Topik Terkait
3 artikel terbit
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi dari sebelumnya paling tinggi 30 persen menjadi maksimal 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
2 September 2026