Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan untuk seluruh wilayahnya. Langkah strategis penanganan potensi krisis air ini berlaku efektif mulai 20 Juli 2026 hingga 30 September 2026 mendatang.
Penetapan kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 248 Tahun 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan laporan prakiraan cuaca BMKG Stasiun Klimatologi Kelas IV DIY tertanggal 10 Juli 2026, yang mengindikasikan adanya potensi fenomena El Ni帽o kategori moderat hingga kuat yang diprediksi berlangsung sampai Desember 2026.
Pintu Masuk Bromo dari Malang Ditutup Usai Titik Baru Kebakaran Meluas

Ancaman kekeringan di DIY kian meningkat menyusul terbitnya Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis (PDKM) dari BMKG Stasiun Klimatologi Yogyakarta pada Minggu (30/8). Kepala Stasiun Klimatologi Kelas II BMKG Yogyakarta, Mamenun, menjelaskan bahwa seluruh wilayah DIY masuk dalam kategori 'awas' pada Dasarian I (sepuluh hari pertama) September 2026.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY untuk segera mengoordinasikan seluruh perangkat daerah. Koordinasi ini diarahkan pada perumusan program mitigasi dan kegiatan siaga darurat agar langkah antisipasi serta penanganan kekeringan berjalan efektif di lapangan.
WN Palestina Pengungsi UNHCR Promosikan Paket Wisata Ditangkap di Bali

Pemerintah daerah menegaskan bahwa penetapan status siaga darurat ini bersifat dinamis. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sewaktu-waktu sesuai dengan evaluasi kondisi di lapangan serta perkembangan prakiraan cuaca dari BMKG pada masa mendatang.






