Kementerian Perhubungan resmi menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi dari sebelumnya paling tinggi 30 persen menjadi maksimal 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Penyesuaian plafon ini diambil menyusul lonjakan harga avtur nasional yang mencapai rata-rata Rp23.315 per liter per 1 September 2026.
Kenaikan harga bahan bakar penerbangan tersebut tercatat naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya. Evaluasi berkala yang mengacu pada rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga dalam regulasi membuat pemerintah memutuskan merombak ketentuan beban biaya tambahan yang boleh dipungut maskapai.
Kapal Induk Perang AS Bersandar di Tetangga RI, Mau Wisata Seks?

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menjelaskan pada Rabu (2/9/2026) bahwa penyesuaian batas maksimal ini merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap komponen tarif penerbangan. Kebijakan ini menimbang dinamika harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, dan perlindungan kepentingan pengguna jasa transportasi udara.
Asap Kebakaran Hutan RI Tiba di Filipina, Manila Langsung Darurat

Ketentuan 40 persen dari TBA kelompok layanan tersebut merupakan batas atas, sehingga maskapai penerbangan tidak diwajibkan menerapkan angka maksimal dan tetap dapat mematok tarif di bawahnya sesuai kondisi pasar serta strategi bisnis. Ditjen Perhubungan Udara memastikan akan terus memantau pergerakan harga avtur, tarif yang berlaku di lapangan, serta mewajibkan maskapai mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang guna menjamin transparansi.






