Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara resmi menetapkan batas maksimal biaya tambahan fluktuasi bahan bakar atau fuel surcharge tiket pesawat sebesar 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing. Kebijakan ini disampaikan secara resmi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan tertulis pada Senin, 3 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap komponen pembentuk tarif angkutan udara, seiring dengan penurunan rata-rata harga avtur nasional yang tercatat per 1 Agustus 2026.
Mengapa evaluasi komponen tarif ini dilakukan oleh pemerintah?
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkala mengevaluasi kebijakan fuel surcharge dengan memperhatikan perkembangan harga bahan bakar penerbangan yang ditetapkan oleh penyedia avtur. Berdasarkan data publikasi harga per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat berada pada tingkat Rp 21.892 per liter. Penurunan harga ini menjadi dasar dilakukannya kalkulasi ulang terhadap beban biaya tambahan yang dapat diterapkan pada angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.








