Rapat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun anggaran 2026 diwarnai oleh tuntutan keterbukaan informasi. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput untuk membuka rincian penggunaan Transfer Keuangan Daerah (TKD). Tuntutan ini disampaikan secara langsung dalam rapat pembahasan anggaran yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Taput pada hari Kamis, 20 Agustus 2026. Langkah ini diambil guna memastikan setiap alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas sebelum disahkan.
Berikut adalah rincian informasi penting dan tanya jawab terkait desakan keterbukaan penggunaan anggaran daerah dalam sidang paripurna tersebut.
Apa yang menjadi tuntutan utama anggota DPRD Tapanuli Utara dalam rapat P-APBD 2026?
Sejumlah anggota legislatif mendesak pemerintah daerah agar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian alokasi TKD. Anggota DPRD Taput, Sahat Sibarani, secara khusus mempertanyakan sikap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai belum transparan, terutama terkait penggunaan dana untuk penanganan dampak bencana di wilayah tersebut.
Arah Konsolidasi PSI dan Evaluasi Perjalanan Politik Partai

Apa konsekuensi jika rincian TKD tidak dibuka oleh Pemkab Taput?
Anggota DPRD lainnya, Sabungan Parapat, menegaskan bahwa transparansi sangat penting agar fungsi pengawasan dewan dapat berjalan maksimal. Ia menyatakan bahwa jika rincian penggunaan TKD tidak diungkapkan selama pembahasan anggaran berlangsung, maka dana tersebut sebaiknya tidak diikutsertakan dalam pengesahan P-APBD 2026.
Bagaimana tanggapan anggota dewan lainnya mengenai alokasi anggaran ini?
PPP Siapkan Tim Hukum dan Perkuat Fondasi Organisasi Menghadapi Pemilu 2029

Selain Sahat dan Sabungan, anggota dewan seperti Ronal Simanjuntak dan Arifin Rudi Nababan juga menuntut pemaparan konkret mengenai program yang dibiayai oleh TKD. Sorotan lain datang dari Jimmy Tambunan yang mencontohkan adanya alokasi sekitar Rp2,9 miliar dari dana tersebut untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), serta tingginya biaya umum di salah satu dinas. Ia mengingatkan agar pengelolaan anggaran tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat yang masih terdampak bencana.
Apa alasan pemerintah daerah terkait mekanisme penggunaan TKD?
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Taput, Henry Sitompul, menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah kabupaten merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang mekanisme penggunaan TKD. Berdasarkan informasi dalam forum, dana tersebut antara lain ditujukan untuk sektor perumahan rakyat di sedikitnya 11 kecamatan yang terkena dampak bencana. Meski demikian, penjelasan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab tuntutan dewan akan rincian alokasi yang transparan.






