Pengadilan Sesi Kuala Lumpur resmi melayangkan dakwaan terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Kamis (27/8/2026). Ismail didakwa atas dugaan kegagalan mendeklarasikan kepemilikan aset bernilai fantastis selama masa pemerintahannya.
Dalam persidangan tersebut, Ismail membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia dituduh gagal menjelaskan keberadaan aset senilai sekitar USD 40 juta kepada Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC). Selain itu, jaksa penuntut menduga aset bernilai puluhan juta dolar tersebut disembunyikan dalam bentuk simpanan sembilan mata uang asing, emas batangan, serta perak.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, Ismail terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga RM 100.000 (sekitar Rp440 juta).
Tanggap Darurat Gempa Sikka Selesai, 3.370 Warga Masih Mengungsi

Duduk Perkara dan Penyelidikan MACC
Perkara hukum ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan MACC pada 7 Februari 2026. Kala itu, otoritas anti-rasuah meminta klarifikasi mengenai total kepemilikan harta kekayaannya. Namun, Ismail dinilai memberikan kesaksian palsu terkait kepemilikan aset senilai USD 40 juta tersebut.
Penyelidikan terhadap lingkaran kekuasaan Ismail sendiri telah bergulir sejak 2025. Sepanjang tahun tersebut, MACC menelusuri dugaan korupsi dan penggelapan dana yang berujung pada penangkapan sejumlah orang terdekat Ismail saat ia menjabat sebagai perdana menteri.
Ismail Sabri Yaakob memimpin pemerintahan Malaysia pada periode 2021–2022. Masa jabatannya yang hanya berlangsung selama 15 bulan mencatatkan dirinya sebagai perdana menteri dengan masa jabatan terpendek dalam sejarah politik Malaysia.
Trump Mulai Gerah, AS Biarkan Sekutu Jatuhkan Sanksi ke Israel

Deretan Mantan PM Malaysia yang Terseret Hukum
Penetapan dakwaan ini menjadikan Ismail sebagai mantan Perdana Menteri Malaysia ketiga yang diseret ke meja hijau atas kasus korupsi. Sebelumnya, dua mantan pemimpin Malaysia lainnya telah lebih dulu menghadapi proses peradilan.
Najib Razak, yang memimpin saat skandal mega-korupsi 1MDB mencuat, dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun penjara dalam persidangan keduanya pada tahun lalu. Sementara itu, Muhyiddin Yassin saat ini masih menjalani persidangan terkait dugaan korupsi dana stimulus ekonomi pandemi Covid-19, Program Jana Wibawa, serta dakwaan pencucian uang bernilai RM 200 juta (sekitar Rp879 miliar).






