berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Kemenhub Batasi Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30 Persen Pascapenurunan Harga Avtur

Bambang SetiawanDiterbitkan 4 Agu 2026 - 06.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenhub Batasi Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30 Persen Pascapenurunan Harga Avtur
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara resmi menetapkan batas maksimal biaya tambahan fluktuasi bahan bakar atau fuel surcharge tiket pesawat sebesar 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing. Kebijakan ini disampaikan secara resmi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan tertulis pada Senin, 3 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap komponen pembentuk tarif angkutan udara, seiring dengan penurunan rata-rata harga avtur nasional yang tercatat per 1 Agustus 2026.

Mengapa evaluasi komponen tarif ini dilakukan oleh pemerintah?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkala mengevaluasi kebijakan fuel surcharge dengan memperhatikan perkembangan harga bahan bakar penerbangan yang ditetapkan oleh penyedia avtur. Berdasarkan data publikasi harga per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat berada pada tingkat Rp 21.892 per liter. Penurunan harga ini menjadi dasar dilakukannya kalkulasi ulang terhadap beban biaya tambahan yang dapat diterapkan pada angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Evaluasi teknis tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa evaluasi berkala ini dilaksanakan untuk menjamin titik keseimbangan dalam industri penerbangan nasional. Penyesuaian tersebut ditujukan demi menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai penerbangan.

Bagaimana besaran biaya tambahan diterapkan dan apa dampaknya bagi maskapai serta penumpang?

Baca Juga

Rincian Program Distribusi 5,5 Juta Buku Bacaan ke Sekolah di Seluruh Indonesia

Rincian Program Distribusi 5,5 Juta Buku Bacaan ke Sekolah di Seluruh Indonesia

Melalui penetapan ini, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 30 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok layanan masing-masing. Patokan 30 persen ini menjadi ambang batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui oleh maskapai penerbangan dalam membebankan biaya tambahan bahan bakar pada rute penerbangan domestik kelas ekonomi.

Meskipun batas maksimum telah ditetapkan, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas bagi para pengelola maskapai penerbangan. Setiap maskapai tetap memiliki kebebasan untuk menentukan besaran tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah. Penentuan tarif tersebut disesuaikan dengan strategi bisnis masing-masing perusahaan penerbangan, sehingga maskapai dapat menawarkan harga yang kompetitif bagi para penumpang.

Bagaimana mekanisme pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan aturan biaya tambahan ini?

Untuk memastikan kepatuhan di tingkat lapangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjalankan pengawasan secara intensif. Proses pemantauan ini mencakup tiga aspek utama. Pertama, pengawasan terhadap tarif aktual yang diberlakukan oleh setiap maskapai penerbangan. Kedua, pemantauan terhadap dinamika perkembangan tren harga avtur secara berkala.

Baca Juga

Kekisruhan South Tangsel Fun Walk and Run 2026 Berbuntut Permintaan Maaf Penyelenggara

Kekisruhan South Tangsel Fun Walk and Run 2026 Berbuntut Permintaan Maaf Penyelenggara

Aspek ketiga yang menjadi fokus pengawasan adalah kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang. Pencantuman rincian komponen secara terpisah diwajibkan agar pengguna jasa memperoleh transparansi mengenai struktur harga tiket yang dibeli, sehingga konsumen mengetahui porsi biaya tarif dasar dan biaya tambahan fluktuasi bahan bakar secara jelas.

Apa langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan oleh konsumen dan pelaku industri penerbangan?

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau perkembangan harga bahan bakar penerbangan dari penyedia avtur secara berkala. Apabila terjadi perubahan fluktuasi harga avtur nasional di masa mendatang, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi terhadap besaran fuel surcharge sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara kelas ekonomi dalam negeri, pencantuman rincian biaya pada tiket pesawat dapat dijadikan acuan untuk mengecek transparansi tarif. Sementara itu, maskapai penerbangan diharapkan memanfaatkan fleksibilitas penetapan tarif secara proporsional untuk menjaga keterjangkauan layanan penerbangan sekaligus menjaga efisiensi operasional armada.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemenhubTiket PesawatFuel SurchargeAvtur

Berita Terbaru Lainnya

Rincian Program Distribusi 5,5 Juta Buku Bacaan ke Sekolah di Seluruh IndonesiaKekisruhan South Tangsel Fun Walk and Run 2026 Berbuntut Permintaan Maaf PenyelenggaraMenakar Cadangan Pangan Nasional Menggunakan Data BPS Semester I 2026Penyebab Laba Produsen Indomie ICBP Menyusut di Tengah Pertumbuhan PenjualanIHSG Sesi Pertama Stagnan di Level 6.234IHSG Melemah Tipis di Sesi Pertama di Tengah Tekanan Pasar RegionalImpor Migas Indonesia Naik 38,71 Persen pada Semester I 2026Ibunda Ivanka Slank Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
  5. 5Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026Ekonomi 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap