerinDaftar 4 Jalan Tol di Indonesia yang Dirancang untuk Pendaratan Jet Tempur F-16

Paling Banyak Dibaca

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  2. 2Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  4. 4Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di MonasNasional 路 2 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap