berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Hukum

Fakta di Balik Video Viral Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu

Bambang SetiawanDiterbitkan 2 Agu 2026 - 07.58 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Fakta di Balik Video Viral Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi penggerebekan di rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Waingapu, yang berlokasi di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mendadak beredar luas di berbagai platform media sosial. Penyebaran tayangan ini memicu beragam reaksi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai kebenaran serta waktu terjadinya peristiwa tersebut. Guna menghindari kesimpangsiuran berita di ruang publik, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui juru bicaranya segera memberikan klarifikasi resmi mengenai duduk perkara dari video penggerebekan aset milik negara tersebut.

Pertanyaan utama yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah mengenai kapan sebenarnya peristiwa penertiban kediaman dinas Kalapas Waingapu ini terjadi. Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, tayangan yang viral tersebut murni merupakan dokumentasi dari peristiwa lama. Kejadian di dalam rekaman itu secara faktual berlangsung pada bulan November tahun 2024. Pihak instansi sangat menyayangkan adanya sejumlah akun media sosial yang mengunggah kembali rekaman tersebut dengan menyertakan narasi yang keliru, terutama terkait dengan waktu kejadian yang dibuat seolah-olah baru saja terjadi belakangan ini.

Publik juga mempertanyakan alasan di balik keputusan petugas berwenang untuk melakukan penggerebekan di rumah dinas tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh tim di lapangan pada dasarnya bermula dari adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dan penempatan fasilitas negara. Saat pelaksanaan operasi di kediaman dinas Kalapas Waingapu itu, petugas mendapati keberadaan seorang perempuan di dalam bangunan. Perempuan tersebut diduga kuat bukanlah pihak yang berstatus sebagai penghuni resmi atau tidak memiliki hak untuk menempati fasilitas yang disediakan oleh negara.

Baca Juga

Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?

Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?

Terkait identitas penghuni asli rumah dinas tersebut dan bagaimana statusnya saat operasi berlangsung, instansi terkait mengonfirmasi bahwa kediaman itu ditempati oleh seorang pejabat berinisial RB. Pada waktu peristiwa tersebut terjadi di bulan November 2024, RB masih secara sah mengemban jabatan sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Waingapu. Sebagai pemegang posisi strategis tersebut, ia memang mendapatkan fasilitas hunian dari negara yang kemudian menjadi lokasi penertiban. Setelah insiden itu mencuat, RB langsung dicopot dari posisinya sebagai Kalapas Waingapu. Selanjutnya, pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam serta menjatuhkan tindakan administratif yang tegas kepada yang bersangkutan.

Mengenai status kepegawaian dan perkembangan proses hukum RB saat ini, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas-tugasnya. Saat ini, RB tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jambi dengan status nonaktif. Pemberhentian ini terpaksa dilakukan karena RB kini harus berhadapan dengan masalah hukum yang sangat serius. Ia telah ditahan oleh Kepolisian Daerah Jambi dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Langkah penahanan tersebut diambil karena RB diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, sehingga perkaranya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi Putusan MK

Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi Putusan MK

Menyikapi rentetan kejadian ini, Rika Aprianti menegaskan bahwa komitmen lembaga pemasyarakatan tetap konsisten dan tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya. Apabila seorang pegawai terbukti melanggar aturan, maka sanksi yang berat pasti akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. Selain itu, Rika juga menyampaikan apresiasi atas segala masukan yang membangun dari masyarakat luas. Juru bicara tersebut mengajak seluruh warga untuk ikut meluruskan berbagai kekeliruan fakta yang beredar di dunia maya agar tidak menimbulkan kebingungan yang lebih besar.

Sebagai penutup dari klarifikasi terkait tayangan viral tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mendorong seluruh lapisan masyarakat agar selalu bersikap kritis dalam menerima setiap berita yang beredar di internet. Publik disarankan agar menahan diri dari menyimpulkan suatu peristiwa secara gegabah apabila belum ada bukti nyata yang bisa dipertanggungjawabkan. Instansi tersebut sangat menantikan partisipasi aktif masyarakat dalam menyaring berita, dengan selalu mengutamakan informasi yang sudah terverifikasi dan melihat latar belakang sebuah kejadian secara menyeluruh. Langkah kehati-hatian ini dinilai sangat penting untuk mencegah penyebaran berita bohong atau kesesatan informasi yang dapat merugikan ketertiban umum.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

NarkobaDitjenpasPolda JambiKalapas WaingapuRika ApriantiSumba Timur

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap